Minggu, 01 Juli 2012

Hukum Tato Dalam Syari'at


بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ

الْحَمْدُ لِلهِ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى رَسُوْلِ اللهِ وَبَعْدُ

Assalamu’alaikum warohmatullahi wabarokatuh

Bertato kini sedang marak dan ngetrend baik dikalangan artis maupun para penyuka seni atau yang ingin dibilang gaul, macho, keren, dan tampak lebih feminin bagi cewek katanyaaa......
Padahal dulu tato identiknya dengan preman, penjahat, dan geng besar lah, tapi kini tato menjadi salah satu produk “kecantikan” bagi para wanita yang mengikuti trend.
Sedikit Sejarah Tentang Tato

Tato berasal dari bahasa Tahiti “tatu” yang berarti tanda. Para ahli mengambil kesimpulan bahwa tato sudah ada sejak tahun 12.000 SM (Sebelum Masehi). Bangsa-bangsa peradaban kuno seperti Romawi dan Yunani telah mempergunakan tato sebagai tanda bagi suku meraka. Bangsa romawi memakai tato untuk menandai golongan budak dan para tahanan. Lain halnya dengan bangsa Yunani, mereka memakai tato sebagai tanda pengenal khusus bagi anggota mata-mata perang mereka saat itu. Suku-suku kuno lainnya pun seperti Suku Inca, Maori, Polynesians dll juga sudah memakai tato pada zamannya. Di Indonesia sendiri, diperkirakan bahwa seni tato ini berasal dari kepulauan Mentawai dan suku dayak di Kalimantan. Bahkan konon jika seseorang berhasil memenggal kepala musuhnya sampai lepas, dia berhak ditato tangannya. Jadi yang bersangkutan membunuh terlebihdahulu baru dapat hadiah tato! 

Pandangan Islam sendiri berkenaan tentang tato, dengan tendensi sesungguhnya tato adalah sesuatu yang dilarang oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala, sehingga dengan kata lain dapat juga dihukumi haram. Berikut adalah firman Allah dan sabda Rasulullah: 

وَلَأُضِلَّنَّهُمْ وَلَأُمَنِّيَنَّهُمْ وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُبَتِّكُنَّ آذَانَ اْلأَنْعَامِ وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللهِ وَمَنْ يَتَّخِذِ الشَّيْطَانَ وَلِيًّا مِنْ دُوْنِ اللهِ فَقَدْ خَسِرَ خُسْرَانًا مُبِيْنًا

“Dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan akan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka mengubahnya. Barangsiapa yang menjadikan setan menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata.” (An-Nisa`: 119)
Dalam hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: لَعَنَ اللهُ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ وَالْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَةَ

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau bersabda: “Allah Subhanahu wa dan meminta ditatokan.” (Shahih, HR. Al-Bukhari no. 5933 dan dari sahabat Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma no. 5937).

Fungsi Ayat dan Hadits

Fungsi dari ayat dan hadits di atas adalah sebagai pengingat dan dalil bagi kita ummat Islam, bahwasanya T-A-T-O merupakan hal yang dilarang oleh Allah Subhanah wa Ta’ala bukan hanya untuk perempuan saja, tetapi juga bagi laki-laki, baik yang membuat tato maupun yang ditato. Dan begitu halnya dengan menyambung rambut juga tidak diperbolehkan. Karena kedua hal di atas juga merupakan dosa besar yang apabila dilakukan/ dikerjakan.

Mungkin kiranya sekian yang dapat saya sampaikan, mohon maaf atas segala kekhilafan. Karena kekhilafan itu adalah milik manusia dan Allah lah yang maha benar. 'ihdinash shiratal mstaqim ilalliqo' ma'as salamah.

Wassalaamu’alaikum warohmatullahi wabarokatuh

Tidak ada komentar:

Posting Komentar