Jumat, 31 Desember 2010

Assalamu’alaikumwr.wb


Wahai saudaraku muslimin yang dirahmati Allah, bulan Muharram bulan yang mulia, karena didalam bulan Muharram terdapat hari yang mulia, yakni hari ‘asyura, hari kesepuluh dari bulan Muharram, bagi ummat Islam disunnahkan mengerjakan amal-amal kebaikan seperti yang sudah diterangkan di kitab (BughyatulMustarsyidin)halaman 114 demikian :
“ Faidah nadloma ba’dzuhum maayuthlabu yauma ‘Aasyura ,“, yang artiya kurang lebih demikian para ulama sudah membuat nadlom tentang amal-amal yang sebaiknya dilaksanakan pada hari ‘Asyura.Maka disebutkan :
Di hari ‘Asyura disunnahkan mengamalkan empat belas perkara :

1. Memakai celak pada mata, baik laki-laki maupun perempuan dengan bagus, faedahnya dijauhkan dari penyakit mata/ bintitan (bahasa jawanya beleen)

2. Melaksanakan puasa sunnah, faedahnya yakni melebur dosa setahun yang sudah terlewat, dan seperti menjalankan puasa selama satu tahun, juga diberikan pahala sepuluh ribu malaikat dan sepuluh ribu pahalanya orang haji, orang umroh dan sepuluh ribu orang mati syahid.

Ada yang bertanya kepada Rasulullah SAW, mengenai puasa hari ‘Asyura, Rasulullah menjawab: “ Barangsiapa yang berpuasa hari ‘Asyura, maka bagaikan beribadah selama satu tahun.” Terdapat pada kitab( TanbihulGhofilin )

Dari Ibnu ‘abbas berkata :Rasulullah SAW bersabda, “ Barangsiapa puasa ‘Asyura dari bulan Muharram, mendapat pahala sepuluh ribu malaikat, dan barang siapa berpuasa di hari ‘Asyura dari bulan Muharram diberikan ganjaran sepuluh ribu orang haji mu’tamirin dan sepuluh ribu orang yang mati syahid. TanbihulGhofilin

3. Melaksanakan sholat sunnah faedahnya besar sekali, terdapat pada kitab I’anatuth Tholibin juz dua halaman 267 ada hadits demikian :

Barang siapa sholat (didalam sepuluh ‘Asyura) empat rakaat didalam setiap rakaat membaca Alfatihah sekali dan Al ikhlas limapuluh satu kali maka Allah mengampuni atas dosa-dosanya selama lima puluh tahun (dosa-dosakecil).I’anatuthTholibin.

4. Melaksanakan mandi dan berniat menjalankan sunnah. Disebutkan dalam hadits :
Barang siapa mandi sunnah dan berwudlu pada hari ‘Asyura maka tidak akan sakit orang tersebut dalam tahun-tahunnya, kecuali mengalami sakit mati.

5. Berkunjung (sowan) kepada orang ‘alim- NabiMuhammmad SAW bersabda :
Barangsiapa yang berziarah (bersilaturrahim) orang ‘alim maka sama saja berziarah kepada-Ku (Muhammad), dan barang siapa yang berziarah kepada-Ku maka orang tersebut tetap mendapat syafaat-Ku, dan kepadanya atas setiap langkah mendapatkan pahala orang yang mati syahid.

6. Memohon kepada Allah apa yang menjadi khajadnya (Kebutuhannnya) lebih-lebih setelah maghrib pada malam hari ‘Asyura membaca Khasbunallah wani’mal wakil ni’malmaula wa ni’man nashir tujuh puluh kali, kemudian membaca do’a ‘Asyura tujuh kali. Yang besar faedahnya.

7. Besuk orang sakit. Ada dawuh hadits demikian :
Barang siapa yang membesuk orang sakit dibulan ‘Asyura maka seperti membesuk semua orang sakitnya anak Adam.I’anatuhTholibin

8. Barang siapa yang memberikan makanan-makan yang enak (bahasa jawanya mayoran) keluarganya, sanak family, teman bagi yang diperantauan seperti saya misalnya (di Pondok) didalam hari ‘Asyuramaka Allah Ta’ala memberikan kejembaran rizki orang tersebut dalam semua tahun.

9. Bersedekah terlebih memberikan buka untuk orang yang berpuasa dihari ‘Asyura. Ada hadits yang berbunyi demikian :
Barang siapa yang bersedekah dihari ‘Asyura maka seperti bersedekah selama satu tahun dan seperti tidak pernah menolak orang yang meminta-minta. Dalam masa yang suadah lewat. Dan barang siapa memulyakan orang faqir maka Allah akan memulyakan orang tersebut dalam kuburnya. Dan ada lagi dawuh hadits demikian :
Barang siapa memberikan buka puasa orang mukmin yang puasa pada malam hari ‘Asyura, maka seperti member buka puasa semua ummat Nabi Muhammad SAW, dan memberi kenyang perut-perut seluruh ummat Muhammad.

10. Membaca surat Al Ikhlas sebanyak seribu kali
11. Mengusap kepalanya anak-anak yatim, disebutkan pada hadits demikian :
Barangsiapa mengelus-elus (mengusap) kepala anak yatim dihari ‘Asyura, dan barang siapa yang berbuat baik kepada anak yatim dengan member sedekah atau member sandang pangan maka sepertihalnya orang tersebut berbuat kebaikan kepada setiap anak yatim bani Adam.Terdapat dikitab Tanbihul Ghofilin dan I’anatuth Tholibin.

12. Membaca ayat Kursi sebanyak tiga ratus enam puluh kali.
13. Menghidupkan malam dalam artian qiyamullail untuk ibadah. Ada dawuh hadits yang berbunyi demikian :
Barang siapa yang menjalankan qiyamullail di malam ‘Asyura dengan melaksanakan ibadah kepada Allah maka seperti beribadah kepada Allah menyamai ibadahnya malaikat yang berada di langit tujuh. Maka dari itu laksanakanlah jama’ah sholat ‘isyak dan jama’ah sholat subuh pada malam ‘Asyura.

14. Mengiring mayit Muslim sampai kepemakaman.
Terdapat pada kitab I’anatuth Tholibin ada tambahan demikian: Disunahkan memotong kuku pada hari ‘Asyura.

Demikianlah keterangan amal-amal baik yang sebaiknya diamalkan pada hari ‘Asyura permintaan kita kepada Allah Ta’ala semoga Allah Ta’ala memberikan pertolongan kepada kita semua untuk menjalankan amal-amal sholih, dan menjaga kita dari larangan-larangan Allah, dan diberikan yang halal banyak dan membawa berkah kepada kita, dan mengabulkan khajat-khajat kita serta memberikan kesehatan dan khusnul khotimah Aamiin X3 YaRobbal ‘Alamiin
Semoga bermanfaat kepada kita semua, dan segala sesuatu yang benar datangnya dari Allah Ta’ala, dan kekurangan dari saya pribadi adanya. Astaghfirullaha min qoulin bila ‘amalin. Ihdinash shiratal mustaqim.


Assalamu’alaikumwr.wb

Senin, 20 Desember 2010

Jangan Bilang Peringatan Haul Itu Syirik atau Bid'ah

Kata Haul berasal dari bahasa arab yg artinya “setahun”. Biasanya kata haul ini berkaitan erat dg masalah zakat mal. Tapi pembahasan disini adalah peringatan genapnya satu tahun dari wafatnya almarhum/almarhumah (terutama tokoh agama Islam) seperti Syekh Abdul Qodir al-Jaelani.

Masalah haul ini, akan terasa lebih bernuansa agamis dan terasa dahsyat ketika yg meninggal itu seorang tokoh kharismatik, ulama’ besar atau pendiri sebuah pesantren.
Selama ini kita sering dengar, bahkan menyaksikan atau bahkan mengikuti acara haul yg diselenggarakan di berbagai daerah di Indonesia, khususnya di Jawa, misal di Banten, Serang, Jakarta, Bandung, Cirebon, Pekalongan, Semarang, Jogja, Solo, Surabaya dan Malang. Adapun rangkaian acaranya bervariatif, ada pengajian, tahlil akbar, istighosah akbar, atau manaqiban.

Yang hadir dlm acara haul sangat dipengaruhi oleh besar kecilnya ketokohan orang yg di haul-I, kalau yg di haul-I ketokohannya dikenal secara Nasional maka yg hadir hingga mencapai ribuan bahkan puluhan ribu orang yg mayoritas adalah orang NU, bahkan sekarang udah merambah ke tingkat kelompok keluarga (jam’iyatul usyroh).


HUKUM PERINGATAN HAUL DAN LANDASAN AMALIAHNYA


Secara khusus haul hukumnya mubah, dan tidak ada larangan sebagaimana yg terungkap dlm hadits Nabi saw yg diriwayatkan oleh al-Baihaqi, dari al-Waqidi, beliau berkata sebagai berikut:

“ Al-Baihaqi dari al-Waqidi mengenai kematian, bahwa Nabi saw senantiasa berziarah ke makam para syuhada’ di bukit Uhud setiap tahun dan sesampainya di sana beliau mengucapkan salam dg mengeraskan suaranya “Salaamun ‘alaikum bimaa shobartum fani’maa uqbaddaar” yg artinya:”Keselamatan ttp padamu berkat kesabaranmu, maka betapa baiknya tempat kesudahanmu itu”. Abu Bakar juga berbuat seperti itu setiap tahun, kemudian Umar, lalu Utsman. Fatimah juga pernah berziarah ke bukit uhud dan berdo’a. Sa’ad bin Abi Waqosh juga mengucapkan salam kpd para syuhada’ tsb kemudian ia menghadap kpd para sahabatnya, “Mengapa kamu tdk mengucapkan salam kpd orang2 yg akan menjawab salammu.”

(Nahju al-Balaghoh hal.394)

Dengan dasar dalil diatas maka melaksanakan haul itu mubah, bahkan mustahab (dianjurkan). Inti kegiatan dg yg dilakukan Nabi saw adalah sama yaitu mendo’akan yg dihaul-i hanya teknisnya saja sekarang yg berbeda. Adapun saya bilang mustahab karena hal2 sbb:

1. Baca’an tahlil,tahmid,tasbih dan ayat2 al-Qur’an (tahlil akbar) yg pahalanya dihadiahkan kpd yg di haul-I dan ahli kubur. Hal ini dianjurkan (mustahab). Berdasarkan Hadits riwayat Baihaqy dan Thobary,yaitu:

Dari sahabat Ibnu umar,beliau mengatakan: saya mendengar Rosulullah saw. Bersabda jika seorang diantara kalian meninggal maka jangan kalian tahan,cepat2lah kalian bawa ke kubur dan bacakan di arah kepalanya al-Fatihah,menurut kalimat al-Baihaqy awal surat al-Baqoroh dan lurus di kakinya akhir surat al-Baqoroh.

(kitab al-Ruh fi al-Kalam….Ibnu Qoyyim al-Jauzi, hal.33)

2. Istighosah akbar ini merupakan majlis dzikir yg diridloi Allah SWT

3. Bersodaqoh, ini hukumnya sunnah

4. Sebagai tempat silaturrohim antar sesama muslim,ini hukumnya sunnah.

5. Menuturkan riwayat hidup yg baik2 (manaqib) sehingga bisa meneladani kebaikan2 yg pernah dilakukan oleh almarhum (yg dihaul-i)

6. Mau’idloh hasanah,hal ini sangat dianjurkan karena ini termasuk amar ma’ruf nahi munkar.


Jadi haul merupakan bid’ah hasanah yg didalamnya ada kegiatan-kegiatan yg sesuai syari’at Islam. Dengan haul kita melaksanakan dzikir pd Allah, dapat mengingat akan mati, juga bisa dijadikan media dakwah yg efektif.

Kemiripan Negara NKRI Dengan Negara Yang Dibangun Rosulullah SAW

Negara Kesatuan Republik Indonesia ini mempunyai kesamaan dengan negara Arab yang dibangun oleh baginda Nabi Muhammad SAW. Dulu ketika tejadi peperangan antara bangsa penjajah, Romawi dan Yunani (Persia). yang mengkibatkan kekalahan pada salah satu pihak. Sehinnga wilayah penjajahan menjadi milik yang menang. Peperangan besar itu dimenangkan oleh bangsa Yunani. Maka bangsa penjajah yang berkuasa di semenanjung Arab itu adalah bangsa Yunani. Di waktu itu bangsa Romawi yang mewakili negara Barat beragama Kristen. Dan Yunani yang mewakili Timur beragama penyembah Matahari atau Api serta berhala. Kekuasaan yang dinikmati oleh Yunani berlangsung kurang dari tujuh tahun. Namun akhirnya terjadi perang besar lagi. Di peperangan ini, kemenangan ada dipihak Romawi. Ironisnya ketika Bangsa Romawi ingin menjajah Arab, Allah telah mengutus Nabi Muhammad SAW untuk bergerak, sehingga penjajahan menjadi terbengkalai.

Adapun Indonesia, sejak dahulu merupakan negara penjajahan Belanda yang berlangsung selama tiga setengah abad, waktu yang sangat lama. negara Belanda merupakan negara bagian Barat yang beragama Kristen. Setelah belanda mengeyangkan penjajahannya. Akhirnya Belanda diusir dari bangsa Indonesia oleh penjajah Jepang sebab ia menang dalam Perang Dunia I. Dan yang berkuasa setelahnya adalah Jepang. Jepang merupakan negara Timur yang beragama Sinto (penyembah Matahari) atau Berhala. Pendudukan Jepang di Indonesia berlangsung kurang lebih tiga setengah tahun. Pada akhirnya terjadilah perang Dunia II. Jepang ada di pihak Jerman. Sedangkan Belanda ada dipihak Sekutu. Dalam perang besar ini, pihak yang menang adalah Sekutu. negara Jepang kalang kabut harus menerima kekalahan yang begitu besar, karena kota pusat industri Jepang, Nagasaki dan Hirhosima telah dijatuhi Bom Atom oleh Sekutu pada tanggal 6 dan 9 agustus 1945.

Ketika Perang Dunia usai, Belanda ingin kembali ke tanah air Indonesia untuk menjajah. Namun ironisnya, oleh bangsa Indonesia, negara Indonesia ini sudah menggelar Proklamasi. Sehingga yang ada dari bangsa Belanda adalah Agresi Militer untuk bangsa Indonesia. Tapi, hal itu bisa ditangkis oleh bangsa Indonesia. Mengenai keagungan ini Allah telah berfirman:

الم(1) غلبت الروم (2) فى ادنى الارض وهم مّن بعد غلبهم سيغلبون (3) فى بصع سنين لله الامر من قبل ومن بعد ويومئذ يفرح المؤمنون (4)


1. Alif laam Miim.

2. Telah dikalahkan bangsa Rumawi.

3. Di negeri yang terdekat dan mereka sesudah dikalahkan itu akan menang

4. Dalam beberapa tahun lagi. Bagi Allah-lah urusan sebelum dan sesudah (mereka menang). Dan di hari (kemenangan bangsa Rumawi) itu bergembiralah orang-orang yang beriman(Q.S.Ar-Rumm: 1-4)

Perlu diketahui, bahwa kemerdekaan bangsa Arab itu didahului oleh peperangan bangsa Yunani dan Romawi. Hal ini mirip dengan kemerdekaan bangsa Indonesia yang didahului oleh Perang Dunia antara Sekutu dan Jepang. Dan yang paling penting bahwa negara yang dibangun oleh Rosululah SAW itu adalah Negara yang gemah Ripah Loh Jinawe, Baldatun Toyyibatun Warobbul Gofur. Sebagaiman pembangunan yang ada pada negeri Saba', yang merupakan negara yang makmur. Allah berfirman:

لقد كان لسبا فى مسكنهم اية جنّتان عن يّمين وشمال كلوا من رزق ربّكم واشكروا له بلدة طيّبة وّربّ غفور

"Sesungguhnya bagi kaum Saba' ada tanda (kekuasaan Tuhan) di tempat kediaman mereka yaitu dua buah kebun di sebelah kanan dan di sebelah kiri. (kepada mereka dikatakan): "Makanlah olehmu dari rezki yang (dianugerahkan) Tuhanmu dan bersyukurlah kamu kepada-Nya. (Negerimu) adalah negeri yang baik dan (Tuhanmu) adalah Tuhan yang Maha Pengampun".(Q.S: Saba':15).

Kamis, 09 Desember 2010

Dalil / Hadits tentang Mas Kawin

Mas Kawin yg sunnah adalah Perak, atau emas, atau alat tukar berupa uang. Dan Sabbda Rasul saw : ?Sebaik baik mas kawin adalah yg terkecil (termurah)? maka fahamlah kita bahwa keberkahan pernikahan adalah dari kecilnya nilai mas kawin, namun boleh boleh saja diluar mas kawin kita memberi hadiah mobil misalnya, atau rumah atau uang ratusan milyar misalnya, namun sunnah pada mas kawinnya adalah yg terkecil nilainya, sebagaimana sabda Rasul saw : ?seburuk buruk wanita adalah yg menuntut mahar yg tinggi?.

Bila anda bertanya mengenai mas kawin yg paling baik dan bermanfaat, Insyaallah mas kawin yg paling baik dan bermanfaat adalah yg bisa menjamin keberkahan dan kelangsungan pernikahan kita sepanjang hidup dalam kebahagiaan bahkan menjamin kelangsungan hubungan bahagia hingga hari kiamat, hingga pernikahan kita langgeng dalam keberkahan, bagaimana caranya..?, yaitu yg sesuai dengan sunnah, yaitu sebagaimana hadits diatas.

Namun adakalanya seorang calon istri meminta mahar yang diinginkannya, demikian itu sewajarnya, asalkan masih sesuai dengan syariat Islam yang berlaku. semisal:
calon istri meminta mahar umroh, haji bersama setelah pernikahan, dan lain sebagainya. Yang demikian insyaallah diperbolehkan.

Memang sulit menjalankannya, dan banyak orang merasa terhina, namun jauh lebih sulit mengarungi kelangsungan pernikahan, apalagi hingga tak terputus dihari kiamat.., ah.. itu semua dibeli dengan beberapa waktu saja, bagaimana?, dengan mahar yg terkecil nilainya dan sesuai dengan sunnah?
dapatkah anda membayangkannya kekal abadi bersama-sama dengan istri anda kelak di akhirat. Semoga bagi anda yang sudah menikah akan diberikan keluarga yang sakinah, mawaddah wa rahmah sampai yaumil kiyamah. Dan bagi anda yang belum menikah usahakanlah secara demikian diatas, dibahas bersama dengan calon Istri anda dan keluarganya.

Sekian astaghfirullaha min qoulin bila 'amalin, kesalahan semata-mata dari saya pribadi dan kebenaran datangnya dari Allah SWT.

Jumat, 03 Desember 2010

Kafaah Dalam Kacamata Islam

Kafaah secara bahasa bermakna : sederajat atau sama, sedangkan menurut istilah adalah : perkara yang dapat menimbulkan kejelekan/aib jika tidak ada.

Kafaah dipandang dari 5 hal :

1. Iffah (menjaga terhadap agama). Orang fasiq (terus menerus berbuat dosa kecil atau pernah berbuat dosa besar) tidak sekufu’ dengan orang yang adil.
2. Terbebas dari segala aib yang bisa menetapkan hak khiyar, seperti gila, lepra, atau penyakit belang.
3. Merdeka/budak. Seorang budak tidak sekufu’ dengan orang yang merdeka.
4. Nasab. Orang ‘ajam tidak sekufu’ dengan orang arab, orang arab yang bukan kaum quraisy (golongan bani Hasyim dan Abdi Manaf) tidak sekufu’ dengan orang quraisy dan selain keturunan dari sydt Fatimah (selain keturunan syd Hasan dan syd Husein) tidak sekufu’ dengan keturunan beliau.
5. Hirfah (pekerjaan). Orang yang pekerjaannya rendahan seperti yang berkaitan dengan najis (tukang bekam/cantuk, tukang sampah atau tukang jagal) tidak sekufu’ dengan pedagang. Namun sebagian ulama’ tidaklah memandang pekerjaan sebagai salah satu factor penetapan kafaah.

Kafaah menurut madzhab Syafi’i bukanlah syarat sahnya nikah akan tetapi menjadi hak dari seorang perempuan dan wali nikahnya. Sehingga jika salah satu dari wali atau si perempuan berniat menggugurkan kafaah dengan menginginkan orang yang tidak sekufu’ seperti seorang syarifah (perempuan keturunan dari syd Hasan atau syd Husein) menginginkan menikah dengan laki-laki pilihannya yang yang bukan seorang syarif, namun tidak mendapat restu dari walinya, maka pernikahannya tidak sah walaupun yang menikahkan adalah hakim. Namun jika ada keridhoan dari keduanya (si perempuan dan seluruh walinya sederajat) untuk menggugurkan hak kafaah, maka menurut kalangan fukoha’ pernikahannya sah. Akan tetapi menurut pandangan dari para habaib khususnya ulama’ dari Hadramaut menyatakan bahwa hak kafaah yang berupa nasab khusus keturunan Nabi (keturunan syd Hasan dan syd Husein) dimiliki oleh seluruh wali baik yang dekat ataupun yang jauh. Hal ini memberikan pengertian bahwa hak kafaahnya dimiliki oleh para syarif di seluruh penjuru dunia, karena mereka semua masih satu saudara yaitu dari syd Hasan dan syd Husein.

SARAN: pernikahan adalah perihal yang berkaitan dengan halal atau haramnya berhubungan dengan istri. Oleh karena itu, walaupun ada ulama’ yang menyatakan sah pernikahan dengan syarifah ketika ada keridhoan si perempuan dan walinya, namun untuk kehati-hatian, tidak melakukannya agar terhindar dari pendapat ulama’ yang menyatakan tidak sah.