Sabtu, 05 Juli 2014

Khitan Menurut Agama dan Secara Medis




Assalamu’alaikum warohmatullahi wabarokatuh
بسم الله الرحمن الرحيم
الْحَمْدُ لِلهِ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى رَسُوْلِ اللهِ وَبَعْدُ

Mengapa Anda mengiris/memotong bagian tubuh, katanya dilarang merubah ciptaan Allah yang telah diberikan kepada diri kita? ketika bayi lahir sehat tampaknya ada alasan medis untuk menghilangkan sesuatu yang diciptakan Allah, sesuatu yang secara alami ada. Sunat telah menjadi topik panas di profesionalisme medis dan iman karena kontroversi yang datang dari berbagai pendapat. Juga dikarenakan dengan adanya dalil ayat Al Qur an : 
وَلَأُضِلَّنَّهُمْ وَلَأُمَنِّيَنَّهُمْ وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُبَتِّكُنَّ آذَانَ اْلأَنْعَامِ وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللهِ وَمَنْ يَتَّخِذِ الشَّيْطَانَ وَلِيًّا مِنْ دُوْنِ اللهِ فَقَدْ خَسِرَ خُسْرَانًا مُبِيْنًا

“Dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan akan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka mengubahnya. Barangsiapa yang menjadikan setan menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata.” (An-Nisa`: 119)
Akan tetapi Allah juga memberi toleransi/ ada dimana ketika dalam keadaan dhorurot (darurat), kita diperbolehkan memotong sebagian dari anggota tubuh kita setelah mengalami kecelakan misalnya, dan sejenisnya. Namun dalam khitan berbeda lagi penerapannya dalam syariat Islam berkenaan tentang hukum dalam pelaksanaannya.

Hukum Khitan
Dalam fikih Islam, hukum khitan dibedakan antara untuk lelaki dan perempuan. Perbedaan pendapat 'ulama mengenai hukum khitan baik untuk lelaki maupun perempuan.
Hukum khitan untuk lelaki:
Menurut jumhur 'ulama (mayoritas ulama), hukum khitan bagi lelaki adalah wajib. Para pendukung pendapat ini adalah Imam Syafi'i, Ahmad, dan sebagian pengikut Iimam Malik. Sedangkan Imam Hanafi mengatakan khitan wajib tetapi tidak fardlu.
Menurut riwayat yang masyhur dari Imam Malik beliau mengatakan khitan hukumnya sunnah. Begitu juga riwayat dari Imam Hanafi dan Hasan al-Basri mengatakan sunnah. Namun bagi Imam Malik, sunnah kalau ditinggalkan berdosa, karena menurut madzhab Maliki sunnah adalah antara fadlu dan nadb. Ibnu abi Musa dari ulama Hanbali juga mengatakan sunnah muakkadah.
Dalil yang Yang dijadikan landasan bahwa khitan tidak wajib.
1. Salman al-Farisi ketika masuk Islam tidak disuruh khitan;
2. Hadist di atas menyebutkan khitan dalan rentetan amalan sunnah seperti mencukur buku ketiak dan memndekkan kuku, maka secara logis khitan juga sunnah.
3. Hadist Ayaddad bib Aus, Rasulullah s.a.w bersabda:"Khitan itu sunnah bagi lelaki dan diutamakan bagi perempuan. Namun kata sunnah dalam hadist sering diungkapkan untuk tradisi dan kebiasaan Rasulullah baik yang wajib maupun bukan dan khitan di sini termasuk yang wajib.
Adapun dalil-dalil yang dijadikan landasan para ulama yang mengatakan khitab wajib adalah sbb.:
1. Dari Abu Hurairah Rasulullah s.a.w. bersabda bahwa nabi Ibrahim melaksanakan khitan ketika berumur 80 tahun, beliau khitan dengan menggunakan kapak. (H.R. Bukhari). Nabi Ibrahim melaksanakannya ketika diperintahkan untuk khitan padahal beliau sudah berumur 80 tahun. Ini menunjukkan betapa kuatnya perintah khitan.
2. Kulit yang di depan alat kelamin terkena najis ketika kencing, kalau tidak dikhitan maka sama dengan orang yang menyentuh najis di badannya sehingga sholatnya tidak sah. Sholat adalah ibadah wajib, segala sesuatu yang menjadi prasyarat sholat hukumnya wajib.
3. Hadist riwayat Abu Dawud dan Ahmad, Rasulullah s.a.w. berkata kepada Kulaib: "Buanglah rambut kekafiran dan berkhitanlah". Perintah Rasulullah s.a.w. menunjukkan kewajiban.
4. Diperbolehkan membuka aurat pada saat khitan, padahal membuka aurat sesuatu yang dilarang. Ini menujukkan bahwa khitab wajib, karena tidak diperbolehkan sesuatu yang dilarang kecuali untuk sesuatu yang sangat kuat hukumnya.
5. Memotong anggota tubuh yang tidak bisa tumbuh kembali dan disertai rasa sakit tidak mungkin kecuali karena perkara wajib, seperti hukum potong tangan bagi pencuri.
6. Khitan merupakan tradisi mat Islam sejak zaman Rasulullah s.a.w. sampai zaman sekarang dan tidak ada yang meninggalkannya, maka tidak ada alasan yang mengatakan itu tidak wajib.
Khitan untuk perempuan
Hukum khitan bagi perempuan telah menjadi perbincangan para ulama. Sebagian mengatakan itu sunnah dan sebagian mengatakan itu suatu keutamaan saja dan tidak ada yang mengatakan wajib.
Perbedaan pendapat para ulama seputar hukum khitan bagi perempuan tersebut disebabkan riwayat hadist seputar khitan perempuan yang masih dipermasalahkan kekuatannya.
Tidak ada hadist sahih yang menjelaskan hukum khitan perempuan. Ibnu Mundzir mengatakan bahwa tidak ada hadist yang bisa dijadikan rujukan dalam masalah khitan perempuan dan tidak ada sunnah yang bisa dijadikan landasan. Semua hadist yang meriwayatkan khitan perempuan mempunyai sanad dlaif atau lemah.
 

Dari Abu Hurairah -Semoga Allah meridhainya- Rasulullah bersabda:
 (( الفطرة خمس -أو خمسة من الفطرة: الختان، والاستحداد، وتنف الإبط، وتقليم [الأظفار، وقص الشارب )) الخباري في صحيح، 5889 
Artinya: Fithrah manusia itu ada lima, yaitu khitan, mencukur bulu kemaluan, mencabut bulu ketiak, memotong kuku, dan mencukur kumis (HR. Bukhari, 5889)

Dengan kita menelaah dari dalil dan hukum-hukum di atas, dapat kita menetapkan bahwasanya khitan/ sunat adalah wajib hukumnya bagi kita yang mengaku ummat Islam dan ummat Muhammad Sollallohu 'alaihi wa Sallam. Selain baik dalam dunia medis kita tentunya menjalankan contoh dari Nabi Ibrohim 'Alaihiss Salam 
dan menjalankan syariat dengan baik dalam hal menjaga kesucian dari najis yang tertinggal pada kemaluan saat belum di khitan.

Alangkah detilnya Islam dalam memperhatikan ummat dan kemaslahatannya, sampai hal-hal yang terkecil semacam najis yang tertinggal juga diperhatikan. Jadi ayo usahakan anak-anak, adik-adik, keponakan-keponakan, dan saudara-saudara kita berkhitan segera, tidak usah menunggu nanti ketika hendak balligh, apalagiiiii hendak menikah hehehe.... . Namun bagi saudaraku para muallaf yang belum khitan, hendaknya segeralah berkhitan agar sempurna dalam menjalankan ibadah nantinya.

Kehidupan Seks
 
Dapatkah sunat mempengaruhi kehidupan seksual Anda? Meskipun ada sedikit bukti konklusif, itu tidak memberikan keuntungan kesehatan yang penting dan memiliki potensi untuk meningkatkan kenikmatan fisik. Dari sebuah penelitian di Inggris dari 150 laki-laki yang disunat sebagai orang dewasa, 38% melaporkan sensasi penis ditingkatkan dengan kepuasan secara keseluruhan 62% dalam kehidupan intim mereka.

Jadi, tidak sembarangan bukan syariat tentang khitan!, baik dari segi medis, kehidupan sexs, dan kesucian dari najis juga didapat, nah kerana itu saya sebut bahwa islam sangat memperhatikan kehidupan ummatnya hingga hal yang terkecil sekalipun Subhanalloh....
Kiranya sekian yang dapat abdulloh ini sampaikan, semoga dapat membawa manfaat bagi yang membaca, terlebih bagi saya. Salah dan khilaf semata dari saya pribadi mohon dimaafkan, dan benar adalah pertolongan Alloh kepada saya. Ihdinas shirothol mustaqim, ilalliqo' ma'assalam.

Wassalamu’alaikum warohmatullahi wabarokatuh