Minggu, 13 November 2011

Mengutamakan ibadah kok Dilarang ?

Assalamu'alaikum wr.wb
Mengutamakan orang lain dalam beribadah (ibadah mahdhah) itu dilarang ! Sehingga kita harus mengedepankan diri kita sendiri, bukan mempersilahkan orang lain terlebih dahulu. Sebagai mana yang telah disabdakan oleh Rasulullah SAW :
“al iitsaaru fil ’ibaadati mamnu’un”
Mengutamakan orang lain dalam beribadah itu dilarang
Ibadah mahdhah
Penegertian dari ibadah mahdhah ialah penghambaan murni yang hanya merupakan hubungan antara hamba yang langsung dengan Allah SWT. Ibadah ini hanya dapat diri pribadi yang dapat melaksanakannya, yakni antara lain 5 (lima) rukun yang harus diketahui seorang muslim:
Yang pertama yakni syahadat, seorang muslim tidak dapat mewakilkan atau diwakilkan dalam bersyahadat tentunya, apalagi bagi seorang yang baru masuk Islam (muallaf) ketika mengucapkan dua kalimat syahadat, karena syahadat merupakan rukun dari Islam itu sendiri.
Yang ke dua ialah sholat, apalagi dengan ibadah sholat lima waktu yang mana itu adalah dihukumi wajib. Sehingga tidak dapat ditinggalkan selama manusia itu masih bisa untuk bernapas atau masih hidup, kecuali dalam keadaan lupa yang tidak disengaja, dalam keadaan tidak sadar atau lupa ingatan entah itu gila, mabuk, pingsan. Namun harus tetap mengqada’ shalatnya ketika sudah sadar atau sudah kembali ingatannya (waras).
Yang ke tiga Zakat, nah!, untuk yang satu ini dapat diwakilkan dalam pelaksanaan pemberian zakat atau niatannya (pengucapan niatnya), akan tetapi setiap muslim yang hidup di dunia harus mengeluarkan zakat.
Yang ke empat puasa, ibadah yang satu ini juga tidak dapat diwakilkan atau mewakilkan, karena puasa Romadlon juga merupakan ibadah yang wajib hukumnya bagi seorang muslim, namun ada saatnya seorang muslim juga boleh untuk tidak berpuasa Romadlon, yakni pada saat seorang muslim tersebut sakit, yang mana jika ia memaksakan berpuasa dia akan bertambah parah penyakitnya, ia diperbolehkan tidak berpuasa akan tetapi harus mengqada’ puasanya ketika ia sudah sembuh, adapun orang yang sudah lanjut usia atau diperkirakan lama sembuhnya maka harus membayar kifarat (denda) atas puasanya yang tidak dapat ia kerjakan.
Yang ke lima haji, ada pengecualian untuk rukun Islam yang ke lima ini dalam pelaksanaannya hanya bagi yang mampu, dan juga dapat diwakilkan akan tetapi sama dengan rukun yang ke tiga, yakni diniatkan bagi yang diwakili karena berhalangan untuk dapat berangkat dan melaksanakannya sendiri.
Selain yang telah disebutkan di atas masih ada lagi yang dilarang bagi seorang muslim untuk mendahulukan orang lain, seperti halnya dengan menikah, kalau orang jawa atau yang berpedoman tidak baik (ora elok) mendahului kakak kalau menikah, padahal kalau dalam Islam tidak seperti itu, kalau memang sudah waktunya untuk menikah tidah usah terlalu memikirkan adat seperti itu, karena Allah SWT memang telah menetapkan demikian, meskipun yang muda lebih dulu kalau waktunya ya menikah saja, masak harus nunggu sampai yang lebih tua menikah, iya kalau satu dua minggu, kalau sampai satu tahun bagaimana hayo ?
Ada yang lain lagi, seperti mempersilahkan orang yang baru datang untuk menempati shof shalat dibagian depan, mempersilahkan orang lain untuk menempati tempat depan dalam acara atau kegiatan thalabul ‘ilmi, dan lain sebagainya yang berhubungan dengan ibadah mahdhah itu sendiri yang mana ibadah mahdhah berumuskan (Karena Allah dan Sesuai Syariat ).
Ibadah Ghairu Mahdhah
Yakni ibadah yang tidak hanya semata berhubungan langsung dengan Allah SWT, yang dapat juga kita artikan hubungan antar sesama manusia atau makhluk hidup lainnya yang dilandasi atas (Berbuat Baik dan Karena Allah). • Keberadaan dari ibadah tersebut didasarkan atas tidak adanya dalil yang melarang. Selama Allah dan Rasul-Nya tidak melarang, maka ibadah bentuk ini boleh dikerjakan dan dilestarikan .
• Tata cara dan pelaksanaannya tidak perlu berpola kepada contoh Rasul karenanya dalam ibadah bentuk ini tidak dikenal istilah “bid’ah” , atau jika ada yang menyebut nya, segala hal yang tidak dikerjakan rasul bid’ah, maka bid’ahnya disebut bid’ah hasanah, sedangkan dalam ibadah mahdhah disebut bid’ah dhalalah.
• Bersifat Masuk Akal ibadah bentuk ini baik-buruknya, atau untung-ruginya, manfaat atau madharatnya, dapat ditentukan oleh akal atau logika seorang hamba itu sendiri. Sehingga jika menurut akal sehat, buruk, merugikan, dan madharat, maka tidak boleh dilaksanakan.
• Azas dari ibadah tersebut adalah Manfaat Kita pandang dari segi kemanfaatan, selama itu bermanfaat bagi yang melaksanakan dan bagi orang disekitar, maka selama itu pula boleh untuk tetap dikerjakan. Tidak melanggar aturan syar'i dan membuat orang lain rugi (madharat terhadap orang lain).
Alhamdulillahi Rabbil 'alamin, sekian artikel yang dapat saya sampaikan kurang itu semata dari saya pribadi, kebenaran dan kebaikan hanya dari Allah semata. Ihdinash shiratal mustaqim
Wassalamu'alaikum wr.wb

Tidak ada komentar:

Posting Komentar