بسم الله الرحمن الرحيم
Assalamu'alaikum wr.wb
يأتي على الناس زمان، لا يبالي المرء ما أخذ منه، أمن الحلال أم من الحرام
“Akan datang pada manusia suatu
zaman yang seseorang tidak peduli tentang apa-apa yang dia ambil, apakah
dari yang halal atau yang haram.” (HR. Al-Bukhory: 2053)
Riba merupakan perkara yang termasuk salah satu diantara banyak yang diharamkan oleh Allah swt. Dan dalam jual beli sangat condong dengan terjadinya riba, yang sering kali ada perselisihan didalamnya ialah “Jual beli secara kredit”.
Pada kali ini kita ungkap terlebih dahulu tentang jenis-jenis riba yang mayoritas ulama' menyatakan bahwa riba bisa terjadi dalam dua hal, yaitu dalam utang (dain) dan dalam transaksi jual-beli (bai’). Keduanya biasa disebut dengan istilah riba utang (riba duyun)dan riba jual-beli (riba buyu’).
Jual beli kredit dalam bahasa arab disebut “Bai’ut Taqsith”
yang pengertiannya adalah: Suatu bentuk kesepakatan jual beli berupa
penerimaan barang secara langsung oleh pembeli tapi dengan pembayaran
yang diakhirkan dan dibayarkan dengan mencicil dalam tenggang waktu yang
telah ditentukan dan jumlah yang ditentukan pula. Dan termasuk pula dalam utang-piutang yang memberikan bunga saat menjalin kesepakatan antara peminjam dan yang menghutangi.
Dan ulama' memberi jawaban dengan dua pendapat:
Pertama: Bolehnya
bentuk jual beli di atas karena hukum asal jual beli adalah boleh selama
tidak ada di dalamnya unsur riba dan tidak ada dalil yang menunjukkkan
keharamannya. Alloh berfirman:
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
“Dan Alloh telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (Al-Baqoroh :275)
Alloh juga berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا
تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ
تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ
“Hai orang-orang yang beriman,
janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil,
kecuali dengan jalan jual-beli yang dilakukan dengan saling ridho di
antara kalian.” (An-Nisa: 29)
Ayat ini menunjukkan bahwa jika terjadi
jual beli dalam keadaan si penjual dan pembeli saling sepakat dan ridho
dengan proses jual beli yang disepakati itu, maka jual beli seperti itu
boleh, selama tidak ada dalil yang menunjukkan terlarangnya, dan dalil
yang melarang ini pada permasalan jual beli kredit tidaklah ada.
Pendapat ini dipilih oleh mayoritas
ulama, seperti: Imam Malik, Ahmad, Syafi’iy, Abu Hanifah, Ast-Tsaury,
Al-Auza’y, dan Tirmidzy serta Ulama yang lainnya.
Pendapat kedua adalah
pendapat yang menyatakan bahwa jual beli kredit itu hukumnya haram.
Pendapat ini dipilih oleh Syaikh Al-Albany dan Syaikh Muqbil
–Rohmahumalloh- berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Huroiroh –Rodhiyallohu ‘anhu- bahwasanya beliau berkata:
نهى رسول الله صلى الله عليه وسلم عن بيعتين في بيعة
“Rosululloh telah melarang dari “Bai’atain fi bai’ah” (dua proses jual beli yang dilakukan dalam satu jual beli)”.Dengan kata lain jual beli yang terdapat dua harga dalam satu majelis merupakan riba "jual beli yang riba", dan tentu saja menjadi haram hukum dari jual beli tersebut. Jadi kita musti berhati-hati dengan hal tersebut saat mengadakan transaksi jual-beli, atau kita menjalankan profesi sebagai pedagang dan semisalnya. mungkin kiranya cukup sekian apa yang saya dapat sampaikan, semoga dapat bermanfaat bagi anda terlebih bagi saya. Ihdinash shiratal mustaqim, astaghfifullaha min qoulin bila 'amalin. tsummas salam.
Wassalamu'alaikum wr.wb