A. Pengertian Haid
Haid atau menstruasi menurut arti bahasa adalah mengalir.Sedangkan menurut arti syar’i adalah darah yang keluar dari pangkal rahim seorang wanita dalamkeadaan sehat dan menurut kebiasaan bukan karena melahirkan dan keluar pada waktu – waktu
B. Warna-warna Darah
Ada 5 macam warna darah’ yaitu:
1. Hitam adalah darah yang paling kuat,kental dan sangat amis
2. Merah adalah darah yang kuat dan tidak begitu berbau
3. Merah kekuning –kuningan adalah darah yang lemah dan tidak berbau
4. Kuning adalah darah yang lebih lemah dan tidak berbau
5. Keruh adalah darah yang paling lemah dan tidak berbau
Di samping itu dibedakan pula antara darah yang kental dengan darah yang cair,dan darah berbaudengan darah yang tidak berbau.Dengan demikian darah yang kental lebih kuat dari darah yang cair dan darah yang berbau lebih kuat dari darah yang tidak berbau.Perlu diingat bahwa yang dimaksud dengan darah yang lemah adalah darah yang lemah dari segi warnanya dan murni tidak tercampur dengan darah yang kuat,jika tercampur dengan darah yang kuat ,maka darah tersebut termasuk dalam darah yang kuat.Misalnya:Seorang wanita mengeluarkan darah kuning yang ada garis merah merahnya,maka darah tersebut digolongkan darah merah dan begitu juga seterusnya.
C.Masa Haid
Paling singkat (sedikit) masa haid adalah sehari semalam (24) jam dan paling lamanya masa haid adalah 15 hari,pada umumnya wanita mengeluarkan darah haid selama 6 atau 7 hari. Sedangkan paling sedikitnya masa suci antara dua haid adalah 15 hari, dan pada umumnya masa suci adalah 23 hari apabila haidnya 7 hari atau 24 hari apabila haidnya 6 hari. Tidak ada batas maksimal untuk masa suci yang memisahkan antara dua haid, sebab adakalanya wanita mengalami haid 3 bulan sekali, bahkan bisa terjadi masa suci antara dua haid pada sebagian wanita bertahun-tahun. Perlu diketahui bahwa setiap wanita mengeluarkan darah haid setiap bulannya selama 24 jam, Cuma biasanya terbagi menjadi beberapa hari.
Misalnya : seorang wanita mengeluarkan darah pada hari pertama, kedua, ketiga dan keempat masing-masing 5 jam, kemudian pada hari kelima dan keenam masing-masing 2 jam, sehingga jumlah keseluruhan adalah 24 jam.Seorang wanita bisa juga mengeluarkan darah secara terus menerus selama sehari semalam(24 jam secara langsung) yang dimaksud terus menerus di sini adalah sekiranya kapas dimasukan ke dalam farjinya maka terdapat basahnya darah, yang demikian ini masih dihitung mengeluarkan darah, walaupun darah iti tidak samapai keluar pada bagian-bagian yang wajib dibasuh ketika dia istinja (cebok dari kencing), dan darah yang keluar selama haid biasanya mencapai 30 cc - 80 cc. Ketentuan ini adalah paling singkat, umumnya dan paling lamanya masa haid berdasarkan pada penelitian Imam Syafi’I RA terhadap wanita-wanita Arab.Di samping hal tersebut di atas, seorang wanita memulai darah haid atau nifasnya biasanya dengan warna hitam kemudian lambat laun menjadi merah kemudian menjadi merah kekuning-kuingan lalu berganti kuning dan setelah itu berwarna keruh (warna antara hitam dan putih atau abu-abu), dan biasanya setelah warna keruh seorang wanita selesai dari haidnya.
B. Permulaan Haid
Seorang wanita baru dianggap mengeluarkan darah haid apabila keluarnya ketika berusia 9 tahun taqribiyah, dengan perhitungan tahun qamariyah. Yang dimaksud berusia 9 tahun taqribiyah adalah usia 9 tahun kurang dari 16 hari di mana pada waktu itu tidak cukup untuk paling sedikitnya masa haid(satu hari satu malam) dan paling sedikitnya masa suci ( 15 hari 15 malam ).
Kesimpulannya:
- Apabila seorang wanita mengelurkan darah di saat usia 9 thn kurang 15 hari maka darah itu dihukumi darah haid. Dan apabila mengeluarkan darah di saat usia 9 tahun kurang 17 atau 18 hari atau lebih maka darah tersebut di hukumi darah fasad (penyakit).
- Apabila seorang wanita menneluarkan darah beberapa hari, sebagian keluar sebelum usia haid dan sebagian kelur sesudahnya maka darah yang keluar sebelum usia haid dihukumi darah istihadlah, sedangkan darah yang keluar setelah usia haid di hukum darah haid.
C. Cara Mengetahui Suci dari Haid atau Nifas
Sebagai tanda bahwa wanita itu telah suci adalah dengan memasukan kapas ke dalam farjinya , maka jika warna kapas itu berwarna seperti halnya apabila dicampur dengan ludah maka dia telah suci dari haid atau nifas, dan jika masih ada warna keruh atau kuning maka dia belum suci.
D. Shalat-shalat yang wajib di qadla oleh wanita haid atau nifas
Termasuk hal-hal yang diharamkan atas wanita haid adalah menunaikan ibadah shalat, hanya saja kadangkala haid itu datang di waktu shalat sebelum dia menunaikan ibadah shalat tersebut, maka nanti jika dia suci wajib mengqadla shalat tersebut. Begitu pula jika berhentinya haid sebelum keluarnya waktu shalat, maka wajib atasnya cepat-cepat bersuci lalu menunaikan shalat trsbt dan shalat sebelumnya jika bisa di jama, seperti shalat dhuhur dan ashar. Lebih jelasnya fahamilah dua masalah di bawah ini yang disebutkan para ahli fikih dengan masalah hilangnya maani (hal-hal yang mencegah syahnya shalat ) dan masalah datangnya maani.
1. Masalah hilangnya maani yaitu seseorang yang ketika waktu shalat, tidak wajib atasnya melaksanakan ibadah shalat tersebut, dikarenakan pada dirinya ada maani (hal yang mencegah syahnya shalat seperti haid,gila dan lain-lain).Lalu sebelum keluar waktu shalat tersebut dia terlepas dari maani itu(misalnya suci dari haidnya atau sadar dari gilanya). Hukumnya adalah apabila masih tersisa dari waktu shalat tersebut kadar membaca takbiratul Ihram atau lebih, maka wajib baginya menunaikan shalat tersebut ada’an (shalat pada waktunya) jika masih ada waktu, atau qadla’an(sholat setelah keluar waktunya) jika sudah keluar waktu shalat tersebut. Begitu pula wajib mengqadla shalat shalat sebelumnya jika bisa diqadla. Misalnya : Seseorang suci dari haid jam 5 sore, berarti masih tersisa waktu Asar sekitar ½ jam, maka wajib atasnya untuk bercepat-cepat mandi besar kemudian menunaikan shalat Ashar ada’an dan mengqadla shalat Dhuhurnya bisa dijama dengan Ashar.
2. Masalah datangnya maani yaitu seseorang yang ketika masuk waktu shalat, dia termasuk orang-orang yang wajib melaksanakan shalat tersebut(karena tidak ada maani pada dirinya),lalu datang satu maani pada dirinya, seperti haid,gila dan lain-lain sebelum dia menunaikan shalat tersebut.Hukumnya: Jika datangnya maani tersebut setelah waktu yang cukup untuk melakukan shalat fardhu di waktu itu, seperti 5 menit atau lebih, maka wajib atasnya jika sudah terlepas dari maani tersebut mengqadla shalat itu.
Misalnya : Seseorang wanita datang haidnya jam 12.30 siang berarti setelah masuknya shalat dhuhur kira-kira1/2 jam sudah pasti waktu itu cukup untuk melaksanakan shalat dhuhur bahkan lebih maka nanti jika dia suci wajib atasnya mengqadla shalat Dhuhur tersebut .
Yang dimaksud dengan maani adalah 6 perkara yaitu:
1. Haid
2. Nifas
3. Gila
4. Pingsan
5. Masa kanak-kanak
6. Kekafiran
Sekian dari saya, apabila ada kekurangan atau kesalahan semata-mata itu dari saya pribadi, dan apabila ada kebenaran dan kebaikan itu semata-mata dari Allah SWT
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar