Kamis, 09 Desember 2010

Dalil / Hadits tentang Mas Kawin

Mas Kawin yg sunnah adalah Perak, atau emas, atau alat tukar berupa uang. Dan Sabbda Rasul saw : ?Sebaik baik mas kawin adalah yg terkecil (termurah)? maka fahamlah kita bahwa keberkahan pernikahan adalah dari kecilnya nilai mas kawin, namun boleh boleh saja diluar mas kawin kita memberi hadiah mobil misalnya, atau rumah atau uang ratusan milyar misalnya, namun sunnah pada mas kawinnya adalah yg terkecil nilainya, sebagaimana sabda Rasul saw : ?seburuk buruk wanita adalah yg menuntut mahar yg tinggi?.

Bila anda bertanya mengenai mas kawin yg paling baik dan bermanfaat, Insyaallah mas kawin yg paling baik dan bermanfaat adalah yg bisa menjamin keberkahan dan kelangsungan pernikahan kita sepanjang hidup dalam kebahagiaan bahkan menjamin kelangsungan hubungan bahagia hingga hari kiamat, hingga pernikahan kita langgeng dalam keberkahan, bagaimana caranya..?, yaitu yg sesuai dengan sunnah, yaitu sebagaimana hadits diatas.

Namun adakalanya seorang calon istri meminta mahar yang diinginkannya, demikian itu sewajarnya, asalkan masih sesuai dengan syariat Islam yang berlaku. semisal:
calon istri meminta mahar umroh, haji bersama setelah pernikahan, dan lain sebagainya. Yang demikian insyaallah diperbolehkan.

Memang sulit menjalankannya, dan banyak orang merasa terhina, namun jauh lebih sulit mengarungi kelangsungan pernikahan, apalagi hingga tak terputus dihari kiamat.., ah.. itu semua dibeli dengan beberapa waktu saja, bagaimana?, dengan mahar yg terkecil nilainya dan sesuai dengan sunnah?
dapatkah anda membayangkannya kekal abadi bersama-sama dengan istri anda kelak di akhirat. Semoga bagi anda yang sudah menikah akan diberikan keluarga yang sakinah, mawaddah wa rahmah sampai yaumil kiyamah. Dan bagi anda yang belum menikah usahakanlah secara demikian diatas, dibahas bersama dengan calon Istri anda dan keluarganya.

Sekian astaghfirullaha min qoulin bila 'amalin, kesalahan semata-mata dari saya pribadi dan kebenaran datangnya dari Allah SWT.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar