Sabtu, 20 November 2010

Batasan Pornografi/ Aurat Seorang Muslimah

Sebelum datangnya Islam atau yang lebih dikenal dengan masa Jahiliyah (masa kebodohan), penduduk kota Makkah -bahkan seluruh dunia- menganggap kaum hawa sebagai makhluk rendah dan hina. Mereka hanya dijadikan sebagai obyek pemuas nafsu birahi atau pelacur. Inilah yang menyebabkan mereka malu dan marah bila istrinya melahirkan anak perempuan, sehingga mereka banyak dibunuh dan dikubur hidup-hidup.

Dengan datangnya Islam, wanita ditempatkan secara terhormat, mereka wajib dilindungi dari segala bentuk penyimpangan kemanusiaan. Dan Islam mewajibkan wanita menutup aurat demi menjaga kehormatan, sebagaimana firman Allah dalam QS Al-Ahzab ;59 :

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا (59)

Artinya :”.Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya[1232] ke seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. “

Ayat ini menjelaskan wanita harus menutup anggota badannya dengan jilbab hingga tidak terlihat oleh kaum laki-laki yang bukan mahramnya, supaya mereka dikenal sebagai perempuan terhormat dan tidak diganggu lelaki. Hal ini menunjukkan betapa Islam menjaga dan menghormati martabat kaum wanita. Bagi mereka yang membuka auratnya telah datang hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari sahabat Abi Hurairah bahwa Rasulullah SAW bersabda :

صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلَاتٌ مَائِلَاتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا

“Ada dua golongan penghuni neraka yaitu: pertama, sekelompok orang dholim yang selalu membawa cambuk seperti ekornya untuk sapi mencambuki manusia,kedua, perempuan yang memakai baju tapi mereka telanjang, berjalan dengan berlenggak-lenggok dan berhias dikepalanya hingga seperti punggung onta, mereka tidak akan masuk surge dan tidak akan mendapatkan aroma surga padahal aroma surga sudah bisa dicium dari jarak yang sangat jauh”

Jika perempuan yang menutup badannya dengan pakaian tipis atau ketat sudah dinyatakan masuk neraka dan tidak mendapatkan bau surga, bisa dibayangkan jika telanjang di depan umum dan diekspos di majalah dan televisi.

Tentang masalah pornografi atau pornoaksi, dalam syari’at termasuk dalam perkara yang membangkitkan gairah seksual bagi orang normal.. Semua hal tersebut diharamkan oleh syari’at karena bisa menghilangkan akal sehat manusia dan menjerumuskan ke lembah perzinaan, baik dalam bentuk foto, lukisan, patung, film bahkan pembicaraan

Allah SWT berfirman :

{ وَلا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلا (32) } .

“ Janganlah kalian dekati perbuatan zina, sesungguhnya zina adalah perbuatan keji dan sejelek-jelek jalan” (Q.S. Al-Isra’ ; 32)

Dalam ayat ini Allah SWT bukan hanya melarang berzina tapi juga mengharamkan segala hal yang bisa menjerumuskan pada perbuatan zina.Menampakkan aurat di depan umum, membuat, memajang atau menyiarkan acara yang berbau pornografi adalah muqaddimah (pengantar) perzinaan. Sebagaimana haram menampakkan aurat maka diharamkan pula melihatnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar