Sabtu, 23 Juli 2011

Khulu'

Assalamu’alaikum wr.wb





Wanita pun behak mengajukan cerai

Disaat seorang wanita yang menjabat sebagai serang isteri, merasakan buntu dalam kehidupannya berumah tangga dan tidak memiliki hak untuk menceraikan, tidak sedikit perempuan yang salah kaprah dalam menjalani rumah tangganya. Padahal Islam telah lama menjawab tentang problem ini.

Khulu'

Secara defenitif, khulu' merupakan tebusan yang dibayar oleh seorang istri kepada suami yang membencinya, agar ia (suami) mau menceraikannya (istri). Jadi, ketika seorang istri bermaksud meminta cerai " ingin bercerai ," ia harus membayar sejumlah tertentu kepada suaminya sebagai tebusan atas pengajuan cerainya itu ('iwadh).

Dan tentunya khulu' tersebut diperbolehkan jika telah memenuhi syarat yang telah ditentukan. Pada zaman Rasulullah pernah terjadi persoalan seperti ini, yang mana seorang istri sahabat mengeluhkan tentang persoalan rumah tangganya. Dia adalah istri Tsabit bin Qais.

" Wahai Rasulullah, terus terang aku tidak mencela suamiku, baik dalam hal akhak dan agamanya, tetapi aku tidak menyukai kekufuran setelah (memeluk) Islam," keluh wanita tersebut.

Tergambar jelas gurat keputusasaan dari istri yang menanggung ketidak bahagiaan dalam menjalani hidup berumah tangga. Dan Rasulullah memberi solusi terbaik bagi perempuan itu. "Apakah kau bersedia mengembalikan kebun yang menjadi maharnya?" tanya Rasulullah.

Istri Tsabit yang bernama Jamilah itu manjawab dengan mantab, "Ya, aku bersedia." Lalu Rasulullah pun segera berkata kepada suami Jamilah, Tsabit bin Qais,"Wahai Tsabit, terimalah kebun itu, dan ceraikanlah istrimu." (HR Bukhari)

Gegabhakah Rasulullah dalam membuat keputusan tersebut? bukankah perceraian adalah sesuatu yang paling dibenci oleh Allah kendati diperbolehkan? Jawabannya tentu saja tidak. Sebab syariat talak pun bisa menjadi sunnah bahkan wajib dalam sebuah kasus tertentu, teutama semisal kasus diatas. Perceraian dibenci apabila pasangan suami istri sebetulnya masih bisa mempertahankan biduk rumah tangga namun tetap memilih untuk bercerai.

Ketentuan khulu'

Sebelum khulu' dilakukan, hendaknya istri memerhatikan hal berikut dibawah ini :

Seorang istri meminta suaminya untuk melakukan khulu', jika memang tampak adanya bahaya yang mengancam dan merasa takut keduanya tidak dapat menegakkan hukum Allah. Khulu' hendaknya berlangsung sampai selesai tanpa adanya perlakuan penganiayaan (menyakiti) yang dilakukan suami terhadap istinya. Dan jika memang penganiayaan itu terjadi maka suami tidak boleh mengambil sedikitpun harta dari istrinya.

Khulu' juga juga berfungsi seperti talak ba'in, sehingga suami tidak lagi diperbolehkan merujuk istrinya, kecuali setelah mantan istrinya menikah dengan laki-laki lain dan diceraikan olehnya, baru kemudian melakukan akad nikah yang baru.

Disunnahkan bagi suami untuk tidak mengambil harta istri melebihi jumlah mahar yang telah diberikan kepadanya, apalagi meminta atau menetapkan sendiri dengan jumlah yang diinginkan. Jika khulu' tersebut itu sebagai talak, maka menurut jumhur 'ulama, istri yang di-khulu' harus menjalani masa 'iddahnya selama tiga kali quru' (tiga kali masa suci), yang juga tedapat dalam Al Qur an: Qs. Al Baqaah:228.

Dan diperbolehkan bagi wali seorang wanita yang masih kecil untuk mewakilinya sebagai peminta khulu' dari suaminya, jika memang sang wali melihat adanya bahaya yang mengancam wanita tersebut. Klulu' diperbolehkan, baik dalam masa suci maupun ketika haid, karena khulu' tidak memiliki waktu tertentu, dengan kata lain dapat dilakukan kapan saja.

Nah, dari apa yang telah tersurat diatas semoga dapat memberikan sebuah kemnafaatan bagi anda, dan juga saya tentunya. Namun saya berharap agar tidak ada perceraian diantara anda, begitu juga halnya dengan saya. Akhiron ihdinash shiratal mustaqim



Wassalamu’alaikum wr.wb



Iim Cah Boenkzoe, Najiv Alaska, Bunga Ilalang dan 8 lainnya menyukai ini.

o
Iim Arrosyid syukron jempol manisnya ya akhi .............^_^

o
Iim Arrosyid syukron atas jempol manisnya ya ikhwani .....^_^

o
Dien Noer Wizz zmi2 akhi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar