Jumat, 14 Januari 2011

Fatwa tentang Poligami

Sungguh banyak pertanyaan-pertanyaan seputar poligami yang mungkin bagi sebagian kita masih belum mendapatkan jawabannya. Berikut ini adalah beberapa pertanyaan mengenai seputar poligami, sekaligus jawaban dari ulama yang ahli dalam permasalahan tersebut.

PERTANYAAN : Apakah benar bahwa menikah lebih dari satu (poligami) tidak disyariatkan kecuali bagi orang yang di bawah tanggung jawabannya terdapat anak yatim dan ia khawatir tidak bisa berlaku adil …

Samahatusy Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz ditanya:
Sebagian orang berkata bahwa menikahi lebih dari satu istri tidak disyariatkan kecuali bagi orang yang memegang tanggung jawab atas anak-anak yatim perempuan dengan berdalil firman Allah Ta’ala :
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ

“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. ” (An-Nisaa’: 3)
Kami mengharap dari Fadhilatusy Syaikh penjelasan yang sebenarnya dari permasalahan tersebut.
JAWABAN :
Ini pendapat yang batil (salah).
Makna ayat yang mulia tersebut adalah, bila di bawah pemeliharaan salah seorang dari kalian terdapat seorang perempuan yatim, lalu ia khawatir jika menikahinya tidak bisa memberikan mahar yang sebanding, maka hendaknya ia mencari (wanita) yang lain. Karena sesungguhnya wanita itu banyak dan Allah tidak menjadikannya sempit (terbatas).
Ayat tersebut menunjukkan disyariatkannya menikahi wanita dengan jumlah dua, tiga, atau empat karena hal tersebut lebih sempurna di dalam memelihara (bagi suami), baik terhadap syahwat maupun pandangan matanya.
Juga karena hal tersebut merupakan sebab memperbanyak keturunan, menjaga kehormatan wanita, berbuat baik kepada mereka, dan memberikan nafkah kepada mereka.
Tidak diragukan lagi bahwa wanita yang memiliki hak setengah dari suami (karena suami memiliki dua istri), atau sepertiga atau seperempat (karena ada 3 atau 4 istri), itu lebih baik daripada wanita yang tidak memiliki suami. Akan tetapi dengan syarat harus ada keadilan dan kemampuan.
Bagi yang khawatir tidak bisa berbuat adil, maka mencukupkan diri dengan satu istri bersama dengan yang dimiliki berupa budak perempuan. Ini semua ditunjukkan dan ditegaskan dengan perbuatan Nabi dimana beliau ketika meninggal dunia masih memiliki 9 istri, sementara Allah Ta’ala berfirman:

لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ
“Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu.” (Al-Ahzab: 21)
Namun beliau telah menjelaskan kepada umatnya bahwa tidak boleh bagi seorang pun dari umatnya dalam satu waktu memiliki lebih dari 4 istri.
Disimpulkan dari hal tersebut bahwa meniru Nabi di sini dengan cara menikahi empat istri atau kurang dari itu. Adapun lebih dari itu maka merupakan kekhususan bagi Nabi Shalallahu’alaihi wassallam.
(Lihat Fatawa Mar’ah 2/61. )
PERTANYAAN : Apakah Surat An-Nisaa’ ayat 129 telah menghapus hukum Surat An-Nisaa’ ayat 3 (Tentang keharusan berbuat Adil) ?
Samahatusy Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya:
Di dalam Al-Quran terdapat ayat tentang poligami yang menyebutkan:
فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً
“Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja.” (An-Nisaa’: 3)
Juga firman Allah dalam ayat lain:
وَلَنْ تَسْتَطِيعُوا أَنْ تَعْدِلُوا بَيْنَ النِّسَاءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ
“Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri (mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian. ” (An-Nisaa’: 129)
Pada ayat pertama disyaratkan untuk adil di dalam hal menikah lebih dari satu istri dan pada ayat kedua dijelaskan bahwa syarat untuk berbuat adil itu tidak akan mungkin dilakukan. Maka apakah ayat kedua itu menghapus hukum dari ayat pertama yang berarti tidaklah pernikahan itu melainkan hanya dengan satu istri karena syarat adil tidak mungkin bisa dilakukan?
Berilah kami pengetahuan, semoga Allah membalas anda dengan kebaikan.
JAWABAN :
Tidak ada pertentangan di dalam dua ayat tersebut dan tidak pula ada penghapusan hukum oleh salah satu dari kedua ayat tersebut terhadap yang lainnya.
Perbuatan adil yang diperintahkan adalah yang sesuai kemampuan, yaitu adil di dalam pembagian waktu bermalam dan pemberian nafkah.
Sedangkan adil dalam masalah cinta dan hal-hal yang berkaitan dengannya seperti perbuatan intim dan sejenisnya, maka hal ini tidak ada kemampuan. Permasalahan tersebut yang dimaksudkan dengan firman Allah Ta’ala :
وَلَنْ تَسْتَطِيعُوا أَنْ تَعْدِلُوا بَيْنَ النِّسَاءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ
“Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri- isteri (mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian.” (An-Nisaa’: 129)
Oleh karena itu telah kuat riwayat hadits dari Nabi pada riwayat Aisyah Radhiyallahu’anha, ia berkata:
“Beliau biasa membagi hak diantara istri-istrinya lalu beliau berdoa: ‘Ya Allah, inilah usahaku membagi terhadap apa yang aku mampu, maka janganlah Engkau cela aku terhadap apa yang Engkau mampu sedangkan aku tidak mampu. ” (Riwayat Abu Dawud, At Tirmidzi, An-Nasal, dan Ibnu Majah dan dishahihkan oleh Ibnu Hibban dan- AlHakim)
PERTANYAAN : Apakah disyaratkan adanya ridha istri pertama di dalam berpoligami ?
Al-Lajnah Ad-Daimah lil Ifta ditanya:
Tidak diragukan lagi bahwa Islam membolehkan adanya poligami, maka apakah diharuskan bagi suami untuk meminta keridhaan istri pertama sebelum menikahi istri kedua?
JAWABAN :
Tidak wajib bagi suami bila ingin menikah dengan istri kedua harus ada keridhaan istri pertama.
Akan tetapi termasuk dari akhlak yang baik dan pergaulan yang harmonis untuk menjadikan senang hati istri pertama dengan cara meringankan baginya hal-hal yang bisa menyakitkan, yang ini termasuk dari tabiat wanita dalam permasalahan poligami.
Caranya yaitu dengan wajah yang berseri-seri, ucapan yang manis, dan dengan hal-hal yang bisa memudahkan keadaan, seperti pemberian sejumlah barang untuk mendapatkan ridhanya. (Majalah Al Buhuts Al Islamiyyah 2/67)
(Sumber : Fatwa-Fatwa Ulama Ahlus Sunnah seputar Pernikahan. Penerbit Qaulan Karima Purwakerta. Terjemah kitab : Fatawa Al Jami’ah Lil Mar’atil Muslimah. Bab Nikah Wathalaq. Penterjemah : Abu Abdirrahman Muhammad bin Munir. Cet. I Okt. 2005)
Poligami dari Tinjauan Ekonomi
Pak Suyudi bisa buka dua artikel :

1. dari salafi, yg mengatakan bahwa poligami adalah sunnah [syaikh abdul
azis bin baz, mufti saudi]
2. dari pks, yg mengatakan bahwa poligami adalah wajib [syamsul balda, ketua
bidang ekonomi DPP PKS]
Gimana kalo yang ngomong wajib

PeKa Online-Jakarta, Ketua Departemen Ekonomi DPP Partai Keadilan, H.
Syamsul Balda, SE. MM. MBA. MSc. menegaskan, nash tentang poligami sudah
jelas. Tidak ada khilaf (perbedaan pendapat) dalam masalah ini.

Nash terkait poligami ini antara lain terdapat dalam Al-Qur'an surat
An-Nisaa ayat 3 yang menyebutkan: "Dan jika kamu takut tidak akan dapat
berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu
mengawininya), maka nikahilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua,
tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil,
maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang
demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya."

Menurut ayat itu perintahnya adalah menikahi 2, 3, atau 4 wanita (poligami).
Kalau tidak mampu baru satu (monogami). Jadi, satu itu darurat.

Pada ayat tersebut juga disebutkan: ".maka nikahilah wanita-wanita (lain)
yang kamu senangi.". Secara eksplisit disebutkan "yang kamu senangi". Jadi
dasar dari pernikahan (termasuk poligami) itu adalah adanya rasa suka. Tidak
cukup hanya dengan melihat foto. Tidak boleh ibarat beli kucing dalam
karung.

Ini baru ditinjau dari aspek Al-Qur'an. Dari tinjauan lain seperti aspek:
sirah, kauni, kuantitas, biologis, sosial dan ekonomi memungkinkan juga
untuk dilakukan poligami.

Bagaimana poligami ditinjau dari aspek-aspek di atas ? Simak lanjutan
bincang-bincang PeKa Online dengan Anggota Komisi IX DPR RI tersebut berikut
ini.

Tanya: Aspek sirah ?

Jawab: Nabi (Muhammad SAW), istrinya lebih dari satu. Para sahabat, istrinya
lebih dari satu. Susah mencari sahabat yang istrinya hanya satu.

Tanya: Aspek kauni ?

Jawab: Data dan fakta menunjukkan bahwa jumlah wanita lebih besar ketimbang
pria. Di Indonesia, perbandingannya: 55% wanita dan 45% pria. Kalau semua
lelaki hanya memiliki satu istri maka akan ada kelebihan: 10% x 200 juta.
Berarti 20 juta wanita tidak menikah. Hitungan sederhananya demikian.

Di negara-negara lain juga sama. Di Filipina perbandingannya 3 : 1, Timur
Tengah (2,5 : 1), Eropa (2 : 1) dan Amerika (1,7 : 1).

Pendeknya, di seluruh dunia, jumlah wanita lebih banyak ketimbang lelaki.
Dengan demikian harus dibuka peluang poligami untuk menyelamatkan
(kelebihan) wanita-wanita ini.

Tanya: Dari aspek kuantitas ?

Jawab: Peperangan terjadi di mana-mana. Yang terbunuh kebanyakan lelaki.
Akibatnya banyak janda. Siapa yang akan menyelamatkan janda-janda ini.
Mereka kan. harus diselamatkan.

Tanya: Dari aspek biologis ?

Jawab: ada perbedaan yang sifatnya kodrati antara pria dan wanita. Dari
aspek seksualitas, lelaki lebih mudah terstimulasi katimbang wanita dan
frekuensi sering munculnya libido lebih sering lelaki. Lelaki, hanya melalui
pendengaran dan penglihatan bisa muncul libidonya. Ada yang hanya melihat
betis, wajah, leher, mata, mendengar suara kemudian terangsang dan
selanjutnya bangkit gairahnya.

Ketika sewaktu-waktu sang istri berhalangan, misal karena nifas selama 45
hari atau karena halangan lain, sementara sang suami tidak mampu menahan
hasratnya ? Kan. repot, bisa-bisa dia 'jajan'.

Dalam kondisi ini harus ada aktivitas kompensasi. Salahsatu solusinya
poligami. Bila istri pertama berhalangan, ia bisa menyalurkannya ke istrinya
yang lain. Ini sah dan halal.

Tanya: Dari aspek sosial ?

Jawab: Dalam kehidupannya, bisa jadi suatu saat seorang lelaki mengalami
kejenuhan. Dampaknya, malas 'mendatangi' istrinya. Jika tidak memiliki iman
yang kuat, bisa-bisa ia melampiaskannya ke wanita lain.

Indikasi ini terlihat dari maraknya perselingkungan sehingga muncul istilah
WIL (wanita idaman lain) dan PIL (pria idaman lain). Dampaknya, terjadi
kerusakan sosial.

Poligami 'diharamkan' tetapi membudayakan hidup tanpa ikatan pernikahan.

Salahsatu solusi untuk meredam penyakit sosial ini adalah dengan mempermudah
menikah lagi. Dengan 2, 3 atau 4 istri, bisa mengurangi kejenuhan.

Tanya: Dari aspek ekonomi ?

Jawab: Seorang bujangan datang kepada Khalifah Abubakar RA. Ia mengeluhkan
kehidupannya yang miskin. Abubakar menyarankan: "Menikahlah kamu". Beberapa
waktu kemudian orang itu datang lagi dan tetap mengeluh miskin sekalipun
sudah menikah. Abubakar kemudian menyarankan untuk menikah lagi. Saran ini
dilaksanakan tetapi ia tetap miskin. Ia datang lagi dengan membawa pengaduan
serupa. Abubakar tetap menyarankan untuk menikah lagi.

Untuk yang ketiga kalinya, ia menjalankan saran tersebut. Tidak berapa lama
kemudian ia datang lagi kepada Abubakar. Ia melapor: "Sekarang saya sudah
kaya".

Tanya: Dalam realisasinya, semudah itukah ?

Jawab: Jelas tidak. Tentu harus dibarengi dengan usaha yang optimal. Usaha
untuk menafkahi 2 istri tentu harus lebih giat. Kalau ia giat, Allah akan
memberikan imbalan lebih.

Tanya: Disamping hal-hal diatas, bisakah anda menyebutkan semacam
rambu-rambu poligami ?

Jawab: Adil merupakan syarat mutlak dari poligami. Di akhirat nanti, mereka
yang tidak mampu berbuat adil akan menghadap Allah dengan 'semper' (miring
sebelah). Karena itu harus hati-hati.

Adil adalah aspek lahiriah menyangkut pemenuhan kebutuhan biologis dan
materi. Bukan kecenderungan cinta. Kalau soal kecenderungan cinta,
Rasulullah selalu mengingat Siti Khadijah sekalipun sudah meninggal sehingga
menimbulkan kecemburuan pada istri-istrinya yang lain.

Adil dalam aspek lahiriah bukan berarti sama rata sama rasa melainkan
proporsional. Tentu berbeda jatah untuk istri yang punya 5 anak dengan yang
tidak punya anak. (jos)

PeKa Online-Jakarta, Ketua DPP PK Bidang Kebijakan Publik Dr. Irwan Prayitno
sependapat dengan yang lainnya bahwa poligami itu diperbolehkan dalam
Syari'at Islam, dalilnya tidak usah diperdebatkan lagi. Namun realisasinya,
tergantung masing-masing. Bagi yang mau dan siap, silahkan melakukannya.

Bagaimana komentarnya lebih lanjut ? Simak bincang-bincang PeKa Online
dengan bapak 8 anak yang juga Ketua Komisi VIII DPR RI ini.

Tanya: Bisa memberikan komentar dari sudut pandang politik ?

Jawab: Di satu sisi, banyak istri dan banyak anak berarti banyak konstituen.
Tetapi di sisi lain masyarakat belum siap. Citra poligami kurang baik
terutama di mata wanita. Pada Pemilu lalu, pemilih wanita lebih dari 50%.

Karena itu harus berhati-hati dalam mengambil kebijakan politik menyangkut
masalah ini. Harus mempertimbangkan secara matang segala aspeknya, termasuk
reaksi dari masyarakat.

Tanya: Jadi untuk saat ini para pejabat di Partai Keadilan sebaiknya tidak
berpoligami dulu ?

Jawab: Itu kan.. kesimpulan anda

Tanya: setuju tidak dengan kesimpulan itu ?

Jawab: Kita (pejabat PK) ini publik figur. Fakta di lapangan, masyarakat
umum terutama wanita belum bisa menerima poligami. Itu saja.

Tanya: Masyarakat Partai Keadilan, bagaimana penerimaannya ?

Jawab: Tanggapan masyarakat PK, positif. PK memiliki konstituen yang bisa
mendukung diterapkannya poligami. Namun realisasinya, terletak pada kesiapan
para kader PK sendiri.

Tanya: Pendapat bahwa masyarakat PK mendukung poligami itu dasarnya apa ?

Jawab: Dasarnya adalah teori bahwa konstituen PK adalah ummat Islam yang
taat. Sebagai ummat Islam yang ta'at semestinya bisa menerima poligami
karena poligami merupakan salahsatu syari'at Islam. Tetapi memang, dalam
realisasinya bisa jadi tidak demikian. (jos)

http://www.almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=691&bagian=0

POLIGAMI ITU SUNNAH

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Baz

Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Apakah berpoligami
itu mubah di dalam Islam ataukah sunnah ?

Jawaban.
Berpoligami itu hukumnya sunnah bagi yang mampu,
karena firmanNya.

"Artinya : Dan jika kamu takut tidak akan dapat
berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim
(bilama kamu mengawininya), maka kawinilah
wanita-wanita (lain) yang kamu senangi ; dua, tiga
atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat
berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau
budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah
lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya" [An-Nisa :
3]

Dan praktek Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam
itu sendiri, dimana beliau mengawini sembilan wanita
dan dengan mereka Allah memberikan manfaat besar bagi
ummat ini. Yang demikian itu (sembilan istri) adalah
khusus bagi beliau, sedang selain beliau dibolehkan
berpoligami tidak lebih dari empat istri. Berpoligami
itu mengandung banyak maslahat yang sangat besar bagi
kaum laki-laki, kaum wanita dan Ummat Islam secara
keseluruhan. Sebab, dengan berpoligami dapat dicapai
oleh semua pihak, tunduknya pandangan (ghaddul
bashar), terpeliharanya kehormatan, keturunan yang
banyak, lelaki dapat berbuat banyak untuk kemaslahatan
dan kebaikan para istri dan melindungi mereka dari
berbagai faktor penyebab keburukan dan penyimpangan.

Tetapi orang yang tidak mampu berpoligami dan takut
kalau tidak dapat berlaku adil, maka hendaknya cukup
kawin dengan satu istri saja, karena Allah berfirman.

"Artinya : Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat
berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja".
[An-Nisa : 3]

Semoga Allah memberi taufiq kepada segenap kaum
Muslimin menuju apa yang menjadi kemaslahatn dan
kesalamatan bagi mereka di dunia dan akhirat.

[Majalah Al-Balagh, edisi 1028 Fatwa Ibnu Baz]

[Disalin dari. Kitab Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi
Al-Masa'il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad
Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, hal
394-395 Darul Haq]

HUKUM ASALNYA ADALAH POLIGAMI

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Baz

Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Apakah hukum asal
di dalam perkawinan itu poligami ataukah monogamy ?

Jawaban.
Hukum asal perkawinan itu adalah poligami (menikah
lebih dari satu istri) bagi laki-laki yang mampu dan
tidak ada rasa kekhawatiran akan terjerumus kepada
perbuatan zhalim. (Yang demikian itu diperbolehkan)
karena mengandung banyak maslahat di dalam memelihara
kesucian kehormatan, kesucian kehormatan wanita-wanita
yang dinikahi itu sendiri dan berbuat ihsan kepada
mereka dan memperbanyak keturunan yang dengannya ummat
Islam akan menjadi banyak dan makin banyak pula orang
yang menyembah Allah Subhanahu wa Ta'ala semata.
Dalil poligami itu adalah firman Allah.

"Artinya : Dan jika kamu takut tidak akan dapat
berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim
(bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah
wanita-wanita (lain) yang kamu senangi ; dua, tiga
atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat
berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau
budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah
lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya" [An-Nisa :
3]

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pun
mengawini lebih dari satu istri, dan Allah Subhnahu wa
Ta'ala telah berfirman.

"Artinya : Sesungguhnya telah ada pada (diri)
Rasulullah itu suri tauladan yang baik bagimu"
[Al-Ahzab ; 21]

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pun
bersabda setelah ada beberapa orang sahabat yang
mengatakan : "Aku akan selalu shalat malam dan tidak
akan tidur". Yang satu lagi berkata : "Aku akan
terus berpuasa dan tidak akan berbuka". Yang satu
lagi berkata : "Aku tidak akan mengawini wanita".

Tatkala ucapan mereka sampai kepada Nabi Shallallahu
'alaihi wa sallam, beliau langsung berkhutbah di
hadapan para sahabatnya, seraya memuji kepada Allah
kemudian beliau bersabda.

"Artinya : Kaliankah tadi yang mengatakan "begini
dan begitu ?!". Demi Allah, aku adalah orang yang
paling takut kepada Allah di antara kalian dan paling
bertaqwa kepadaNya. Sekalipun begitu, aku puasa dan
aku juga berbuka, aku shalat malam tapi akupun tidur,
dan aku mengawini wanita. Barangsiapa yang tidak suka
kepada sunnahku ini, maka ia bukan dari (umat)ku"
[Riwayat Al-Bukhari]

Ini adalah ungkapan luar biasa dari Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam mencakup satu istri
dan lebih. Wabillahittaufiq.

[Disalin dari. Kitab Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi
Al-Masa'il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad
Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, hal
392-394 Darul Haq]


===


Ibu Musdah Mulia adalah termasuk motor penggerak yang bukan saja anti
poligami, tapi juga penganjur kawin campur (agama), bahkan beberapa
waktu yang lalu pernah membuat satu koreksi total mengenai UU
perkawinan 1974 yang akan diajukan ke Menag (Said Agil)diantaranya
agar perempuan bisa menjadi wali bagi dirinya sendiri.
Musdah Mulia bukan anti poligami secara fiqih atau secara hukum ; tapi
ANTI POLIGAMI sebagai LIFESTYLE. Sebagai bentuk perlawanan terhadap
ustadz2 patriakh yang mengkampanyekan poligami sebagai lifestyle.
yang pertama membolehkan perempuan jadi wali (dalam nikah) bagi dirinya
sendiri adalah Imam Hanafi, atau Nu'man ibn Thabit, dijuluki juga Imam
'a - adham (Imam Terbesar). Siapa saja boleh mengambil mazhab yang
sesuai. Yang tidak boleh adalah MENCAMPUR MAZH

KERIDHAAN ISTRI TIDAK MENJADI SYARAT DI DALAM PERNIKAHAN KEDUA

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Baz

Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Saya seorang lelaki yang telah
lama menikah dan mempunyai beberapa anak, dan saya bahagia dalam
kehidupan berkeluarga, akan tetapi saya merasa sedang membutuhkan
istri satu lagi, sebab saya ingin menjadi orang yang istiqomah,
sedangkan istri satu bagi saya tidak cukup, karena saya mempunyai
kemampuan melebihi kemampuan istri. Dan dari sisi lain, saya
menginginkan istri yang mempunyai kriteria khusus yang tidak dimiliki
oleh istri saya yang ada ; dan oleh karena saya tidak ingin
terjerumus di dalam hal yang haram, sedangkan di dalam waktu yang
sama saya mendapat kesulitan untuk menikah dengan perempuan lain
karena masalah usyrah (hubungan keluarga) dan juga karena istri saya,
saya mendapatkan hal yang tidak mengenakkan darinya, ia menolak
secara membabi buta kalau saya menikah lagi. Apa nasehat Syaikh
kepada saya ? Apa pula nasehat Syaikh bagi istri saya agar ia
menerima ? Apakah ia berhak menolak keinginan saya untuk menikah
lagi, padahal saya akan selalu memberikan hak-haknya secara utuh dan
saya mempunyai kemampuan material أ¢â‚¬"alhamdulillah- untuk menikah
lagi ? Saya sangat berharap jawabannya secara terperinci, karena
masalah ini penting bagi kebanyakan orang.

Jawaban.
Jika realitasnya seperti apa yang anda sebutkan, maka boleh anda
menikah lagi untuk yang kedua, ketiga dan keempat sesuai dengan
kemampuan dan kebutuhan anda untuk menjaga kesucian kehormatan dan
pandangan mata anda, jikalau anda memang mampu untuk berlaku adil,
sebagai pengamalan atas firman Allah Subhanahu wa Taأ¢â‚¬â„¢ala.

أ¢â‚¬إ“Artinya : Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap
(hak-hak) perempuan yatim (bilama kamu mengawininya), maka kawinilah
wanita-wanita (lain) yang kamu senangi ; dua, tiga atau empat.
Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka
(kawinilah) seorang sajaأ¢â‚¬آ‌ [An-Nisa : 3]

Rasulullah Shallallahu أ¢â‚¬ثœalaihi wa sallam bersabda.

أ¢â‚¬إ“Artinya : Wahai sekalian pemuda, barangsiapa di antara kamu yang
mempunyai kesanggupan, maka menikahlah, karena menikah itu lebih
menundukkan pandangan mata dan lebih memelihara kesucian farji ; dan
barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah berpuasa, karena puasa
dapat menjadi benteng baginyaأ¢â‚¬آ‌ [Muttafaq أ¢â‚¬ثœAlaih]

Menikah lebih dari satu juga dapat menyebabkan banyak keturunan,
sedangkan Syariat Islam menganjurkan memperbanyak anak keturunan,
sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu أ¢â‚¬ثœalaihi wa sallam.

أ¢â‚¬إ“Artinya : Kawinilah wanita-wanita yang penuh kasih sayang lagi subur
(banyak anak), karena sesungguhnya aku akan menyaingi umat-umat yang
lain dengan bilangan kalian pada hari kiamat kelakأ¢â‚¬آ‌ [Riwayat Ahmad
dan Ibnu Hibban]

Yang dibenarkan agama bagi seorang istri adalah tidak menghalang-
halangi suaminya menikah lagi dan bahkan mengizinkannya. Kepada
penanya hendaknya berlaku adil semaksimal mungkin dan melaksanakan
apa yang menjadi kewajibannya terhadap mereka berdua. Semua hal
diatas adalah merupakan bentuk saling tolong menolong di dalam
kebaikan dan ketaqwaan. Allah Subhanahu wa Taأ¢â‚¬â„¢ala telah berfirman.

أ¢â‚¬إ“Artinya : Dan saling tolong menolong kamu di dalam kebajikan dan
taqwaأ¢â‚¬آ‌ [Al-Maidah : 2]

Rasulullah Shallallahu أ¢â‚¬ثœalaihi wa sallam bersabda.

أ¢â‚¬إ“Artinya : Dan Allah akan menolong seorang hamba selagi ia suka
menolong saudaranyaأ¢â‚¬آ‌ [Riwayat Imam Muslim]

Anda adalah saudara seiman bagi istri anda, dan istri anda adalah
saudara seiman anda. Maka yang benar bagi anda berdua adalah saling
tolong menolong di dalam kebaikan. Dalam sebuah hadits yang
muttafaq أ¢â‚¬ثœalaih bersumber dari Ibnu Umar Radhiyallahu أ¢â‚¬ثœanhuma
bahwasanya Nabi Shallallahu أ¢â‚¬ثœalaihi wa sallam telah bersabda.

أ¢â‚¬إ“Artinya : Barangsiapa yang menunaikan keperluan saudaranya, niscaya
Allah menunaikan keperluannyaأ¢â‚¬آ‌

Akan tetapi keridhaan istri itu bukan syarat di dalam boleh atau
tidaknya poligami (menikah lagi), namun keridhaannya itu diperlukan
agar hubungan di antara kamu berdua tetap baik. Semoga Allah
memperbaiki keadaan semua pihak dan semoga Dia mencatat bagi kamu
berdua kesudahan yang terpuji. Amin.

[Fatwa Ibnu Baz : Majalah Al-Arabiyah, edisi 168]

[Disalin dari. Kitab Al-Fatawa Asy-Syarأ¢â‚¬â„¢iyyah Fi Al-Masaأ¢â‚¬â„¢il Al-
Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-
Fatwa Terkini, hal 428-430 Darul Haq]

TIDAK ADA KONTRADIKSI DI DALAM AYAT POLIGAMI

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Baz

Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Di dalam Al-Qurأ¢â‚¬â„¢an ada satu ayat
suci yang berbicara tentang poligami yang mengatkan.

أ¢â‚¬إ“Artinya : Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil,
maka (kawinilah) seorang sajaأ¢â‚¬آ‌ [An-Nisa : 3]

Dan pada ayat yang lain Allah berfirman.

أ¢â‚¬إ“Artinya : Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di
antara istri-istri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikianأ¢â‚¬آ‌
[An-Nisa ; 129]

Pada ayat yang pertama tadi dinyatakan bahwa berpoligami itu dengan
syarat adil, sedangkan pada ayat yang kedua dijelaskan bahwa adil
yang menjadi syarat berpoligami itu tidak mungkin tercapai. Apakah
ini berarti bahwa ayat yang pertama di-nasakh (dihapus hukumnya) dan
tidak boleh menikah lebih dari satu, sebab syarat harus adil tidak
mungkin tercapai ? Kami mohon penjelasannya, semoga Allah membalas
kebaikan syaikh.

Jawaban.
Tidak ada kontradiksi antara dua ayat tadi dan juga tidak ada nasakh
ayat yang satu dengan yang lain, karena sesungguhnya keadilan yang
diperintahkan di dalam ayat itu adalah keadilan yang dapat dilakukan,
yaitu adil dalam pembagian muأ¢â‚¬â„¢asyarah dan memberikan nafkah. Adapun
keadilan dalam hal mecintai, termasuk didalamnya masalah hubungan
badan (jimaأ¢â‚¬â„¢) adalah keadilan yang tidak mungkin. Itulah yang
dimaksud dari firman Allah Subhanahu wa Taأ¢â‚¬â„¢ala.

أ¢â‚¬إ“Artinya : Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di
antara istri-istri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikianأ¢â‚¬آ‌
[An-Nisa ; 129]

Oleh karena itulah ada hadits Nabi yang bersumber dari riwayat Aisyah
Radhiyallahu anha. Beliau berkata.

أ¢â‚¬إ“Artinya : Rasulullah Shallallahu أ¢â‚¬ثœalaihi wa sallam melakukan
pembagian (di antara istri-istrinya) dan beliau berlaku adil, dan
beliau berdoأ¢â‚¬â„¢a : أ¢â‚¬ثœYa Allah inilah pembagianku menurut kemampuanku,
maka janganlah Engkau mencercaku di dalam hal yang mampu Engkau
lakukan dan aku tidak mampu melakukannyaأ¢â‚¬آ‌ [Diriwayatkan oleh Abu
Daud, At-Timidzi, An-Nasaأ¢â‚¬â„¢i, Ibnu Majah dan dinilai Shahih oleh Ibnu
Hibban dan Al-Hakim]

[Fatawal Marأ¢â‚¬â„¢ah, hal.62 oleh Syaikh Ibnu Baz]

[Disalin dari. Kitab Al-Fatawa Asy-Syarأ¢â‚¬â„¢iyyah Fi Al-Masaأ¢â‚¬â„¢il Al-
Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-
Fatwa Terkini, hal 435-436 Darul Haq]
Poligami Dilarang, Perzinaan Dibebaskan
Rencana Pemerintah merevisi UU Perkawinan ditanggapi keras kalangan Muslim. Banyak yang menilai, usulan ini bukan atas dasar agama, tapi atas hawa nafsunya.
Menurut sejumlah sumber, dai kondang Abdullah Gymnastiar, alias Aa Gym, telah menikah lagi sejak tiga bulan silam. Sedangkan Maria Eva, perempuan yang berselingkuh dengan Yahya Zaini, mengaku bahwa perzinaan yang mereka lakukan berlangsung pada tahun 2004. Namun atas kehendak Allah Subhanahu wa Ta’ala, kedua berita itu sama-sama baru tersiar ke masyarakat pada awal Desember 2006 ini. Nampaknya Allah memang telah merekayasa demikian, untuk memperlihatkan bagaimana reaksi bangsa ini menanggapi poligami dan perzinaan. Mana yang pilih madu dan mana pula yang pilih racun.
Seperti diketahui, setelah Aa Gym melakukan jumpa pers dan mengakui bahwa ia memang telah menikah lagi, mendadak sontak banyak perempuan yang bereaksi negatif. Tak cuma para aktivis gerakan feminisme, para ibu-ibu peserta pengajian Aa Gym, banyak yang mengutarakan kekecewaan dan kecamannya.
Nursyahbani Katjasungkana misalnya. Aktivis gerakan perempuan yang juga anggota Komisi III DPR dari FKB menyatakan mendukung gerakan penandatanganan Koalisi Perempuan Kecewa Aa Gym (KPKAG), yakni kelompok yang kecewa Aa Gym menikah lagi.
''Sebagai kaum perempuan, kami tentu saja ikut sakit hati, poligami dengan alasan apa pun telah menyakiti hati kaum perempuan, " ujar Nursyahbani kepada wartawan.

Revisi PP No. 10/1983
Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan, Meutia Hatta, juga ikut uring-uringan. Selasa (5/12), bersama-sama Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Departemen Agama Nazaruddin Umar keduanya menghadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono guna membicarakan PP10/1983 tentang pembatasan poligami. Dia ingin pembatasan itu tidak hanya bagi PNS dan anggota TNI/Polri, tapi juga berlaku bagi pejabat negara dan pegawai swasta.
Kepada wartawan Meutia mengungkapkan, Presiden menyatakan keprihatinannya dengan kasus poligami yang diterapkan tokoh masyarakat itu. Karena itu, Presiden, kata dia menyetujui untuk memperluas aturan itu. "Presiden mempunyai moral obligation (terikat secara moral) buat memperhatikan masyarakatnya," kata Meutia.
Kata Meutia, ide revisi PP 10/1983 ini, karena adanya keresahan masyarakat . "Titik tolaknya adalah keresahan masyarakat, terutama perempuan yang merasa tak diperlakukan tidak adil dalam perkawinan," ujarnya.

Poligami Liar
Anehnya, Meutia dan mereka yang anti-poligami, tidak merasa resah dan prihatin atas “poligami liar” yang dilakukan Maria Eva dan Yahya Zaini. Padahal, seperti diakui Maria, setelah berzina berkali-kali dengan anggota DPR dari Partai Golkar itu akhirnya dia hamil. Tetapi karena Yahya dan istri Yahya tak menghendaki anak dari hasil perbuatan haram mereka, Eva tidak berkeberatan untuk menggugurkan kandungannya. Maka pasangan tak bermoral itu kemudian pergi ke sebuah rumah sakit untuk membunuh janinnya itu.
Lagi-lagi Meutia juga tidak mengeluarkan kecaman atas tindakan pembunuhan janin itu. Apakah para perempuan tidak ikut merasa sakit hati dan diperlakukan tidak adil mengetahui Maria Eva dihamili di luar nikah lalu disuruh membunuh calon anaknya?
Atau andaikan mereka tidak menggugurkan kandungan, apakah kaum ibu itu tidak sedih dan sakit hati mengetahui kelak anak Maria Eva lahir tanpa bapak yang seharusnya bertanggung jawab atas nasib masa depan anak itu?
Rencana pemerintah yang akan memperketat aturan poligami, ditanggapi keras oleh sejumlah tokoh umat Islam. Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Hasyim Muzadi misalnya menyatakan, poligami sebaiknya tidak diatur dalam sebuah peraturan atau perundang- undangan. Menurutnya, poligami adalah masalah pribadi seseorang sehingga tidak layak jika harus diurusi pemerintah.
“Lebih baik mengurusi masalah kedisiplinan kerja dan peningkatan kinerja aparatur pemerintahan,”sebagaimana dikutip koran SINDO saat berada di Indramayu. Meski tidak secara gamblang menolak rencana revisi PP No 45/1990 ini, Hasyim Muzadi menyatakan, persoalan poligami sebaiknya dibiarkan berjalan secara alamiah.
Di hadapan ribuan kader NU Indramayu dalam acara pelantikan pengurus cabang setempat, Hasyim menyampaikan bahwa poligami adalah pilihan seseorang. Artinya, poligami menjadi tanggung jawab masing-masing individu dengan berbagai konsekuensi yang akan diperoleh.
Senada dengan Hasyim, Ketua Umum Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah Din Syamsuddin menilai, wacana poligami tidak perlu dikembangkan karena hanya akan membawa masyarakat pada perdebatan yang tidak perlu. Dia menyesalkan jika persoalan ini ditarik ke tataran politik atau kebijakan negara karena bisa kontraproduktif dalam upaya membangkitkan bangsa dari keterpurukan.
“Sementara, begitu banyak masalah bangsa yang strategis yang harus kita selesaikan, “imbaunya. Menurut Din, poligami adalah masalah khilafiyah (perbedaan pendapat) dalam Islam, terkait penafsiran terhadap ayat Al-Qur'an. Karena masalah ini adalah masalah keagamaan, dia mengharapkan semua pihak untuk berhati-hati menyimpulkannya.

Reaksi Senayan
Tak hanya tokoh NU dan Muhammadiyah, kalangan DPR juga bereaksi. Umumnya, para politisi di Senayan mengingatkan agar revisi yang dilakukan tidak sampai melanggar ketentuan agama, terutama agama Islam.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Effendy Choirie mengingatkan agar jangan sampai ada peraturan perundang-undangan, termasuk peraturan pemerintah, yang melanggar ketentuan agama. "Jadi, kalau pun mau direvisi, jangan sampai kesannya melarang poligami. Soalnya, Islam memperbolehkan poligami," ujarnya.
Kalau hasil revisi PP tersebut nanti malah terkesan membatas-batasi pelaksanaan poligami, dia menyerukan agar PP itu dihapus saja. "Agama sudah mengatur pelaksanaan poligami dengan lengkap
Pandangan yang sama juga disampaikan Wakil Ketua MPR AM Fatwa. Menurutnya, persoalan poligami harus dilihat pemerintah secara jernih dan objektif. "Jangan sampai pemerintah mengajari masyarakat untuk munafik dari hukum Allah," tuturnya. Poligami, katanya, mungkin bisa menjadi salah satu jawaban atas berbagai permasalahan sosial yang kini dihadapi. "Kita harus berpikiran terbuka," ujarnya.
Aisyah Baidlowi dari FPG mengakui bahwa poligami memang bisa menjadi jalan keluar darurat di tengah maraknya praktik perselingkuhan. "Dari sudut pandang itu, mungkin benar," katanya. Tetapi, menurut dia, tetap harus ada sisi-sisi lain yang dipertimbangkan, yaitu keadilan bagi keluarga secara keseluruhan. "Perlu benar-benar dipahami, yang dimaksud adil itu bagaimana," tandasnya.
Politikus Golkar Ferry Mursyidan Baldan menyampaikan bahwa poligami dalam konteks sosiologis masyarakat Indonesia bukanlah fenomena baru. "Tak masalah kalau praktik poligami mau diatur negara, tapi jangan menjadi seperti dilarang," ujarnya.
Anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Al Muzammil Yusuf khawatir, jika poligami dilarang, justru akan menyemarakkan perzinaan. "Dia bukan diwajibkan, tetapi boleh. Artinya tidak harus, tetapi tidak juga dilarang. Tetapi ada prasyarat adil. Adil inilah yang perlu kita bahasakan lebih jelas. Adil dalam konteks masyarakat dimana hak wanita juga teperhatikan."

Suara Nafsu
Menurut Aa Gym, pemerintah seharusnya melarang hal-hal yang dinyatakan jelas-jelas diharamkan dan tidak melarang sesuatu yang dihalalkan oleh agama. "Berantas dulu pelacuran dan perzinaan yang masih banyak di negeri ini," kata Aa Gym saat berceramah di Masjid Raya Batam, Selasa malam. Ia mengatakan setuju dengan PP yang sifatnya menertibkan, namun harus jelas apa yang ditertibkan. "Aa setuju saja agar tertib," tambahnya.
Menurut pimpinan Pesantren Darut Tauhid Bandung ini, poligami dibolehkan dengan syarat yang berat. Karenanya, ia tidak menganjurkan jamaahnya untuk beristri lebih dari satu. "Kalau tidak ada ilmunya, lebih baik jangan," katanya.
Banyak pihak menilai, usulan merevisi UU Perkawinan hanya karena ada tokoh yang berpoligami itu sebagai sikap emosional yang lebih menonjolkan hawa nafsu semata. Menurut Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq, "Mereka itu memang tidak bicara atas agama, tapi atas hawa nafsunya. Ajaran Rasulullah tidak sebodoh dan senaif yang mereka tuduhkan, justru Rasul mengangkat derajat kaum wanita yang dinikahinya," tegas dia.
Menurut anggota Komisi III DPR (bidang hukum) Patrialis Akbar, poligami justru melindungi hak-hak wanita. ''Jika poligami dilarang maka mereka akan menikah sirri (diam-diam). Istrinya jadi istri simpanan yang hak-haknya tidak dijamin. Jika poligami tidak dilarang, hak-hak perempuan dan anak-anaknya akan terjamin,'' tandas anggota Fraksi Partai Amanat Nasional itu.
Dalam Debat di SCTV dengan topik, "Poligami, Siapa Takut?" di Studio SCTV, Rabu (6/12) tadi malam, Yoyoh Yusroh dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengatakan, agama Islam membolehkan poligami agar umatnya terhindar dari praktek perzinaan. Karenanya, ia tak keberatan andai suaminya memutuskan untuk berpoligami. Karena poligami justru memuliakan hak perempuan dan anak-anaknya, sedangkan perzinaan merupakan penghinaan terhadap perempuan.
Jadi Fir’aun?
Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq, meminta Presiden SBY untuk membuka mata hatinya, sehingga tahu mana yang seharusnya dilakukan.
"Pak Presiden jangan buta hatinya. Yang perlu dilarang dan diberantas adalah pelacuran dan perselingkuhan, bukan poligami. Perzinaan itu harus dihukum berat, bila perlu dirajam," demikian kata Habib Rizieq dikutip situs bisnis.com.
"Dalam Islam halal menikahi dua, tiga atau empat perempuan. Kalau sampai Pemerintah melarang poligami, apa SBY mau jadi Fir'aun yang berani menentang Allah?" tantang Habib Rizieq.
Kekecewaan yang dialami Habib juga dirasakan tokoh Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Lukman Hakiem. “Ini artinya, zina yang haram difasilitasi Pemerintah, sedangkan poligami yang halal dikriminalisasi, "ujarnya dikutip koran Duta.

Poligami dan Kejantanan
Suara pendukung poligami yang cukup menarik datang dari Ketua Pengurus PBNU, Masdar Farid Mas'udi.
Meski dikenal sebagai tokoh pendukung pemikiran liberal ini, dalam hal poligami ia berpendapat bahwa poligami adalah sesuatu yang natural alias alami sebagai penyeimbang banyaknya supply (jumlah perempuan yang ingin menikah) dengan demand (lelaki yang mampu menjadi suami).
“Jumlah perempuan selalu lebih besar dibanding lelaki yang layak menjadi suami. Poligami akan memperkecil ketidakseimbangan itu, “ ujar Masdar.
Menurutnya, sebagaimana dikutip koran Duta Masyarakat, Kamis (7/12), semua yang jantan diciptakan dengan bakat poligami. “Meski begitu, tidak hanya menguntungkan lelaki. Lembaga poligami justru untuk memenuhi hajat hidup dan hal reproduksi perempuan, “ ujarnya.
Seharusnya yang dilakukan pemerintah, kata Masdar, mendorong terjadinya poligami yang bertanggungjawab ketimbang mengkriminalisasikannya yang hanya akan memperbanyak monogami liar dan perselingkuhan yang menghinakan kaum perempuan.

Jika Jalan Terus
Jika Pemerintah SBY tetap jalan terus, melarang poligami dan membiarkan perzinaan, maka akan terulang kisah di sebuah negara sekuler di Afrika, seperti yang diceritakan Syaikh Abdul Halim Mahmud. Dikisahkan, ada seorang tokoh Islam yang menikah untuk kedua kalinya (berpoligami) secara syah menurut aturan syar`i. Namun berhubung negeri itu melarang poligami secara tegas, maka pernikahan itu dilakukan tanpa melaporkan kepada pemerintah.
Rupanya, intelejen sempat mencium adanya pernikahan itu dan setelah melakukan pengintaian intensif, dikepunglah rumah tokoh ini dan diseretlah dia ke pengadilan untuk dijatuhi hukuman seberat-beratnya. Melihat situasi yang timpang seperti ini, maka akal digunakan. Tokoh ini dengan kalem menjawab bahwa wanita yang ada di rumahnya itu bukan istrinya, tapi teman selingkuhannya.
Agar tidak ketahuan istri pertamanya, maka mereka melakukannya diam-diam.
Mendengar pengakuannya, kontan saat itu juga pihak pengadilan atas nama pemerintah meminta maaf yang sebesar-besarnya atas kesalah-pahaman itu. Dan memulangkannya dengan baik-baik serta tidak lupa tetap meminta maaf atas insiden itu. Ingin seperti itu? [Cholis Akbar/Hidayatullah.com]

Poligami & Poliandri
GUGATAN cerai Dewi Yull akhirnya dikabulkan Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Alasan perceraian itu karena ia tidak bisa menerima konsep poligami suaminya. Salahkah tindakan Dewi Yull tidak bisa menerima konsep poligami? Lalu bagaimana sebenarnya hukum poligami dalam Islam?
PARA ulama klasik dari kalangan mufassir (penafsir) maupun fakih (ahli hukum) berpendapat, berdasarkan QS.4:3 pria muslim dapat menikahi empat perempuan. Tafsir ini telah mendominasi nalar seluruh umat Islam. Tetapi, ulama seperti Muhammad Abduh (1849-1905) tidak sepakat dengan penafsiran itu.
Baginya diperbolehkannya poligami karena keadaan memaksa pada awal Islam muncul dan berkembang. Pertama, saat itu jumlah pria sedikit dibandingkan dengan jumlah wanita akibat mati dalam peperangan antara suku dan kabilah. Maka sebagai bentuk perlindungan, para pria menikahi wanita lebih dari satu. Kedua, saat itu Islam masih sedikit sekali pemeluknya. Dengan poligami, wanita yang dinikahi diharapkan masuk Islam dan memengaruhi sanak-keluarganya. Ketiga, dengan poligami terjalin ikatan pernikahan antarsuku yang mencegah peperangan dan konflik.
Kini, keadaan telah berubah. Poligami, papar Abduh, justru menimbulkan permusuhan, kebencian, dan pertengkaran antara para istri dan anak. Efek psikologis bagi anak-anak hasil pernikahan poligami sangat buruk: merasa tersisih, tak diperhatikan, kurang kasih sayang, dan dididik dalam suasana kebencian karena konflik itu. Suami menjadi suka berbohong dan menipu karena sifat manusia yang tidak mungkin berbuat adil. Pada akhir tafsirnya, Abduh mengatakan dengan tegas poligami haram qat’i karena syarat yang diminta adalah berbuat adil, dan itu tidak mungkin dipenuhi manusia. (lihat Muhammad Rasyîd Ridâ, Tafsir al-Manâr, Dâr al-Fikr, tt, jilid IV, hlm 347-350).
Pernyataan Abduh kembali ditegaskan dalam fatwanya tentang hukum poligami yang dimuat di majalah al-Manâr edisi 3 Maret 1927/29 Sya’ban 1345, Juz I, jilid XXVIII, yaitu poligami hukumnya haram. Adapun QS. 4:3 bukan menganjurkan poligami, tetapi justru sebaliknya harus dihindari (wa laysa fî zâlika targhîb fî al-ta’dîd bal fîhi tabghîd lahu).
Mantan Syeikh Al-Azhar ini menjelaskan tiga alasan haramnya poligami. Pertama, syarat poligami adalah berbuat adil. Syarat ini sangat sulit dipenuhi dan hampir mustahil, sebab Allah sudah jelas mengatakan dalam QS.4:129 bahwa lelaki tidak akan mungkin berbuat adil. Kedua, buruknya perlakuan para suami yang berpoligami terhadap para istrinya, karena mereka tidak dapat melaksanakan kewajiban untuk memberi nafkah lahir dan batin secara baik dan adil. Ketiga, dampak psikologis anak-anak dari hasil pernikahan poligami. Mereka tumbuh dalam kebencian dan pertengkaran sebab ibu mereka bertengkar baik dengan suami atau dengan istri yang lain.
Pada akhir fatwanya ia meminta para hakim, ulama, dan pemerintah agar melarang poligami (lihat Muhammad ‘Abduh dalam al-A’mâl al-Kâmilah Lilimâm al-Syeikh Muhammad ‘Abduh, (ed.) Muhammad ‘Imârah, Kairo:Dâr al-Syurûk, 1993, Jilid II, hlm 88-93, lihat juga hlm 76-87).
Abduh menjelaskan hanya Nabi Muhammad saja yang dapat berbuat adil sementara yang lain tidak, dan perbuatan yang satu ini tak dapat dijadikan patokan sebab ini kekhususan dari akhlak Nabi kepada istri-istrinya. ‘Abduh membolehkan poligami hanya kalau istri itu mandul. Fatwa dan tafsiran Abduh tentang poligami membuat hanya dialah satu-satunya ulama di dunia Islam yang secara tegas mengharamkan poligami.
ULAMA asal Mesir yang pernah mengecap pendidikan di Paris ini juga melihat poligami adalah praktik masyarakat Arab pra-Islam. Dr Najmân Yâsîn dalam kajian mutakhirnya tentang perempuan pada abad pertama Hijriah (abad ketujuh Masehi) menjelaskan memang budaya Arab pra-Islam mengenal institusi pernikahan tak beradab (nikâh al-jâhili) di mana lelaki dan perempuan mempraktikkan poliandri dan poligami. Pertama, pernikahan sehari, yaitu pernikahan hanya berlangsung sehari saja.
Kedua, pernikahan istibdâ’ yaitu suami menyuruh istri digauli lelaki lain dan suaminya tidak akan menyentuhnya sehingga jelas apakah istrinya hamil oleh lelaki itu atau tidak. Jika hamil oleh lelaki itu, maka jika lelaki itu bila suka boleh menikahinya. Jika tidak, perempuan itu kembali lagi kepada suaminya. Pernikahan ini dilakukan hanya untuk mendapat keturunan.
Ketiga, pernikahan poliandri jenis pertama, yaitu perempuan mempunyai suami lebih dari satu (antara dua hingga sembilan orang). Setelah hamil, istri akan menentukan siapa suami dan bapak anak itu.
Keempat, pernikahan poliandri jenis kedua, yaitu semua lelaki boleh menggauli seorang wanita berapa pun jumlah lelaki itu. Setelah hamil, lelaki yang pernah menggaulinya berkumpul dan si anak ditaruh di sebuah tempat lalu akan berjalan mengarah ke salah seorang di antara mereka, dan itulah bapaknya.
Kelima pernikahan-warisan, artinya anak lelaki mendapat warisan dari bapaknya yaitu menikahi ibu kandungnya sendiri setelah bapaknya meninggal.
Keenam, pernikahan-paceklik, suami menyuruh istrinya untuk menikah lagi dengan orang kaya agar mendapat uang dan makanan. Pernikahan ini dilakukan karena kemiskinan yang membelenggu, setelah kaya perempuan itu pulang ke suaminya. Ketujuh, pernikahan-tukar guling, yaitu suami-istri mengadakan saling tukar pasangan.
Praktik pernikahan Arab pra-Islam ini ada yang berlangsung hingga masa Nabi, bahkan hingga masa Khulafâ al-Rashidîn (lihat Najmân Yâsîn, al-Islâm Wa al-Jins Fî al-Qarn al-Awwal al-Hijri, Beirut: Dâr ‘Atiyyah, 1997, h. 24-28).
Poligami yang termaktub dalam QS.4:3 adalah sisa praktik pernikahan jahiliah sebagaimana disebutkan di atas. Oleh karenanya tepat kiranya Thaha Husayn menyatakan dalam bukunya Fi Syi’r al-Jâhili yang menggemparkan dunia Arab tahun 1920-an hingga dia dipecat sebagai dosen Universitas Kairo, bahwa Al Quran adalah cermin budaya masyarakat Arab jahiliyyah (pra-Islam) (Dâr al-Ma’ârif, Tunisia, tt, h. 25-33). Fakta sosialnya ialah perempuan kala itu dalam kondisi terpinggirkan, kurang menguntungkan dan menyedihkan, dan Al Quran merekamnya melalui teks-teksnya yang masih dapat kita baca saat ini. Dalam hal poligami, Al Quran merekam praktik tersebut sebab poligami adalah realitas sosial masyarakat saat itu.
Oleh karenanya QS 4:3 harus dilihat sebagai ayat yang belum selesai, sebab Al Quran adalah produk sejarah yang tak bisa luput dari konteks sosial, budaya, dan politik masyarakat Arab di Hijaz saat itu. Al Quran sesungguhnya respons Allah terhadap berbagai persoalan umat yang dihadapi Muhammad kala itu. Sebagai respons, tentu Al Quran menyesuaikan dengan keadaan setempat yang saat itu diisi budaya kelelakian yang dominan.
Untuk menurunkan ajaran etik, moral, maupun hukum, Al Quran membutuhkan waktu dan proses. Ambil contoh larangan meminum khamr, Al Quran membutuhkan waktu hingga tiga kali. Dalam masalah poligami pun demikian. Poligami hanya hukum yang berlaku sementara saja dan untuk tujuan tertentu saja, yaitu pada masa Nabi (lihat Fazlur Rahman, Tema Pokok al-Quran, Bandung: Pustaka, 1996, hlm 68-70). Al Quran membutuhkan waktu untuk mencapai tujuan yang sebenarnya yakni monogami.
Penulis setuju dengan Mahmoud Mohamed Thaha, ulama Sudan yang dihukum mati pemerintahan Numeiri, bahwa poligami akhirnya merupakan tahapan perkembangan transisional untuk membawa kesetaraan lelaki dan perempuan (lihat Mahmoud Mohamed Thaha, The Second Message of Islam: Syari’ah Demokratik, Surabaya: Elsad, 1996, hlm 204-206).
Sehingga FATWA dan tafsir Abduh di atas dipegang Presiden Tunisia Bourguiba pada tahun 1956 untuk mensahkan undang-undang (UU) yang melarang poligami. Tunisia adalah satu-satunya negara Muslim yang melarang poligami sekarang ini. Namun, Turki saat pemerintahan Musthafa Kemal Ataturk pada tahun 1926 juga melarang poligami.
UU Tunisia yang tegas dan sangat berani melarang poligami tidak diikuti negara lain. Justru sebaliknya, hampir semua negara Muslim di dunia melegalisasi poligami, seperti di Yaman Selatan (1974), Siria (1953), Mesir (1929), Maroko (1958), Pakistan (1961), dan negara Muslim lain (lihat Olivier Carré, L’Islam Laïque ou le retour à la Grande Tradition, Paris: Armand Collin, 1993, hlm 110-113). Lalu di manakah posisi Indonesia berkaitan dengan poligami itu?
UU RI Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan membolehkan poligami dengan syarat atas izin istri pertama. UU ini diperkuat dengan keluarnya UU RI No 7/1989 tentang Pengadilan Agama, khususnya Pasal 49 yang mengatakan pengadilan agama menangani masalah perkawinan (seperti mengurusi poligami) dan lainnya. Kompilasi Hukum Islam semakin memperjelas kebolehan poligami di Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar