Rabu, 29 Oktober 2014

Do'a Qunut dan Hukumnya

Assalamu’alaikum warohmatullahi wabarokatuh

بسم الله الرحمن الرحيم
الْحَمْدُ لِلهِ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى رَسُوْلِ اللهِ وَبَعْدُ



Dari shohih turmudzi, berkenaan tentang Qunut:
1.       Dalam sholat subuh Nabi Muhammad tidak pernah meninggalkan membaca Qunut,” lam yazal la yaqnut.”
2.       Dan dalam sholat witir (fi akhiri romadlon) pada lima belas hari terakhir Rosululloh juga tidak pernah meninggalkan membaca do’a qunut.
3.       Adalah qunut nazilah, adapun yang ketiga inilah yang sering kali dipakai sebagai dasar oleh orang-orang yang mengaku ahlus sunnah akan tetapi melenceng dan jauh dari sunnah. Padahal qunut nazilah ini dilakukan oleh Rosululloh selama musim “pageblug” orang jawa bilang (panca roba dan panca baya), dan itupun dilaksanakan pada sholat lima waktu, adapun Rosululloh meninggalkan qunut nazilah waktu itu pada saat sholat Dzuhur insyaAlloh, bukannya pada saat sholat subuh.
Sudah barang tentu dan jelas demikian detail para shohabat menyampaikan riwayat dan para perowi (penyampai riwayat) adalah orang-orang yang dapat dipercaya sehingga shohih, akan tetapi dipleset-plesetkan dan disalah gunakan saat tidak utuh sebuah hadits tersebut disampaikan dan digunakan sebagai dalil bagi para perusak islam itu sendiri. Jangan sampai kita dan orang disekitar kita terhasut dan terpengaruh oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab dan menyesatkan meski berpakaian bak layaknya orang arab yang sholih dan memiliki bekas di dahi layaknya ahli sujud.
Sudah semestinya kita sebagai penerus sunnah Nabi yang mengharap syafa’at di hari qiyamat dan di padang mahsyar kelak oleh beliau Nabi Muhammad Sollallohu ‘alaihi wa Sallam, kita harusnya melaksanakan sunnah-sunnahnya dan menjadi orang yang juga disayanginya... ^_^             
Seperti yang telah disabdakan oleh baginda Nabi :
“barang siapa mencintai sunnah-Ku(rosululloh) maka sama halnya mencintaiku, dan barang siapa mencintai-Ku maka bersama-kulah di syurga tempatnya”.
 
                Dan rosulululloh memberi contoh berkenaan tentang do'a qunut:

مَا زَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ يَقْنُتُ فِيْ صَلاَةِ الْغَدَاةِ حَتَّى فَارَقَ الدُّنْيَا


Dikeluarkan oleh ‘Abdurrozzaq dalam Al Mushonnaf 3/110 no.4964, Ahmad 3/162, Ath-Thohawy dalam Syarah Ma’ani Al Atsar 1/244, Ibnu Syahin dalam Nasikhul Hadits Wamansukhih no.220, Al-Hakim dalam kitab Al-Arba’in sebagaimana dalam Nashbur Royah 2/132, Al-Baihaqy 2/201 dan dalam Ash-Shugro 1/273, Al-Baghawy dalam Syarhus Sunnah 3/123-124 no.639, Ad-Daruquthny dalam Sunannya 2/39, Al-Maqdasy dalam Al-Mukhtaroh 6/129-130 no.2127, Ibnul Jauzy dalam At-Tahqiq no.689-690 dan dalam Al-‘Ilal Al-Mutanahiyah no.753 dan Al-Khatib Al-Baghdady dalam Mudhih Auwan Al Jama’ wat Tafriq 2/255 dan dalam kitab Al-Qunut sebagaimana dalam At-Tahqiq 1/463.

Do’a qunut memang dihukumi sunnah, akan tetapi masuk kategori sunnah ab’ad yang dalam pelaksanaannya tidak pernah ditinggalkan oleh beliau Baginda Nabi Muhammad Sollallohu ‘alaihi wa Sallam. Jadi barang siapa yang mengatakan bahwasanya do’a qunut itu dilarang adalah orang yang tidak mengerti akan agama tetapi berlagak, sok dan menganggap diri mereka paling benar tetapi tidak menjalankan sunnah Nabi seperti yang mereka serukan bahwa mereka adalah golongan paling benar, Rosululloh bersabda :
“ ikhtilafu ummati rohmatun.”
Artinya: perbedaan dalam ummatku adalah rohmah

Bukan perselisihan dan pertikaian yang diinginkan oleh Baginda Nabi Muhammad, melainkan perbedaan yang dapat memberi warna, cara pandang dan pemikiran dalam islam itu sendiri, sehingga seperti adanya empat madzhab yang berbeda pemikiran, toleransi hukum dan sebagainya, akan tetapi kesemuanya adalah benar, tinggal bagaimana, ditempat, daerah dan lain-lain bagi para pengikut madzhab ingin menggunakan madzhab yang mana, sepertihalnya di Indonesia adalah mayoritas pengikut madzhab Syafi’I, tentunya dengan melihat alam sekitar, budaya dan beberapa kategori di atas  dari penduduk indonesialah para ‘Alim dan Sholih memilih madzhab Syafi’i.

Dari ke empat madzhab tidak ada yang tidak zuhud dan ma’rifat billah, mereka Imam madzhab sangatlah dekat dan bertaqwa kepada Alloh Subhanahu wa Ta’ala, jadi barang siapa merendahkan dan menghina mereka dengan mengatakan ajaran mereka bid’ah, syirik dan sebagainya pastilah Alloh benci terhadap mereka yang mengatakan hal demikian, jadi jangan sekali-kali sedikitpun meremehkan para Imam madzhab.

Kembali kepada topik, sholat subuh dengan do’a qunutnya adalah merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan meskipun sunnah adalah hukum dari do’a qunut itu sendiri, akan tetapi Imam Syafi’i memberikan fatwa bahwasanya siapa yang meninggalkan do’a qunut harus melakukan sujud syahwi. Jadi bagaimana bisa ada seseorang yang bisa mengatakan bahwa do’a qunut adalah bid’ah apalagi haram, bodoh ataukah pintar menjerumuskan orang yang demikian terhadap sesama ummat muslim?. Sekali lagi kita harus menjaga diri kita dan orang yang ada disekitar kita dari hasutan, tipuan yang dapat menjerumuskan kita dan menjauhkan kita dari apa yang diajarkan oleh Rosululloh Sollallohu ‘alaihi wa Sallam.

Dari apa yang telah disampaikan kiranya dapat bermanfaat dan diambil kesimpulan dari paparan diatas, yakni kita sebagai penganut madzhab Syafi’i hendaknya tidak meninggalkan do’a qunut pada saat melaksanakan sholat subuh dan tanpa rasa ragu mengatakan no (tidak) pada orang yang membujuk kita meninggalkan qunut karena kita sudah tahu hukum dari qunut itu sendiri....^_^

Kiranya sekian yang dapat saya sampaikan, salah dan khilaf dari uraian artikel diatas semata dari saya pribadi, dan kebaikan serta benar hanya pertolongan dari Alloh semata, semoga Alloh tetap menuntun kita pada jalan yang lurus, semoga Rosululloh senantiasa menjadi kecintaan kita dan kesayangan kita yang akan memberikan kita syafatnya kelak di yaumil qiyamah.


Wassalamu’alaikum warohmatullahi wabarokatuh