Perbedaan antara mani, madzi dan wadi sebagai berikut :
* MANI : cairan putih keluar dengan tersendat-sendat disertai syahwat serta menyebabkan loyo setelah keluarnya.
Hukumnya suci dan wajib mandi.
Ciri-ciri mani ada 3, yaitu :
- keluar disertai syahwat (kenikmatan).
- keluar dengan tersendat-sendat.
- jika basah baunya mirip adonan kue dan jika kering mirip putih telur.
Jika didapatkan salah satu dari tiga ciri di atas, maka disebut mani. Hal ini berlaku pada laki-laki dan perempuan.
* MADZI : cairan putih lembut dan licin keluar pada permulaan bergejolaknya syahwat. Istilah madzi untuk laki-laki, namun jika keluar dari perempuan dinamakan QUDZA.
Hukumnya najis dan membatalkan wudhu tapi tidak wajib mandi.
* WADI : cairan putih keruh dan kental, keluar setelah melaksanakan kencing atau ketika mengangkat beban berat.
Hukumnya seperti madzi yaitu najis dan membatalkan wudhu’ tapi tidak wajib mandi.
KESIMPULAN :
- Jika cairan keluar mengandung salah satu ciri-ciri mani, maka dihukumi mani. Namun jika tidak ada dan keluarnya pada mulai gejolaknya syahwat atau sesudah syahwat, maka dihukumi madzi.
- Jika ragu yang keluar mani atau madzi ?, maka boleh memilih antara menjadikannya mani sehingga wajib mandi, atau menjadikannya madzi sehingga hukumnya najis, tidak wajib mandi namun batal wudhu’nya. Paling afdholnya menggabung keduanya yaitu mandi janabah dan menyucikan tempat yang terkena cairan tersebut.
- Wanita juga mengeluarkan mani dengan ciri-ciri sebagaimana di atas. Namun menurut imam Al-Ghozali, mani wanita hanya bercirikan keluar disertai syahwat (kenikmatan)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar