Assalamu’alaikum wr.wb
Seringkali orang salah persepsi akan tawassul, karena cara atau perbuatan mereka yang berlebih dan menyimpang dari syari’at, juga tuntunan para ‘alim ulama. Dan dari demikian itu golongan-golongan yang baru-baru muncul mengambil kelemahan atas itu dengan mengatakan bahwa tawassul adalah bid’ah dan haram. Sehingga kali ini saya mengangkat topic Tawassul, wahai para saudaraku muslimin yang dirahmati Allah, yang berkeyakinan sunni (ahlus sunnah) yakinlah bahwa bertawassul bukanlah perbuatan yang dibenci oleh Allah swt, asalkan kita tidak melenceng dari apa yang telah diajarkan oleh salafus sholih, berikut adalah macam-macamnya tawassul.
Macam-Macam Tawassul :
a) Tawassul Dengan Amal Solih
Hadits riwayat Imam Bukhori No. 2111 hal. 40 juz 8 menceritakan tiga orang yang terperangkap di dalam goa yang tertutup batu besar. Mereka keluar dengan selamat setelah memohon kepada Allah dengan wasilah amal-amal soleh mereka.
b) Tawassul Dengan Orang Solih Yang Hidup
Disebutkan dalam sohih Bukhori
حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ مُحَمَّدٍ قَالَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ الْأَنْصَارِيُّ قَالَ حَدَّثَنِي أَبِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ الْمُثَنَّى عَنْ ثُمَامَةَ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَنَسٍ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ كَانَ إِذَا قَحَطُوا اسْتَسْقَى بِالْعَبَّاسِ بْنِ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ فَقَالَ اللَّهُمَّ إِنَّا كُنَّا نَتَوَسَّلُ إِلَيْكَ بِنَبِيِّنَا فَتَسْقِينَا وَإِنَّا نَتَوَسَّلُ إِلَيْكَ بِعَمِّ نَبِيِّنَا فَاسْقِنَا قَالَ فَيُسْقَوْنَ
Diriwayatkan dari Anas bin Malik sesungguhnya Umar bin Khatthab RA ketika masyarakat tertimpa paceklik, dia meminta hujan kepada Allah dengan wasilah Abbas bin Abdul Mutthalib, dia berdo’a “Ya Allah! Dulu kami bertawassul kepada-Mu dengan perantara Nabi kami, lalu kami diberi hujan. Kini kami bertawassul kepadamu dengan perantara paman Nabi kami, berikanlah kami hujan”. Perawi hadits mengatakan “Mereka pun diberi hujan.”. HR Bukhory : 4/99.
Jelas sekali bahwa Sayidina Umar r.a. memohon kepada Allah dengan wasilah bbas, paman Rasulullah SAW padahal Sayidina Umar lebih utama dari Abbas dan dapat memohon kepada Allah tanpa wasilah
c) Tawassul Dengan Orang yang telah meninggal.
Dari Sayyidina Ali kr. “Sesungguhnya Nabi Saw ketika mengubur Fatimah binti Asad, ibu dari Sayyidina Ali Ra. Nabi mengatakan “Ya Allah! dengan Hakku dan Hak para nabi sebelumku ampunilah ibu setelah ibuku (wanita yang mengasuh Nabi sepeninggal Ibu-Nya)”. {HR. Thabrany dalam kitab Ausat juz 1 hal. 152}. Pada hadits tersebut Nabi betawassul dengan para nabi yang sudah meninggal.
d) Tawassul Dengan Yang Belum Wujud.
Allah berfirman :
وَلَمَّا جَاءَهُمْ كِتَابٌ مِنْ عِنْدِ اللَّهِ مُصَدِّقٌ لِمَا مَعَهُمْ وَكَانُوا مِنْ قَبْلُ يَسْتَفْتِحُونَ عَلَى الَّذِينَ كَفَرُوا فَلَمَّا جَاءَهُمْ مَا عَرَفُوا كَفَرُوا بِهِ
“Dan setelah datang kepada mereka Al Quran dari Allah yang membenarkan apa yang ada pada mereka, padahal sebelumnya mereka biasa memohon (kedatangan Nabi) untuk mendapat kemenangan atas orang-orang kafir, maka setelah datang kepada mereka apa yang telah mereka ketahui, mereka lalu ingkar kepadanya. Maka la’nat Allah-lah atas orang-orang yang ingkar itu”.(QS Al-Baqarah 89)
Diriwayatkan bahwa kaum Yahudi memohon pertolongan untuk mengalahkan kaum Aus dan Khazraj dengan wasilah Nabi Muhammad SAW yang kala itu belum diutus dan mereka diberi kemenangan oleh Allah, Akan tetapi setelah beliau diutus sebagai Rasul mereka mengkufurinya. (Tafsir Attobari juz2 hal.333)
Disebutkan pula
عن عمر بن الخطاب رضي الله عنه ، قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : « لما اقترف آدم الخطيئة قال : يا رب أسألك بحق محمد لما غفرت لي ، فقال الله : يا آدم ، وكيف عرفت محمدا ولم أخلقه ؟ قال : يا رب ، لأنك لما خلقتني بيدك ونفخت في من روحك رفعت رأسي فرأيت على قوائم العرش مكتوبا لا إله إلا الله محمد رسول الله فعلمت أنك لم تضف إلى اسمك إلا أحب الخلق إليك
Dalam hadits yang diriwayatkan Umar bin Khatthab Ra. Rasullulah bersabda “Ketika Nabi Adam melakukan kesalahan, Beliau berkata, “Wahai Tuhanku! aku meminta kepada-Mu dengan Hak Muhammad ampuni aku”. Kemudian Allah menjawab “Wahai Adam! bagaimana kamu mengetahui tentang Muhammad padahal Aku belum menciptakan-Nya?”. Adam berkata “Wahai Tuhanku! karena ketika Engkau ciptakan aku dengan kekuasaan-Mu dan Kau tiupkan ruh ke dalam diriku, setelah aku mengangkat kepalaku, aku melihat pada tiang Arsy tertulis “Lailaha illallah Muhammad Rasullullah” maka aku pun meyakini, tidaklah Kau sandarkan sebuah nama pada nama-Mu kecuali mahluk yang paling Engkau cintai”. {HR. Hakim dalam kitab Mustadrok juz 10 hal. 7. dan dishohihkan oleh al-Hafidz As-Suyuthy dalam kitab khosois an-Nabawiyyah, Imam baihaqy dalam kitab Dalailun Nubuwwah, Imam al-Qasthalany dan Zarqany dalam kitab al-Mawahib al-Ladzunniyah juz 2 hal. 62, dan Imam As-Subky dalam kitab Syifa’us Siqom}.
Ini adalah bukti bahwa Nabi Adam pun menjadikan Rasulullah SAW sebagai wasilah sehinga Allah menerima tobatnya, padahal beliau belum diwujudkan oleh Allah SWT.
e) Tawassul Dengan Benda Mati
Allah berfirman dalam surat Al Baqarah ayat 248 :
وَقَالَ لَهُمْ نَبِيُّهُمْ إِنَّ آَيَةَ مُلْكِهِ أَنْ يَأْتِيَكُمُ التَّابُوتُ فِيهِ سَكِينَةٌ مِنْ رَبِّكُمْ وَبَقِيَّةٌ مِمَّا تَرَكَ آَلُ مُوسَى وَآَلُ هَارُونَ تَحْمِلُهُ الْمَلَائِكَةُ إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآَيَةً لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ
“Dan Nabi mereka mengatakan kepada mereka: “Sesungguhnya tanda ia akan menjadi raja, ialah kembalinya tabut kepadamu, di dalamnya terdapat ketenangan dari Tuhanmu dan sisa dari peninggalan keluarga Musa dan keluarga Harun; tabut itu dibawa malaikat. Sesungguhnya pada yang demikian itu terdapat tanda bagimu, jika kamu orang yang beriman”.
Al Hafidz Ibn Kasir dalam kitab tarikh mengatakan: “Ibn Jarir berkata: “Bani Israil apabila berperang melawan musuh, mereka membawa tabut, dan mereka mendapatkan kemenangan berkat tabut, yang berisi bekas peninggalan keluarga Musa dan Imran”".
Ibn Kasir mengatakan pula dalam kitab tafsirnya “Tabut itu berisi tongkat Nabi Musa dan Nabi Harun serta baju Nabi Harun, sebagaian ulama mengatakan tongkat dan dua sandal”.
Apabila bertawassul dengan bekas peninggalan para Nabi, Allah SWT ridho dengan perbuaatan mereka dengan mengembalikan tabut itu ke tangan mereka setelah lama hilang, karena kemaksiatan mereka dan menjadikan tabut itu tanda keabsahan kerajaan Tholut, padahal isi tabut adalah benda-benda mati maka apakah menjadi syirik bila kita bertawassul dengan sebaik-baik Nabi?
Kesalahfahaman Kelompok Penentang Tawassul Dalam Memahami Ayat & Hadits
Sebagian orang mengatakan bahwa tawassul hukumnya haram dan menyebabkan kesyirikan, karena perbuatan ini sama dengan perbuatan orang musyrik, berdasarkan firman Allah Swt
وَالَّذِينَ اتَّخَذُوا مِنْ دُونِهِ أَوْلِيَاءَ مَا نَعْبُدُهُمْ إِلَّا لِيُقَرِّبُونَا إِلَى اللَّهِ زُلْفَى
Artinya “Dan orang-orang yang mengambil pelindung selain Allah (berkata): “Kami tidak menyembah mereka melainkan supaya mereka mendekatkan kami kepada Allah dengan sedekat- dekatnya “.Az Zumar : 3
Sebenarnya ayat di atas tidaklah tepat jika ditujukan untuk orang-orang yang beriman kepada Allah karena ayat itu diturunkan untuk menjelaskan kelicikan orang-orang musyrik di dalam membela diri mereka terhadap sesembahan mereka yaitu berhala-berhala yang sebenarnya mereka meyakini bahwa berhala-berhala itu berkuasa memberi manfat dan mendatangkan bahaya. Sedangkan orang yang beriman meyakini bahwa semua manfaat dan bahaya semata dari Allah.
Selain itu kalimat ما نعبدهم الا ليقربونا artinya kami tidak menyembah berhala-berhala itu kecuali untuk mendekatkan diri kami kepada Allah. Apakah sama yang diyakini orang yang bertawasul ?, Tidak, mereka menyembah kepada Allah dan tidak menyembah kepada selain Allah dan mereka tidak menjadikan apa yang mereka tawassuli untuk mendekatkan diri kepada Allah, mereka meminta kepada Allah berkat orang-orang yang soleh yang telah diridhoi oleh Allah.
Salah besar jika melarang tawassul dengan ayat di atas. Yang lebih mengggelikan, ayat yang ditujukan kepada musyrikin ini, mereka gunakan untuk menyerang orang-orang beriman yang meng-esakan Allah. Imam Bukhori berkata “Ini adalah perbuatan orang khawarij. Mereka mengambil ayat untuk orang kafir kemudian menimpakan ayat tersebut kepada muslimin dengan tanpa dalil dan disertai fanatik yang keterlaluan “. {lihat kitab Mas’alatul al-Washilah karya Muhammad Zaky Ibrohim hal. 8}.
:Mereka juga salah di dalam memahami hadits
اذَا سَأَلْتَ فَاسْأَلِ اللَّهَ وَإِذَا اسْتَعَنْتَ فَاسْتَعِنْ بِاللَّهِ
“Apabila kamu meminta, maka mintalah kepada Allah. Apabila kamu meminta tolong maka minta tolonglah kepada Allah” {HR. Turmudzy juz 9 hal. 56}
Dinyatakan hadits di atas dalil untuk mengharamkan bertawasul.
Sebenarnya hadits ini mengingatkan bahwa semua datangnya dari Allah Swt. Jelasnya, bila kamu meminta kepada salah satu mahluk, maka tetaplah berkeyakinan semuanya dari Allah Swt bukan larangan untuk meminta kepada selain Allah sebagaimana zhohir hadits. Sesuai dengan hadits berikut,
وَاعْلَمْ أَنَّ الْأُمَّةَ لَوْ اجْتَمَعَتْ عَلَى أَنْ يَنْفَعُوكَ بِشَيْءٍ لَمْ يَنْفَعُوكَ إِلَّا بِشَيْءٍ قَدْ كَتَبَهُ اللَّهُ لَكَ وَلَوْ اجْتَمَعُوا عَلَى أَنْ يَضُرُّوكَ بِشَيْءٍ لَمْ يَضُرُّوكَ إِلَّا بِشَيْءٍ قَدْ كَتَبَهُ اللَّهُ عَلَيْكَ
“Ketahuilah seandainya semua umat berkumpul untuk memberimu manfaat dengan sesuatu, maka mereka tidak akan bisa memberimu manfaat kecuali sesuatu yang telah ditetapkan Allah Swt kepadamu. Apabila mereka berkumpul untuk membahayakan kamu dengan sesuatu, maka mereka tidak akan bisa membahayakanmu kecuali dengan sesuatu yang telah Allah tentukan atasmu”. {HR. Turmudzy juz 9 hal. 56}
Bandingkan ! hadits Nabi yang berbunyi :
لَا تُصَاحِبْ إِلَّا مُؤْمِنًا وَلَا يَأْكُلْ طَعَامَكَ إِلَّا تَقِيٌّ
“Janganlah bergaul dengan kecuali orang mu’min dan jangan memakan makananmu kecuali orang yang bertqwa” {HR. Abi Daud juz 12 hal. 458}
Apakah hadits ini sebagai larangan bagi kita untuk bergaul dengan orang kafir dan memberi makan orang yang tidak betaqwa itu haram ?. Tidak ! hadits di atas peringatan “janganlah disamakan bergaul dengan orang yang kafir dengan bergaul dengan orang yang beriman, dan lebih perhatikanlah membantu orang yang bertaqwa dari pada selainnya”. Hadits tersebut hanyalah anjuran, bukan kewajiban.
Sebenarnya banyak sekali dalil-dalil tentang diperbolehkannya tawasul bahkan menjadi suatu anjuran, tapi yang di atas kiranya menjadi cukup sebagai pemikiran tentang kekurang fahaman mereka terhadap ayat-ayat dan hadits-hadits serta kefanatikan mereka terhadap pendapat diri sendiri tanpa menghargai pendapat orang lain yang lebih tinggi ilmu dan kesolehannya. Wallahu A’lam
Sekian dari saya, salah dan kekurangan semata dari saya pribadi dan kebenaran hanya dari Allah semata, mohon maaf apabila terdapat penulisan dan bahasa saya yang salah.
اللهم اَرِنَا الْحَقَّ حَقًّا وَارْزُقْنَا اتِّبَاعَهُ، وَاَرِنَا الْبَاطِلَ بَاطِلاً وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُ، آمـين.—
Wassalamu’alaikum wr.wb
Kamis, 05 Januari 2012
Minggu, 13 November 2011
Mengutamakan ibadah kok Dilarang ?
Assalamu'alaikum wr.wb
Mengutamakan orang lain dalam beribadah (ibadah mahdhah) itu dilarang !
Sehingga kita harus mengedepankan diri kita sendiri, bukan mempersilahkan orang lain terlebih dahulu. Sebagai mana yang telah disabdakan oleh Rasulullah SAW :
“al iitsaaru fil ’ibaadati mamnu’un”
Mengutamakan orang lain dalam beribadah itu dilarang
Ibadah mahdhah
Penegertian dari ibadah mahdhah ialah penghambaan murni yang hanya merupakan hubungan antara hamba yang langsung dengan Allah SWT. Ibadah ini hanya dapat diri pribadi yang dapat melaksanakannya, yakni antara lain 5 (lima) rukun yang harus diketahui seorang muslim:
Yang pertama yakni syahadat, seorang muslim tidak dapat mewakilkan atau diwakilkan dalam bersyahadat tentunya, apalagi bagi seorang yang baru masuk Islam (muallaf) ketika mengucapkan dua kalimat syahadat, karena syahadat merupakan rukun dari Islam itu sendiri.
Yang ke dua ialah sholat, apalagi dengan ibadah sholat lima waktu yang mana itu adalah dihukumi wajib. Sehingga tidak dapat ditinggalkan selama manusia itu masih bisa untuk bernapas atau masih hidup, kecuali dalam keadaan lupa yang tidak disengaja, dalam keadaan tidak sadar atau lupa ingatan entah itu gila, mabuk, pingsan. Namun harus tetap mengqada’ shalatnya ketika sudah sadar atau sudah kembali ingatannya (waras).
Yang ke tiga Zakat, nah!, untuk yang satu ini dapat diwakilkan dalam pelaksanaan pemberian zakat atau niatannya (pengucapan niatnya), akan tetapi setiap muslim yang hidup di dunia harus mengeluarkan zakat.
Yang ke empat puasa, ibadah yang satu ini juga tidak dapat diwakilkan atau mewakilkan, karena puasa Romadlon juga merupakan ibadah yang wajib hukumnya bagi seorang muslim, namun ada saatnya seorang muslim juga boleh untuk tidak berpuasa Romadlon, yakni pada saat seorang muslim tersebut sakit, yang mana jika ia memaksakan berpuasa dia akan bertambah parah penyakitnya, ia diperbolehkan tidak berpuasa akan tetapi harus mengqada’ puasanya ketika ia sudah sembuh, adapun orang yang sudah lanjut usia atau diperkirakan lama sembuhnya maka harus membayar kifarat (denda) atas puasanya yang tidak dapat ia kerjakan.
Yang ke lima haji, ada pengecualian untuk rukun Islam yang ke lima ini dalam pelaksanaannya hanya bagi yang mampu, dan juga dapat diwakilkan akan tetapi sama dengan rukun yang ke tiga, yakni diniatkan bagi yang diwakili karena berhalangan untuk dapat berangkat dan melaksanakannya sendiri.
Selain yang telah disebutkan di atas masih ada lagi yang dilarang bagi seorang muslim untuk mendahulukan orang lain, seperti halnya dengan menikah, kalau orang jawa atau yang berpedoman tidak baik (ora elok) mendahului kakak kalau menikah, padahal kalau dalam Islam tidak seperti itu, kalau memang sudah waktunya untuk menikah tidah usah terlalu memikirkan adat seperti itu, karena Allah SWT memang telah menetapkan demikian, meskipun yang muda lebih dulu kalau waktunya ya menikah saja, masak harus nunggu sampai yang lebih tua menikah, iya kalau satu dua minggu, kalau sampai satu tahun bagaimana hayo ?
Ada yang lain lagi, seperti mempersilahkan orang yang baru datang untuk menempati shof shalat dibagian depan, mempersilahkan orang lain untuk menempati tempat depan dalam acara atau kegiatan thalabul ‘ilmi, dan lain sebagainya yang berhubungan dengan ibadah mahdhah itu sendiri yang mana ibadah mahdhah berumuskan (Karena Allah dan Sesuai Syariat ).
Ibadah Ghairu Mahdhah
Yakni ibadah yang tidak hanya semata berhubungan langsung dengan Allah SWT, yang dapat juga kita artikan hubungan antar sesama manusia atau makhluk hidup lainnya yang dilandasi atas (Berbuat Baik dan Karena Allah).
• Keberadaan dari ibadah tersebut didasarkan atas tidak adanya dalil yang melarang.
Selama Allah dan Rasul-Nya tidak melarang, maka ibadah bentuk ini boleh dikerjakan dan dilestarikan .
• Tata cara dan pelaksanaannya tidak perlu berpola kepada contoh Rasul
karenanya dalam ibadah bentuk ini tidak dikenal istilah “bid’ah” , atau jika ada yang menyebut nya, segala hal yang tidak dikerjakan rasul bid’ah, maka bid’ahnya disebut bid’ah hasanah, sedangkan dalam ibadah mahdhah disebut bid’ah dhalalah.
• Bersifat Masuk Akal
ibadah bentuk ini baik-buruknya, atau untung-ruginya, manfaat atau madharatnya, dapat ditentukan oleh akal atau logika seorang hamba itu sendiri. Sehingga jika menurut akal sehat, buruk, merugikan, dan madharat, maka tidak boleh dilaksanakan.
• Azas dari ibadah tersebut adalah Manfaat
Kita pandang dari segi kemanfaatan, selama itu bermanfaat bagi yang melaksanakan dan bagi orang disekitar, maka selama itu pula boleh untuk tetap dikerjakan. Tidak melanggar aturan syar'i dan membuat orang lain rugi (madharat terhadap orang lain).
Alhamdulillahi Rabbil 'alamin, sekian artikel yang dapat saya sampaikan kurang itu semata dari saya pribadi, kebenaran dan kebaikan hanya dari Allah semata. Ihdinash shiratal mustaqim
Wassalamu'alaikum wr.wb
Sabtu, 05 November 2011
"ROHNUN" HUKUM PERGADAIAN DALAM FIQIH ISLAM
حكم الرهن في الفقه الإسلامي
Assalamu'alaikum wr.wb
Kali ini pembahasan berkenaan tentang pergadaian (Ar-Rahn) dalam fiqih Islam.
A. Defenisi Ar-Rahn (Gadai):
Ar-Rahn (gadai) secara bahasa artinya adalah ats-tsubût wa ad-dawâm (tetap dan langgeng), dan bisa juga berarti al-ihtibas wa al-luzum (tertahan dan keharusan).
Sedangkan secara syar‘i, ar-rahn (gadai) adalah harta yang dijadikan jaminan utang (pinjaman) agar bisa dibayar dengan harganya oleh pihak yang wajib membayarnya, jika dia gagal (berhalangan) melunasinya.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan, “Gadai ialah harta benda yang dijadikan sebagai jaminan (agunan) utang agar dapat dilunasi (semuanya), atau sebagiannya dengan harganya atau dengan sebagian dari nilai barang gadainya itu”.
Sebagai contoh, bila ada seseorang memiliki hutang kepada anda sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah). Lalu dia memberikan suatu barang yang nilainya sekitar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) sebagai jaminan hutangnya. Maka di dalam gambaran ini, hutangnya kelak dapat dilunasi dengan sebagian nilai barang yang digadaikannya itu bila dijual.
Contoh lain, bila ada seseorang yang berhutang kepada anda sebesar RP.5.000.000,- (lima juta rupiah). Lalu dia memberikan kepada anda sebuah barang yang nilainya sebesar Rp.500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) sebagai jaminan hutangnya. Di dalam gambaran kedua ini, sebagian hutang dapat dilunasi dengan nilai barang tersebut. Akan tetapi orang yang berhutang masih menanggung hutang dari sisa yang masih belum dibayarnya.
Nah!, dalam dua gambaran di atas, baik nilai barang gadaiannya itu lebih besar ataupun lebih kecil dari jumlah hutang, hukumnya tetap sama, diperbolehkan.
B. Landasan Disyariatkannya Gadai:
Gadai diperbolehkan dalam agama Islam baik dalam keadaan safar maupun mukim. Hal ini berdasarkan dalil Al-Qur’an, Al-Hadits dan Ijma’ (konsensus) para ulama. Di antaranya:
a. Al-Qur’an:
:Firman Allah
وَإِنْ كُنْتُمْ عَلَى سَفَرٍ وَلَمْ تَجِدُوا كَاتِبًا فَرِهَانٌ مَقْبُوضَةٌ
“Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu’amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, Maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang).” (QS. Al-Baqarah: 283)
menyebutkan “barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berhutang)”. Dalam dunia finansial, barang tanggungan biasa dikenal sebagai jaminan atau obyek pegadaian.
b. Al-Hadits:
عَنْ عَائِشَةَ – رضى الله عنها – أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – اشْتَرَى طَعَامًا مِنْ يَهُودِىٍّ إِلَى أَجَلٍ ، وَرَهَنَهُ دِرْعًا مِنْ حَدِيدٍ
Aisyah Radhiyallahu ‘Anha berkata: “Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah membeli makanan dari orang Yahudi dengan tempo (kredit) dan beliau menggadaikan kepadanya baju besi.” (HR Bukhari II/729 (no.1962) dalam kitab Al-Buyu’, dan Muslim III/1226 (no. 1603) dalam kitab Al-Musaqat).
عَنْ أَنَسٍ – رضى الله عنه – قال : لَقَدْ رَهَنَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – دِرْعًا لَهُ بِالْمَدِينَةِ عِنْدَ يَهُودِىٍّ ، وَأَخَذَ مِنْهُ شَعِيرًا لأَهْلِهِ
Anas Radhiyallahu ‘Anhu berkata: “Sesungguhnya Nabi Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah menggadaikan baju besinya di Madinah kepada orang Yahudi, sementara Beliau mengambil gandum dari orang tersebut untuk memenuhi kebutuhan keluarga Beliau.” (HR. Bukhari II/729 (no. 1963) dalam kitab Al-Buyu’).
c. Ijma’(kesepakatan)para ulama:
Para ulama telah bersepakat akan diperbolehkannya gadai (ar-rahn), meskipun sebagian mereka bersilang pendapat bila gadai itu dilakukan dalam keadaan mukim. Akan tetapi, pendapat yang lebih rajih (kuat) ialah bolehnya melakukan gadai dalam dua keadaan tersebut. Sebab riwayat Aisyah dan Anas radhiyallahu ‘anhuma di atas jelas menunjukkan bahwa Nabi Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam melakukan muamalah gadai di Madinah dan beliau tidak dalam kondisi safar, tetapi sedang mukim.
C. Unsur dan Rukun Gadai (Ar-Rahn):
Dalam prakteknya, gadai secara syariah ini memiliki empat unsur, yaitu:
1. Ar-Rahin, Yaitu orang yang menggadaikan barang atau meminjam uang dengan jaminan barang.
2. Al-Murtahin, Yaitu orang yang menerima barang yang digadaikan atau yang meminjamkan uangnya.
3. Al-Marhun/ Ar-Rahn, Yaitu barang yang digadaikan atau dipinjamkan.
4. Al-Marhun bihi, Yaitu uang dipinjamkan lantaran ada barang yang digadaikan.
Sedangkan rukun gadai (Ar-Rahn) ada tiga, yaitu:
• Shighat (ijab dan qabul).
• Al-‘aqidan (dua orang yang melakukan akad ar-rahn), yaitu pihak yang menggadaikan (ar-râhin) dan yang menerima gadai/agunan (al-murtahin)
• Al-ma’qud ‘alaih (yang menjadi obyek akad), yaitu barang yang digadaikan/diagunkan (al-marhun) dan utang (al-marhun bih). Selain ketiga ketentuan dasar tersebut, ada ketentuan tambahan yang disebut syarat, yaitu harus ada qabdh (serah terima).
Jika semua ketentuan tadi terpenuhi, sesuai dengan ketentuan syariah, dan dilakukan oleh orang yang layak melakukan tasharruf (tindakan), maka akad gadai (ar-rahn) tersebut sah.
Syarat gadai (ar-rahn):
Disyaratkan dalam muamalah gadai hal-hal berikut:
Pertama: Syarat yang berhubungan dengan orang yang bertransaksi yaitu Orang yang menggadaikan barangnya adalah orang yang memiliki kompetensi beraktivitas, yaitu baligh, berakal dan rusyd (kemampuan mengatur).
Kedua: Syarat yang berhubungan dengan Al-Marhun (barang gadai) ada dua:
1. Barang gadai itu berupa barang berharga yang dapat menutupi hutangnya, baik barang atau nilainya ketika tidak mampu melunasinya.
2. Barang gadai tersebut adalah milik orang yang manggadaikannya atau yang dizinkan baginya untuk menjadikannya sebagai jaminan gadai.
3. Barang gadai tersebut harus diketahui ukuran, jenis dan sifatnya, karena Al-rahn adalah transaksi atau harta sehingga disyaratkan hal ini.
Ketiga: Syarat berhubungan dengan Al-Marhun bihi (hutang) adalah hutang yang wajib atau yang akhirnya menjadi wajib.
D. Kapan Serah Terima Ar-Rahn (Barang Gadai) Dianggap Sah?
Barang gadaian adakalanya berupa barang yang tidak dapat dipindahkan seperti bangunan/rumah dan tanah, Maka disepakati serah terimanya dengan mengosongkan isi bangunan/rumah tersebut untuk pemberi hutang tanpa ada penghalangnya.
Dan ada kalanya berupa barang yang dapat dipindahkan. Bila berupa barang yang ditakar maka disepakati serah terimanya dengan ditakar pada takaran, bila barang timbangan maka disepakati serah terimanya dengan ditimbang pada takaran. Bila barang timbangan, maka serah terimanya dengan ditimbang dan dihitung, bila barangnya dapat dihitung. Serta dilakukan pengukuran, bila barangnya berupa barang yang diukur.
Namun bila barang gadai tersebut berupa tumpukan bahan makanan yang dijual secara tumpukan, dalam hal ini ada perselisihan pendapat tantang cara serah terimanya. Ada yang berpendapat dengan cara memindahkannya dari tempat semula, dan ada yang menyatakan cukup dengan ditinggalkan pihak yang menggadaikannya, sedangkan murtahin dapat mengambilnya.
Ketentuan Umum Dalam Muamalah Gadai:
Ketentuan umum dalam muamalah gadai setelah terjadinya serah terima barang gadai. Di antaranya:
1. Barang yang Dapat Digadaikan.
Barang yang dapat digadaikan adalah barang yang memiliki nilai jual, agar dapat menjadi jaminan bagi Ar-Rahin. Dengan demikian, barang yang tidak dapat diperjual-belikan dikarenakan tidak ada harganya, atau haram untuk diperjual-belikan, adalah tergolong barang yang tidak dapat digadaikan. Yang demikian itu dikarenakan, tujuan utama disyariatkannya pergadaian, sehingga pergadaian tidak dapat dicapai dengan barang yang haram atau tidak dapat diperjual-belikan.
Barang yang digadaikan dapat berupa tanah, sawah, rumah, perhiasan, kendaraan, alat-alat elektronik, surat saham, dan lain-lain. Sehingga dengan demikian, bila ada orang yang menggadaikan seekor anjing, babi, dan yang dilahirkan dari keduanya (karena hasil persilangan), maka pegadaian ini tidak sah hukumnya, karena kesemuanya tidak halal untuk diperjual-belikan.
عَنْ أَبِى مَسْعُودٍ الأَنْصَارِىِّ – رضى الله عنه أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – نَهَى عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَمَهْرِ الْبَغِىِّ وَحُلْوَانِ الْكَاهِنِ
Dari Abu Mas’ud Al-Anshari Radhiyallahu ‘Anhu berkata: “Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa sallam melarang hasil penjualan anjing, penghasilan (mahar) pelacur, dan upah perdukunan.” (Muttafaqun ‘Alaihi)
Imam Asy-Syafi’i berkata: “Seseorang tidak dibenarkan untuk menggadaikan sesuatu, yang pada saat akad gadai berlangsung, (barang yang hendak digadaikan tersebut) tidak halal untuk diperjual-belikan.”
2. Barang Gadai Adalah Amanah.
Barang gadai bukanlah sesuatu yang harus ada dalam hutang piutang, dia hanya diadakan dengan kesepakatan kedua belah pihak, misalnya jika pemilik uang khawatir uangnya tidak atau sulit untuk dikembalikan. Jadi, barang gadai itu hanya sebagai penegas dan penjamin bahwa peminjam akan mengembalikan uang yang akan dia pinjam. Karenanya jika dia telah membayar utangnya maka barang tersebut kembali ke tangannya.
Status barang gadai selama berada di tangan pemberi utang adalah sebagai amanah yang harus ia jaga sebaik-baiknya. Sebagai salah satu konsekuensi amanah adalah, bila terjadi kerusakan yang tidak disengaja dan tanpa ada kesalahan prosedur dalam perawatan, maka pemilik uang tidak berkewajiban untuk mengganti kerugian. Bahkan, seandainya orang yang menggadaikan barang itu mensyaratkan agar pemberi utang memberi ganti rugi bila terjadi kerusakan walau tanpa disengaja, maka persyaratan ini tidak sah dan tidak wajib dipenuhi.
3. Barang Gadai Dipegang Pemberi utang.
Barang gadai tersebut berada di tangan pemberi utang selama masa perjanjian gadai tersebut, sebagaimana firman Allah: “Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu’amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang).” (QS. Al-Baqarah: 283).
Dan sabda Nabi:
الظَّهْرُ يُرْكَبُ إِذَا كَانَ مَرْهُونًا وَلَبَنُ الدَّرِّ يُشْرَبُ إِذَا كَانَ مَرْهُونًا وَعَلَى الَّذِى يَرْكَبُ وَيَشْرَبُ نَفَقَتُهُ
“Hewan yang dikendarai dinaiki apabila digadaikan. Dan susu (dari hewan) diminum apabila hewannya digadaikan. Wajib bagi yang mengendarainya dan yang minum, (untuk) memberi nafkahnya.” (Hadits Shahih riwayat Bukhari (no.2512), dan At-Tirmidzi (no.1245), dan ini lafazhnya).
4. Memanfaatkan Barang Gadai.
Pihak pemberi hutang tidak dibenarkan untuk memanfaatkan barang gadaian. Sebab, sebelum dan setelah digadaikan, barang gadai adalah milik orang yang berutang, sehingga pemanfaatannya menjadi milik pihak orang yang berutang, sepenuhnya. Adapun pemberi hutang, maka ia hanya berhak untuk menahan barang tersebut, sebagai jaminan atas uangnya yang dipinjam sebagai utang oleh pemilik barang.
Dengan demikian, pemberi hutang tidak dibenarkan untuk memanfaatkan barang gadaian, baik dengan izin pemilik barang atau tanpa seizin darinya. Bila ia memanfaatkan tanpa izin, maka itu nyata-nyata haram, dan bila ia memanfaatkan dengan izin pemilik barang, maka itu adalah riba. Karena setiap pinjaman yang mendatangkan manfaat maka itu adalah riba. Demikianlah hukum asal pegadaian.
Namun ada kalanya keadaan tertentu yang membolehkan pemberi hutang memanfaatkan barang gadaian, yaitu bila barang tersebut berupa kendaraan atau hewan yang diperah air susunya, maka boleh menggunakan dan memerah air susunya apabila ia memberikan nafkah untuk pemeliharaan barang gadaian tersebut. Pemanfaatan barang gadai tersebut, tentunya sesuai dengan besarnya nafkah yang dikeluarkan dan memperhatikan keadilan. Hal ini berdasarkan apa yang diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu bahwa Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam bersabda: “Binatang tunggangan boleh ditunggangi sebagai imbalan atas nafkahnya (makanannya) bila sedang digadaikan, dan susu binatang yang diperah boleh diminum sebagai imbalan atas makanannya bila sedang digadaikan. Orang yang menunggangi dan meminum susu berkewajiban untuk memberikan makanan.” (Shahih: Shahihul Jami’us Shaghir no.3962, Fathul Bari V/143 no. 2512, ‘Aunul Ma’bud IX/439 no.3509, Tirmidzi II/362 no.1272 dan Ibnu Majah II/816 no.2440).
Syaikh Abdullah Al-Bassam menjelaskan bahwa para ulama sepakat bahwa biaya pemeliharaan barang gadai dibebankan kepada pemiliknya. Demikian juga pertumbuhan dan keuntungan barang tersebut juga menjadi miliknya, kecuali pada dua hal, yaitu kendaraan dan hewan yang memiliki air susu yang diperas oleh yang menerima gadai.
5. Biaya Perawatan Barang Gadai.
Jika barang gadai butuh biaya perawatan -misalnya hewan perahan, hewan tunggangan, dan budak (sebagaimana dalam as-sunnah) maka:
- Jika dibiayai oleh penggadai/pemiliknya sendiri, maka pemilik uang tidak boleh menggunakan barang gadai tersebut.
- Jika dibiayai oleh pemilik uang, maka dia boleh menggunakan barang tersebut sesuai dengan biaya yang telah dia keluarkan, tidak boleh lebih.
Maksud barang gadai yang butuh pembiayaan, yakni jika dia tidak dirawat maka dia akan rusak atau mati. Misalnya hewan atau budak yang digadaikan, tentunya keduanya butuh makan. Jika keduanya diberi makan oleh pemilik uang(Al-Murtahin), maka dia bisa memanfaatkan budak dan hewan tersebut sesuai dengan besarnya biaya yang dia keluarkan. Hal ini berdasarkan hadits Nabi yang telah lalu dalam masalah pemanfaatan barang gadai.
6. Pelunasan Hutang Dengan Barang Gadai.
Apabila pelunasan hutang sudah jatuh tempo, maka Ar-Rahin berkewajiban melunasi hutangnya sesuai denga waktu yang telah disepakatinya dengan Al-Murtahin. Bila telah lunas maka barang gadaian dikembalikan kepada pemiliknya. Namun, bila Ar-Rahin tidak mampu melunasi hutangnya, maka Al-Murtahin berhak menjual barang gadaian itu untuk menggantikan pelunasan atas hutang tersebut. Apa bila ternyata ada sisa dari barang yang dijual, maka sisa tersebut menjadi hak pemilik barang gadai tersebut (Ar-Rahin). Sebaliknya, bila harga barang tersebut belum dapat melunasi hutangnya, maka orang yang menggadaikan barangnya tersebut masih menanggung atas sisa hutangnya.
Demikian atas penjelasan singkat seputar hukum mu'amalah gadai dalam fiqih Islam. Dari penjelasan di atas, Nampak jelas bagi kita atas kesempurnaan, keindahan dan keadilan Islam dalam mengatur segala aspek kehidupan manusia. Semoga menjadi tambahan ilmu yang bermanfaat bagi kita semua.kurang lebihnya mohon maaf. Ihdinash shiratal mustqim
Wassalamu'alaikum wr.wb
Assalamu'alaikum wr.wb
Kali ini pembahasan berkenaan tentang pergadaian (Ar-Rahn) dalam fiqih Islam.
A. Defenisi Ar-Rahn (Gadai):
Ar-Rahn (gadai) secara bahasa artinya adalah ats-tsubût wa ad-dawâm (tetap dan langgeng), dan bisa juga berarti al-ihtibas wa al-luzum (tertahan dan keharusan).
Sedangkan secara syar‘i, ar-rahn (gadai) adalah harta yang dijadikan jaminan utang (pinjaman) agar bisa dibayar dengan harganya oleh pihak yang wajib membayarnya, jika dia gagal (berhalangan) melunasinya.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan, “Gadai ialah harta benda yang dijadikan sebagai jaminan (agunan) utang agar dapat dilunasi (semuanya), atau sebagiannya dengan harganya atau dengan sebagian dari nilai barang gadainya itu”.
Sebagai contoh, bila ada seseorang memiliki hutang kepada anda sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah). Lalu dia memberikan suatu barang yang nilainya sekitar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) sebagai jaminan hutangnya. Maka di dalam gambaran ini, hutangnya kelak dapat dilunasi dengan sebagian nilai barang yang digadaikannya itu bila dijual.
Contoh lain, bila ada seseorang yang berhutang kepada anda sebesar RP.5.000.000,- (lima juta rupiah). Lalu dia memberikan kepada anda sebuah barang yang nilainya sebesar Rp.500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) sebagai jaminan hutangnya. Di dalam gambaran kedua ini, sebagian hutang dapat dilunasi dengan nilai barang tersebut. Akan tetapi orang yang berhutang masih menanggung hutang dari sisa yang masih belum dibayarnya.
Nah!, dalam dua gambaran di atas, baik nilai barang gadaiannya itu lebih besar ataupun lebih kecil dari jumlah hutang, hukumnya tetap sama, diperbolehkan.
B. Landasan Disyariatkannya Gadai:
Gadai diperbolehkan dalam agama Islam baik dalam keadaan safar maupun mukim. Hal ini berdasarkan dalil Al-Qur’an, Al-Hadits dan Ijma’ (konsensus) para ulama. Di antaranya:
a. Al-Qur’an:
:Firman Allah
وَإِنْ كُنْتُمْ عَلَى سَفَرٍ وَلَمْ تَجِدُوا كَاتِبًا فَرِهَانٌ مَقْبُوضَةٌ
“Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu’amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, Maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang).” (QS. Al-Baqarah: 283)
menyebutkan “barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berhutang)”. Dalam dunia finansial, barang tanggungan biasa dikenal sebagai jaminan atau obyek pegadaian.
b. Al-Hadits:
عَنْ عَائِشَةَ – رضى الله عنها – أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – اشْتَرَى طَعَامًا مِنْ يَهُودِىٍّ إِلَى أَجَلٍ ، وَرَهَنَهُ دِرْعًا مِنْ حَدِيدٍ
Aisyah Radhiyallahu ‘Anha berkata: “Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah membeli makanan dari orang Yahudi dengan tempo (kredit) dan beliau menggadaikan kepadanya baju besi.” (HR Bukhari II/729 (no.1962) dalam kitab Al-Buyu’, dan Muslim III/1226 (no. 1603) dalam kitab Al-Musaqat).
عَنْ أَنَسٍ – رضى الله عنه – قال : لَقَدْ رَهَنَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – دِرْعًا لَهُ بِالْمَدِينَةِ عِنْدَ يَهُودِىٍّ ، وَأَخَذَ مِنْهُ شَعِيرًا لأَهْلِهِ
Anas Radhiyallahu ‘Anhu berkata: “Sesungguhnya Nabi Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah menggadaikan baju besinya di Madinah kepada orang Yahudi, sementara Beliau mengambil gandum dari orang tersebut untuk memenuhi kebutuhan keluarga Beliau.” (HR. Bukhari II/729 (no. 1963) dalam kitab Al-Buyu’).
c. Ijma’(kesepakatan)para ulama:
Para ulama telah bersepakat akan diperbolehkannya gadai (ar-rahn), meskipun sebagian mereka bersilang pendapat bila gadai itu dilakukan dalam keadaan mukim. Akan tetapi, pendapat yang lebih rajih (kuat) ialah bolehnya melakukan gadai dalam dua keadaan tersebut. Sebab riwayat Aisyah dan Anas radhiyallahu ‘anhuma di atas jelas menunjukkan bahwa Nabi Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam melakukan muamalah gadai di Madinah dan beliau tidak dalam kondisi safar, tetapi sedang mukim.
C. Unsur dan Rukun Gadai (Ar-Rahn):
Dalam prakteknya, gadai secara syariah ini memiliki empat unsur, yaitu:
1. Ar-Rahin, Yaitu orang yang menggadaikan barang atau meminjam uang dengan jaminan barang.
2. Al-Murtahin, Yaitu orang yang menerima barang yang digadaikan atau yang meminjamkan uangnya.
3. Al-Marhun/ Ar-Rahn, Yaitu barang yang digadaikan atau dipinjamkan.
4. Al-Marhun bihi, Yaitu uang dipinjamkan lantaran ada barang yang digadaikan.
Sedangkan rukun gadai (Ar-Rahn) ada tiga, yaitu:
• Shighat (ijab dan qabul).
• Al-‘aqidan (dua orang yang melakukan akad ar-rahn), yaitu pihak yang menggadaikan (ar-râhin) dan yang menerima gadai/agunan (al-murtahin)
• Al-ma’qud ‘alaih (yang menjadi obyek akad), yaitu barang yang digadaikan/diagunkan (al-marhun) dan utang (al-marhun bih). Selain ketiga ketentuan dasar tersebut, ada ketentuan tambahan yang disebut syarat, yaitu harus ada qabdh (serah terima).
Jika semua ketentuan tadi terpenuhi, sesuai dengan ketentuan syariah, dan dilakukan oleh orang yang layak melakukan tasharruf (tindakan), maka akad gadai (ar-rahn) tersebut sah.
Syarat gadai (ar-rahn):
Disyaratkan dalam muamalah gadai hal-hal berikut:
Pertama: Syarat yang berhubungan dengan orang yang bertransaksi yaitu Orang yang menggadaikan barangnya adalah orang yang memiliki kompetensi beraktivitas, yaitu baligh, berakal dan rusyd (kemampuan mengatur).
Kedua: Syarat yang berhubungan dengan Al-Marhun (barang gadai) ada dua:
1. Barang gadai itu berupa barang berharga yang dapat menutupi hutangnya, baik barang atau nilainya ketika tidak mampu melunasinya.
2. Barang gadai tersebut adalah milik orang yang manggadaikannya atau yang dizinkan baginya untuk menjadikannya sebagai jaminan gadai.
3. Barang gadai tersebut harus diketahui ukuran, jenis dan sifatnya, karena Al-rahn adalah transaksi atau harta sehingga disyaratkan hal ini.
Ketiga: Syarat berhubungan dengan Al-Marhun bihi (hutang) adalah hutang yang wajib atau yang akhirnya menjadi wajib.
D. Kapan Serah Terima Ar-Rahn (Barang Gadai) Dianggap Sah?
Barang gadaian adakalanya berupa barang yang tidak dapat dipindahkan seperti bangunan/rumah dan tanah, Maka disepakati serah terimanya dengan mengosongkan isi bangunan/rumah tersebut untuk pemberi hutang tanpa ada penghalangnya.
Dan ada kalanya berupa barang yang dapat dipindahkan. Bila berupa barang yang ditakar maka disepakati serah terimanya dengan ditakar pada takaran, bila barang timbangan maka disepakati serah terimanya dengan ditimbang pada takaran. Bila barang timbangan, maka serah terimanya dengan ditimbang dan dihitung, bila barangnya dapat dihitung. Serta dilakukan pengukuran, bila barangnya berupa barang yang diukur.
Namun bila barang gadai tersebut berupa tumpukan bahan makanan yang dijual secara tumpukan, dalam hal ini ada perselisihan pendapat tantang cara serah terimanya. Ada yang berpendapat dengan cara memindahkannya dari tempat semula, dan ada yang menyatakan cukup dengan ditinggalkan pihak yang menggadaikannya, sedangkan murtahin dapat mengambilnya.
Ketentuan Umum Dalam Muamalah Gadai:
Ketentuan umum dalam muamalah gadai setelah terjadinya serah terima barang gadai. Di antaranya:
1. Barang yang Dapat Digadaikan.
Barang yang dapat digadaikan adalah barang yang memiliki nilai jual, agar dapat menjadi jaminan bagi Ar-Rahin. Dengan demikian, barang yang tidak dapat diperjual-belikan dikarenakan tidak ada harganya, atau haram untuk diperjual-belikan, adalah tergolong barang yang tidak dapat digadaikan. Yang demikian itu dikarenakan, tujuan utama disyariatkannya pergadaian, sehingga pergadaian tidak dapat dicapai dengan barang yang haram atau tidak dapat diperjual-belikan.
Barang yang digadaikan dapat berupa tanah, sawah, rumah, perhiasan, kendaraan, alat-alat elektronik, surat saham, dan lain-lain. Sehingga dengan demikian, bila ada orang yang menggadaikan seekor anjing, babi, dan yang dilahirkan dari keduanya (karena hasil persilangan), maka pegadaian ini tidak sah hukumnya, karena kesemuanya tidak halal untuk diperjual-belikan.
عَنْ أَبِى مَسْعُودٍ الأَنْصَارِىِّ – رضى الله عنه أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – نَهَى عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَمَهْرِ الْبَغِىِّ وَحُلْوَانِ الْكَاهِنِ
Dari Abu Mas’ud Al-Anshari Radhiyallahu ‘Anhu berkata: “Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa sallam melarang hasil penjualan anjing, penghasilan (mahar) pelacur, dan upah perdukunan.” (Muttafaqun ‘Alaihi)
Imam Asy-Syafi’i berkata: “Seseorang tidak dibenarkan untuk menggadaikan sesuatu, yang pada saat akad gadai berlangsung, (barang yang hendak digadaikan tersebut) tidak halal untuk diperjual-belikan.”
2. Barang Gadai Adalah Amanah.
Barang gadai bukanlah sesuatu yang harus ada dalam hutang piutang, dia hanya diadakan dengan kesepakatan kedua belah pihak, misalnya jika pemilik uang khawatir uangnya tidak atau sulit untuk dikembalikan. Jadi, barang gadai itu hanya sebagai penegas dan penjamin bahwa peminjam akan mengembalikan uang yang akan dia pinjam. Karenanya jika dia telah membayar utangnya maka barang tersebut kembali ke tangannya.
Status barang gadai selama berada di tangan pemberi utang adalah sebagai amanah yang harus ia jaga sebaik-baiknya. Sebagai salah satu konsekuensi amanah adalah, bila terjadi kerusakan yang tidak disengaja dan tanpa ada kesalahan prosedur dalam perawatan, maka pemilik uang tidak berkewajiban untuk mengganti kerugian. Bahkan, seandainya orang yang menggadaikan barang itu mensyaratkan agar pemberi utang memberi ganti rugi bila terjadi kerusakan walau tanpa disengaja, maka persyaratan ini tidak sah dan tidak wajib dipenuhi.
3. Barang Gadai Dipegang Pemberi utang.
Barang gadai tersebut berada di tangan pemberi utang selama masa perjanjian gadai tersebut, sebagaimana firman Allah: “Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu’amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang).” (QS. Al-Baqarah: 283).
Dan sabda Nabi:
الظَّهْرُ يُرْكَبُ إِذَا كَانَ مَرْهُونًا وَلَبَنُ الدَّرِّ يُشْرَبُ إِذَا كَانَ مَرْهُونًا وَعَلَى الَّذِى يَرْكَبُ وَيَشْرَبُ نَفَقَتُهُ
“Hewan yang dikendarai dinaiki apabila digadaikan. Dan susu (dari hewan) diminum apabila hewannya digadaikan. Wajib bagi yang mengendarainya dan yang minum, (untuk) memberi nafkahnya.” (Hadits Shahih riwayat Bukhari (no.2512), dan At-Tirmidzi (no.1245), dan ini lafazhnya).
4. Memanfaatkan Barang Gadai.
Pihak pemberi hutang tidak dibenarkan untuk memanfaatkan barang gadaian. Sebab, sebelum dan setelah digadaikan, barang gadai adalah milik orang yang berutang, sehingga pemanfaatannya menjadi milik pihak orang yang berutang, sepenuhnya. Adapun pemberi hutang, maka ia hanya berhak untuk menahan barang tersebut, sebagai jaminan atas uangnya yang dipinjam sebagai utang oleh pemilik barang.
Dengan demikian, pemberi hutang tidak dibenarkan untuk memanfaatkan barang gadaian, baik dengan izin pemilik barang atau tanpa seizin darinya. Bila ia memanfaatkan tanpa izin, maka itu nyata-nyata haram, dan bila ia memanfaatkan dengan izin pemilik barang, maka itu adalah riba. Karena setiap pinjaman yang mendatangkan manfaat maka itu adalah riba. Demikianlah hukum asal pegadaian.
Namun ada kalanya keadaan tertentu yang membolehkan pemberi hutang memanfaatkan barang gadaian, yaitu bila barang tersebut berupa kendaraan atau hewan yang diperah air susunya, maka boleh menggunakan dan memerah air susunya apabila ia memberikan nafkah untuk pemeliharaan barang gadaian tersebut. Pemanfaatan barang gadai tersebut, tentunya sesuai dengan besarnya nafkah yang dikeluarkan dan memperhatikan keadilan. Hal ini berdasarkan apa yang diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu bahwa Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam bersabda: “Binatang tunggangan boleh ditunggangi sebagai imbalan atas nafkahnya (makanannya) bila sedang digadaikan, dan susu binatang yang diperah boleh diminum sebagai imbalan atas makanannya bila sedang digadaikan. Orang yang menunggangi dan meminum susu berkewajiban untuk memberikan makanan.” (Shahih: Shahihul Jami’us Shaghir no.3962, Fathul Bari V/143 no. 2512, ‘Aunul Ma’bud IX/439 no.3509, Tirmidzi II/362 no.1272 dan Ibnu Majah II/816 no.2440).
Syaikh Abdullah Al-Bassam menjelaskan bahwa para ulama sepakat bahwa biaya pemeliharaan barang gadai dibebankan kepada pemiliknya. Demikian juga pertumbuhan dan keuntungan barang tersebut juga menjadi miliknya, kecuali pada dua hal, yaitu kendaraan dan hewan yang memiliki air susu yang diperas oleh yang menerima gadai.
5. Biaya Perawatan Barang Gadai.
Jika barang gadai butuh biaya perawatan -misalnya hewan perahan, hewan tunggangan, dan budak (sebagaimana dalam as-sunnah) maka:
- Jika dibiayai oleh penggadai/pemiliknya sendiri, maka pemilik uang tidak boleh menggunakan barang gadai tersebut.
- Jika dibiayai oleh pemilik uang, maka dia boleh menggunakan barang tersebut sesuai dengan biaya yang telah dia keluarkan, tidak boleh lebih.
Maksud barang gadai yang butuh pembiayaan, yakni jika dia tidak dirawat maka dia akan rusak atau mati. Misalnya hewan atau budak yang digadaikan, tentunya keduanya butuh makan. Jika keduanya diberi makan oleh pemilik uang(Al-Murtahin), maka dia bisa memanfaatkan budak dan hewan tersebut sesuai dengan besarnya biaya yang dia keluarkan. Hal ini berdasarkan hadits Nabi yang telah lalu dalam masalah pemanfaatan barang gadai.
6. Pelunasan Hutang Dengan Barang Gadai.
Apabila pelunasan hutang sudah jatuh tempo, maka Ar-Rahin berkewajiban melunasi hutangnya sesuai denga waktu yang telah disepakatinya dengan Al-Murtahin. Bila telah lunas maka barang gadaian dikembalikan kepada pemiliknya. Namun, bila Ar-Rahin tidak mampu melunasi hutangnya, maka Al-Murtahin berhak menjual barang gadaian itu untuk menggantikan pelunasan atas hutang tersebut. Apa bila ternyata ada sisa dari barang yang dijual, maka sisa tersebut menjadi hak pemilik barang gadai tersebut (Ar-Rahin). Sebaliknya, bila harga barang tersebut belum dapat melunasi hutangnya, maka orang yang menggadaikan barangnya tersebut masih menanggung atas sisa hutangnya.
Demikian atas penjelasan singkat seputar hukum mu'amalah gadai dalam fiqih Islam. Dari penjelasan di atas, Nampak jelas bagi kita atas kesempurnaan, keindahan dan keadilan Islam dalam mengatur segala aspek kehidupan manusia. Semoga menjadi tambahan ilmu yang bermanfaat bagi kita semua.kurang lebihnya mohon maaf. Ihdinash shiratal mustqim
Wassalamu'alaikum wr.wb
Jumat, 28 Oktober 2011
Do'a Nabi Muhammad Agar Diberi Hati Yang Lurus
Assalamu’alaikum warohmatullahi wabarokatuh
Menurut riwayat yang telah diriwayatkan oleh Imam Muslim bersumber dari Sayyidah ‘Aisyah ra. menyebutkan, bahwa untuk menjauhkan diri dari godaan syaitan yang dapat membelokkan hati dari kebenaran, Nabi Muhammad saw. senantiasa mengucapkan do’a sebagai berikut :
Yaamuqallibal quluubi tsabbit qalbi ‘alaa diinika. Qultu : yaa Rasulallaahi maa aktsara maa tad’uu bihaadzad du’aa-i? faqala : laisa min qalbin illaa wahuwa baina ushbu’aini min ashaabi’i rahmaani insya-a an yuqiimahu aqaamahu wa insya-a ayyuzhiighahu azaaghahu.
Artinya : “Wahai Tuhan yang membolak-balikkan hati, teguhkan lah hatiku pada agama-Mu”. Saya bertanya: ” Wahai Rasulullah, alangkah banyaknya yang engkau minta dengan do’a itu!” Maka beliau bersabda: “Tiada hati seorang, melainkan berada diantara celah dua jari-jari Tuhan Yang Maha Pengasih. Jika ia menghendaki, Ia luruskan hati itu, sehingga menjadi lurus, dan jika Ia tidak menghendaki, Ia bengkokkan hati itu sehingga menjadi bengkok”.
Maka dari itu marilah kita membaca do’a terasebut setelah membaca tahiyat akhir sebelum salam, agar kita selalu dijaga dan diarahkan oleh Allah, dan selalu berada dijalan yang selalu diridloinya. Begitu halnya seorang buta yang tahu arah maka ia membutuhkan pegangan agar tidak tersandung dan terjatuh. Maka hanya Allah-lah yang dapat kita jadikan tempat bersandar dan yang selalu menyertai kita dalam segala urusan di dunia ini.
Begituhalnya bagi kita yang senantiasa dianjurkan untuk saling nasehat menasehati, yang tentunya dalam urusan kebaikan bukan dalam urusan kemunkaran, sebagaimana yang telah diriwayatkan Allah swt. Dalam Al Qur anul Karim surah Al ‘Ashr :
Muqaddimah
Surat Al 'Ashr terdiri atas 3 ayat, termasuk golongan surat-surat Makkiyyah, diturunkan sesudah surat Alam Nasyrah. Dinamai Al 'Ashr (masa) diambil dari perkataan Al 'Ashr yang terdapat pada ayat pertama surat ini.
Pokok-pokok isinya:
Semua manusia berada dalam keadaan merugi apabila dia tidak mengisi waktunya dengan perbuatan-perbuatan baik.
Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang
AMAT RUGILAH MANUSIA YANG TIDAK MEMANFA'ATKAN WAKTUNYA UNTUK BERBAKTI
1. Demi masa.
2. Sesungguhnya manusia itu benar-benar dalam kerugian,
3. kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh dan nasehat menasehati supaya mentaati kebenaran dan nasehat menasehati supaya menetapi kesabaran.
Surat ini menerangkan bahwa manusia yang tidak dapat menggunakan masanya dengan sebaik-baiknya termasuk golongan yang merugi.
HUBUNGAN SURAT AL 'ASHR DENGAN SURAT AL HUMAZAH
Pada surat Al 'Ashr Allah menerangkan sifat-sifat orang yang tidak merugi, sedang dalam surat Al Humazah Allah menerangkan bberapa sifat orang yang selalu merugi.
Nah oleh karenanya kita tidak dapat berkata “kamu harus beriman kepada Allah, kamu harus sholat, dan sebagainya”, kita tidak dapat memaksa akan keimanan pada seseorang, ketika kita sedang berdakwah/ menasehati seseorang untuk berbuat baik karena seperti apa yang telah diriwayatkan hadits diatas. Alhamdulillah…….
Mungkin cukup sekian dari saya, semoga bermanfaat bagi anda sekalian dan juga saya, kiranya ada salah-salah penulisan mohon maaf. Astaghfirullaha min qoulin bila ‘amalin.
Wassalamu’alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh
Menurut riwayat yang telah diriwayatkan oleh Imam Muslim bersumber dari Sayyidah ‘Aisyah ra. menyebutkan, bahwa untuk menjauhkan diri dari godaan syaitan yang dapat membelokkan hati dari kebenaran, Nabi Muhammad saw. senantiasa mengucapkan do’a sebagai berikut :
Yaamuqallibal quluubi tsabbit qalbi ‘alaa diinika. Qultu : yaa Rasulallaahi maa aktsara maa tad’uu bihaadzad du’aa-i? faqala : laisa min qalbin illaa wahuwa baina ushbu’aini min ashaabi’i rahmaani insya-a an yuqiimahu aqaamahu wa insya-a ayyuzhiighahu azaaghahu.
Artinya : “Wahai Tuhan yang membolak-balikkan hati, teguhkan lah hatiku pada agama-Mu”. Saya bertanya: ” Wahai Rasulullah, alangkah banyaknya yang engkau minta dengan do’a itu!” Maka beliau bersabda: “Tiada hati seorang, melainkan berada diantara celah dua jari-jari Tuhan Yang Maha Pengasih. Jika ia menghendaki, Ia luruskan hati itu, sehingga menjadi lurus, dan jika Ia tidak menghendaki, Ia bengkokkan hati itu sehingga menjadi bengkok”.
Maka dari itu marilah kita membaca do’a terasebut setelah membaca tahiyat akhir sebelum salam, agar kita selalu dijaga dan diarahkan oleh Allah, dan selalu berada dijalan yang selalu diridloinya. Begitu halnya seorang buta yang tahu arah maka ia membutuhkan pegangan agar tidak tersandung dan terjatuh. Maka hanya Allah-lah yang dapat kita jadikan tempat bersandar dan yang selalu menyertai kita dalam segala urusan di dunia ini.
Begituhalnya bagi kita yang senantiasa dianjurkan untuk saling nasehat menasehati, yang tentunya dalam urusan kebaikan bukan dalam urusan kemunkaran, sebagaimana yang telah diriwayatkan Allah swt. Dalam Al Qur anul Karim surah Al ‘Ashr :
Muqaddimah
Surat Al 'Ashr terdiri atas 3 ayat, termasuk golongan surat-surat Makkiyyah, diturunkan sesudah surat Alam Nasyrah. Dinamai Al 'Ashr (masa) diambil dari perkataan Al 'Ashr yang terdapat pada ayat pertama surat ini.
Pokok-pokok isinya:
Semua manusia berada dalam keadaan merugi apabila dia tidak mengisi waktunya dengan perbuatan-perbuatan baik.
Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang
AMAT RUGILAH MANUSIA YANG TIDAK MEMANFA'ATKAN WAKTUNYA UNTUK BERBAKTI
1. Demi masa.
2. Sesungguhnya manusia itu benar-benar dalam kerugian,
3. kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh dan nasehat menasehati supaya mentaati kebenaran dan nasehat menasehati supaya menetapi kesabaran.
Surat ini menerangkan bahwa manusia yang tidak dapat menggunakan masanya dengan sebaik-baiknya termasuk golongan yang merugi.
HUBUNGAN SURAT AL 'ASHR DENGAN SURAT AL HUMAZAH
Pada surat Al 'Ashr Allah menerangkan sifat-sifat orang yang tidak merugi, sedang dalam surat Al Humazah Allah menerangkan bberapa sifat orang yang selalu merugi.
Nah oleh karenanya kita tidak dapat berkata “kamu harus beriman kepada Allah, kamu harus sholat, dan sebagainya”, kita tidak dapat memaksa akan keimanan pada seseorang, ketika kita sedang berdakwah/ menasehati seseorang untuk berbuat baik karena seperti apa yang telah diriwayatkan hadits diatas. Alhamdulillah…….
Mungkin cukup sekian dari saya, semoga bermanfaat bagi anda sekalian dan juga saya, kiranya ada salah-salah penulisan mohon maaf. Astaghfirullaha min qoulin bila ‘amalin.
Wassalamu’alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh
Rabu, 05 Oktober 2011
KARENA MEMBERI SEDEKAH TANGAN DIPOTONG
Assalamu'alaikum warohmatullahi wabarokatuh
Dikisahkan bahwa semasa berlakunya kekurangan makanan dalam kalangan Bani Israel, maka lalulah seorang fakir menghampiri rumah seorang kaya dengan berkata, "Sedekahlah kamu kepadaku dengan sepotong roti dengan ikhlas kerana Allah SWT."
Setelah fakir miskin itu berkata demikian maka keluarlah anak gadis orang kaya, kemudian memberikan roti yang masih hangat kepadanya. Sebaik sahaja gadis itu memberikan roti tersebut maka keluarlah bapak dari gadis tersebut yang bakhil, lantas sang bapak memotong tangan kanan anak gadisnya sehingga putus. Semenjak dari peristiwa itu maka Allah SWT pun mengubah kehidupan orang kaya itu dengan menarik kembali harta kekayaannya sehingga dia menjadi seorang yang fakir miskin dan akhirnya dia meninggal dunia dalam keadaan yang paling hina.
Anak gadis itu menjadi pengemis dan meminta-minta dari satu rumah ke rumah. Dan pada suatu hari anak gadis itu menghampiri rumah seorang kaya sambil meminta sedekah, maka keluarlah seorang ibu dari rumah tersebut. Ibu tersebut sangat kagum dengan kecantikannya, sehingga mempersilahkan dan membawa anak gadis itu masuk ke rumahnya. Ibu itu sangat tertarik dengan gadis tersebut dan dia berhajat untuk mengawinkan anaknya dengan gadis tersebut. Maka setelah perkawinan itu selesai, maka si ibu itu pun memberikan pakaian dan perhiasan bagi menggantikan pakaiannya.
Pada suatu malam apabila sudah dihidangkan makan malam, maka si suami hendak makan bersamanya. Oleh kerana anak gadis itu tangan kanannya putung dan suaminya juga tidak tahu bahwa dia itu kudung, manakala ibunya juga telah merahasiakan tentang tangan gadis tersebut. Maka apabila suaminya menyuruh dia makan, lalu dia makan dengan tangan kiri. Apabila suaminya melihat keadaan isterinya itu dia pun berkata, "Aku mendapat tahu bahwa orang fakir tidak tahu dalam tatacara harian, oleh itu makanlah dengan tangan kanan dan bukan dengan tangan kiri."
Setelah si suami berkata demikian, maka isterinya itu tetap makan dengan tangan kiri, walaupun suaminya berulang kali memberitahunya. Dengan tiba-tiba terdengar suara dari sebelah pintu, "Keluarkanlah tangan kananmu itu wahai hamba Allah, sesungguhnya kamu telah mendermakan sepotong roti dengan ikhlas kerana Ku, maka tidak ada halangan bagi-Ku memberikan kembali akan tangan kananmu itu."
Setelah gadis itu mendengar suara tersebut, maka dia pun mengeluarkan tangan kanannya, dan dia mendapati tangan kanannya berada dalam keadaan seperti sediakala, dan dia pun makan bersama suaminya dengan menggunakan tangan kanan. Hendaklah kita sentiasa menghormati tamu kita, walaupun dia fakir miskin apabila dia telah datang ke rumah kita maka sesungguhnya dia adalah tamu kita. Rasulullah S.A.W telah bersabda yang bermaksud, "Barangsiapa menghormati tamu, maka sesungguhnya dia telah menghormatiku, dan barangsiapa menghormatiku, maka sesungguhnya dia telah memuliakan Allah S.W.T. Dan barangsiapa telah membuat kemarahan terhadap tamu, dia telah menjadikan kemarahanku. Dan barangsiapa menjadikan kemarahanku, sesungguhnya dia telah menjadikan murka Allah S.W.T."
Sabda Rasulullah S.A.W yang bermaksud, "Sesungguhnya tetamu itu apabila dia datang ke rumah seseorang mukmin itu, maka dia masuk bersama dengan seribu berkah dan seribu rahmat."
Sekian dari saya semoga dapat memberikan secercah cahaya rahmat dan ridlo Allah atas apa yang telah tertulis dia atas, kepada kita yang mau melaksanakan apa yang disabdakan oleh Rasulullah saw. Wassalamu'alaikum warohmatullahi wabarokatuh
Setelah fakir miskin itu berkata demikian maka keluarlah anak gadis orang kaya, kemudian memberikan roti yang masih hangat kepadanya. Sebaik sahaja gadis itu memberikan roti tersebut maka keluarlah bapak dari gadis tersebut yang bakhil, lantas sang bapak memotong tangan kanan anak gadisnya sehingga putus. Semenjak dari peristiwa itu maka Allah SWT pun mengubah kehidupan orang kaya itu dengan menarik kembali harta kekayaannya sehingga dia menjadi seorang yang fakir miskin dan akhirnya dia meninggal dunia dalam keadaan yang paling hina.
Anak gadis itu menjadi pengemis dan meminta-minta dari satu rumah ke rumah. Dan pada suatu hari anak gadis itu menghampiri rumah seorang kaya sambil meminta sedekah, maka keluarlah seorang ibu dari rumah tersebut. Ibu tersebut sangat kagum dengan kecantikannya, sehingga mempersilahkan dan membawa anak gadis itu masuk ke rumahnya. Ibu itu sangat tertarik dengan gadis tersebut dan dia berhajat untuk mengawinkan anaknya dengan gadis tersebut. Maka setelah perkawinan itu selesai, maka si ibu itu pun memberikan pakaian dan perhiasan bagi menggantikan pakaiannya.
Pada suatu malam apabila sudah dihidangkan makan malam, maka si suami hendak makan bersamanya. Oleh kerana anak gadis itu tangan kanannya putung dan suaminya juga tidak tahu bahwa dia itu kudung, manakala ibunya juga telah merahasiakan tentang tangan gadis tersebut. Maka apabila suaminya menyuruh dia makan, lalu dia makan dengan tangan kiri. Apabila suaminya melihat keadaan isterinya itu dia pun berkata, "Aku mendapat tahu bahwa orang fakir tidak tahu dalam tatacara harian, oleh itu makanlah dengan tangan kanan dan bukan dengan tangan kiri."
Setelah si suami berkata demikian, maka isterinya itu tetap makan dengan tangan kiri, walaupun suaminya berulang kali memberitahunya. Dengan tiba-tiba terdengar suara dari sebelah pintu, "Keluarkanlah tangan kananmu itu wahai hamba Allah, sesungguhnya kamu telah mendermakan sepotong roti dengan ikhlas kerana Ku, maka tidak ada halangan bagi-Ku memberikan kembali akan tangan kananmu itu."
Setelah gadis itu mendengar suara tersebut, maka dia pun mengeluarkan tangan kanannya, dan dia mendapati tangan kanannya berada dalam keadaan seperti sediakala, dan dia pun makan bersama suaminya dengan menggunakan tangan kanan. Hendaklah kita sentiasa menghormati tamu kita, walaupun dia fakir miskin apabila dia telah datang ke rumah kita maka sesungguhnya dia adalah tamu kita. Rasulullah S.A.W telah bersabda yang bermaksud, "Barangsiapa menghormati tamu, maka sesungguhnya dia telah menghormatiku, dan barangsiapa menghormatiku, maka sesungguhnya dia telah memuliakan Allah S.W.T. Dan barangsiapa telah membuat kemarahan terhadap tamu, dia telah menjadikan kemarahanku. Dan barangsiapa menjadikan kemarahanku, sesungguhnya dia telah menjadikan murka Allah S.W.T."
Sabda Rasulullah S.A.W yang bermaksud, "Sesungguhnya tetamu itu apabila dia datang ke rumah seseorang mukmin itu, maka dia masuk bersama dengan seribu berkah dan seribu rahmat."
Sekian dari saya semoga dapat memberikan secercah cahaya rahmat dan ridlo Allah atas apa yang telah tertulis dia atas, kepada kita yang mau melaksanakan apa yang disabdakan oleh Rasulullah saw. Wassalamu'alaikum warohmatullahi wabarokatuh
Minggu, 25 September 2011
Rayuan Si Mbah Setan (Dalam Hal Pacaran)
“Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan terhadap perkara yang dinginkannya berupa wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenagan hidup di dunia. Dan di sisi Allahlah tempat kembali yang baik.” (QS. Ali Imran: 14)
Adab Bergaul Antara Lawan Jenis
Islam adalah agama yang sempurna, yang mana didalamnya diatur seluk-beluk kehidupan manusia. Di antaranya adalah adab bergaul dengan lawan jenis, sebagaimana yang telah diajarkan oleh agama kita:
1. Menundukkan pandangan terhadap lawan jenis
Allah berfirman yang artinya, “Katakanlah kepada laki-laki beriman: Hendahlah mereka menundukkan pandangannya dan memelihara kemaluannya.” (QS. an-Nur: 30). Allah juga berfirman yang artinya,”Dan katakalah kepada wanita beriman: Hendaklah mereka menundukkan pandangannya dan memelihara kemaluannya.” (QS. an-Nur: 31)
2. Tidak berdua-duaan
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah seorang laki-laki berdua-duaan (kholwat) dengan wanita kecuali bersama mahromnya.” (HR. Bukhari & Muslim)
3. Tidak menyentuh lawan jenis
Di dalam sebuah hadits, Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, “Demi Allah, tangan Rasulullah tidak pernah menyentuh tangan wanita sama sekali meskipun saat membaiat (janji setia kepada pemimpin).” (HR. Bukhari).
Dikarenakan menyentuh lawan jenis yang bukan mahromnya merupakan salah satu perkara yang tidak diperkenankan dalam Islam. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Seandainya kepala seseorang ditusuk dengan jarum besi, (itu) masih lebih baik daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya.” (HR. Thabrani dengan sanad hasan)
Jika memandang saja terlarang, tentu bersentuhan lebih terlarang karena godaannya tentu jauh lebih besar.
Salah Kaprah Dalam Bercinta
Tatkala adab-adab bergaul antara lawan jenis mulai pudar, luapan cinta yang bergolak dalam hati manusia pun menjadi tidak terkontrol lagi. Akhirnya, setan berhasil menjerat para remaja dalam ikatan maut yang dikenal dengan “pacaran“. Allah telah melarang berbagai aktifitas yang dapat mengantarkan ke dalam perzinaan. Sebagaimana Allah berfirman yang artinya, “Dan janganlah kamu mendekati zina, sesugguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS. al-Isra’: 32). Lalu pintu apakah yang paling lebar dan paling dekat dengan ruang perzinaan melebihi pintu pacaran?!!
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Allah menetapkan untuk anak adam bagiannya dari zina, yang pasti akan mengenainya. Zina mata adalah dengan memandang, zina lisan adalah dengan berbicara, sedangkan jiwa berkeinginan dan berangan-angan, lalu farji (kemaluan) yang akan membenarkan atau mendustakannya.” (HR. Bukhari & Muslim). Kalaulah kita ibaratkan zina adalah sebuah ruangan yang memiliki banyak pintu yang berlapis-lapis, maka orang yang berpacaran adalah orang yang telah memiliki semua kuncinya. Kapan saja ia bisa masuk. Bukankah saat berpacaran ia tidak lepas dari zina mata dengan bebas memandang? Bukankah dengan pacaran ia sering melembut-lembutkan suara di hadapan pacarnya? Bukankah orang yang berpacaran senantiasa memikirkan dan membayangkan keadaan pacarnya? Maka farjinya pun tidak khayal akan segera mengikutinya. Akhirnya penyesalan tinggallah penyesalan.karena waktu tidaklah bisa dirayu untuk bisa kembali, sehingga dirinya dapat kembali lagi menjadi sosok yang masih suci dan belum ternodai. Setan pun bergembira atas keberhasilan usahanya….
Iblis, Sang Penyesat Ulung
Tentunya akan sulit bagi Iblis dan bala tentaranya untuk menggelincirkan sebagian orang sampai terjatuh ke dalam jurang pacaran gaya cipika-cipiki atau yang semodel dengan itu. Akan tetapi yang perlu kita ingat, bahwasanya Iblis telah bersumpah di hadapan Allah untuk menyesatkan semua manusia. Iblis berkata, “Demi kekuasaan-Mu, aku akan menyesatkan mereka semuanya.” (QS. Shaad: 82). Termasuk di antara alat yang digunakan Iblis untuk menyesatkan manusia adalah wanita. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,”Tidaklah aku tinggalkan setelahku fitnah (ujian) yang lebih berbahaya bagi laki-laki daripada wanita.” (HR. Bukhari & Muslim
Sekian semoga dapat membawa manfaat bagi anda sekalian yang membaca, dan tentunya bagi saya, kurang lebihnya mohon maaf. Astaghfirullaha min qoulin bila 'amalin.
Adab Bergaul Antara Lawan Jenis
Islam adalah agama yang sempurna, yang mana didalamnya diatur seluk-beluk kehidupan manusia. Di antaranya adalah adab bergaul dengan lawan jenis, sebagaimana yang telah diajarkan oleh agama kita:
1. Menundukkan pandangan terhadap lawan jenis
Allah berfirman yang artinya, “Katakanlah kepada laki-laki beriman: Hendahlah mereka menundukkan pandangannya dan memelihara kemaluannya.” (QS. an-Nur: 30). Allah juga berfirman yang artinya,”Dan katakalah kepada wanita beriman: Hendaklah mereka menundukkan pandangannya dan memelihara kemaluannya.” (QS. an-Nur: 31)
2. Tidak berdua-duaan
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah seorang laki-laki berdua-duaan (kholwat) dengan wanita kecuali bersama mahromnya.” (HR. Bukhari & Muslim)
3. Tidak menyentuh lawan jenis
Di dalam sebuah hadits, Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, “Demi Allah, tangan Rasulullah tidak pernah menyentuh tangan wanita sama sekali meskipun saat membaiat (janji setia kepada pemimpin).” (HR. Bukhari).
Dikarenakan menyentuh lawan jenis yang bukan mahromnya merupakan salah satu perkara yang tidak diperkenankan dalam Islam. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Seandainya kepala seseorang ditusuk dengan jarum besi, (itu) masih lebih baik daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya.” (HR. Thabrani dengan sanad hasan)
Jika memandang saja terlarang, tentu bersentuhan lebih terlarang karena godaannya tentu jauh lebih besar.
Salah Kaprah Dalam Bercinta
Tatkala adab-adab bergaul antara lawan jenis mulai pudar, luapan cinta yang bergolak dalam hati manusia pun menjadi tidak terkontrol lagi. Akhirnya, setan berhasil menjerat para remaja dalam ikatan maut yang dikenal dengan “pacaran“. Allah telah melarang berbagai aktifitas yang dapat mengantarkan ke dalam perzinaan. Sebagaimana Allah berfirman yang artinya, “Dan janganlah kamu mendekati zina, sesugguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS. al-Isra’: 32). Lalu pintu apakah yang paling lebar dan paling dekat dengan ruang perzinaan melebihi pintu pacaran?!!
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Allah menetapkan untuk anak adam bagiannya dari zina, yang pasti akan mengenainya. Zina mata adalah dengan memandang, zina lisan adalah dengan berbicara, sedangkan jiwa berkeinginan dan berangan-angan, lalu farji (kemaluan) yang akan membenarkan atau mendustakannya.” (HR. Bukhari & Muslim). Kalaulah kita ibaratkan zina adalah sebuah ruangan yang memiliki banyak pintu yang berlapis-lapis, maka orang yang berpacaran adalah orang yang telah memiliki semua kuncinya. Kapan saja ia bisa masuk. Bukankah saat berpacaran ia tidak lepas dari zina mata dengan bebas memandang? Bukankah dengan pacaran ia sering melembut-lembutkan suara di hadapan pacarnya? Bukankah orang yang berpacaran senantiasa memikirkan dan membayangkan keadaan pacarnya? Maka farjinya pun tidak khayal akan segera mengikutinya. Akhirnya penyesalan tinggallah penyesalan.karena waktu tidaklah bisa dirayu untuk bisa kembali, sehingga dirinya dapat kembali lagi menjadi sosok yang masih suci dan belum ternodai. Setan pun bergembira atas keberhasilan usahanya….
Iblis, Sang Penyesat Ulung
Tentunya akan sulit bagi Iblis dan bala tentaranya untuk menggelincirkan sebagian orang sampai terjatuh ke dalam jurang pacaran gaya cipika-cipiki atau yang semodel dengan itu. Akan tetapi yang perlu kita ingat, bahwasanya Iblis telah bersumpah di hadapan Allah untuk menyesatkan semua manusia. Iblis berkata, “Demi kekuasaan-Mu, aku akan menyesatkan mereka semuanya.” (QS. Shaad: 82). Termasuk di antara alat yang digunakan Iblis untuk menyesatkan manusia adalah wanita. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,”Tidaklah aku tinggalkan setelahku fitnah (ujian) yang lebih berbahaya bagi laki-laki daripada wanita.” (HR. Bukhari & Muslim
Sekian semoga dapat membawa manfaat bagi anda sekalian yang membaca, dan tentunya bagi saya, kurang lebihnya mohon maaf. Astaghfirullaha min qoulin bila 'amalin.
Selasa, 16 Agustus 2011
Fadilah Di Bulan Yang Suci
Seyogyanya seorang muslim dalam penantiannya mengatakan kepada dirinya
“Kemudian dia mendekat, lalu bertambah dekat lagi” (QS. An Najm: 8).
Ya semakin dekat dengan hari permulaan, bahkan sudah tercium aroma harum diwaktu penantian, hari-hari termulia. Ya SYAHRU RAMADHAN AL MUBARAK, yang Allah jadikan didalamnya limpahan kebaikan, Allah telah memberi keutamaan umat yang dirahmati ini dengan bulan mulia yang tidak diberikan kepada umat sebelumnya. Tetapi Allah Subhanahuwata’ala juga hanya akan memberikan kemuliaan itu kepada hamba-hambanya dari umat ini yang dikehendaki saja, sesungguhnya Dia adalah Zat yang Maha Mulia dan Maha Bijaksana. Kita semua berharap kepadaNya agar tidak terhalang mendapatkan segala keutamaan di bulan ramadhan ini.
Seorang mukmin pastilah mengetahui bahwa hari-hari Allah Subhanahuwata’ala itu bertingkat-tingkat kemuliaannya, sebagaimana pula waktu-waktuNya juga berbeda, sesungguhnya Allah Subhanahuwata’ala telah memilih hari dan waktu-waktu termulianya pada bulan ramadhan. Oleh karena itu jiwa-jiwa mulia merindukan Ramadhan, dan meminta kepada Rabbnya agar dipertemukan dengannya. Tetapi di sisi lain ada sekelompok orang yang hatinya dipenuhi cinta dunia dan kelalaian pada musim-musim yang diberkahi, oleh karena itu kami mengajak kepada jiwa-jiwa yang lalai untuk mempersiapkan diri dan sama-sama merindukannya.
Ketahuilah wahai jiwa yang lalai… anda pasti merindukan ramadhan, karena:
1. Dibulan Ramadhan pintu surga dibuka luas-luas
Maka akan diterima amal dan berbahagia orang yang bekerja keras, orang-orang yang ikhlas beribadah kepadaNya, engkau akan merindukan ramadhan karena engkau akan berkumpul dengan orang-orang yang mengumpulkan kebaikan ini, mereka memenuhi masjid-masjid, mereka tidak mau lepas dari Al Qur’an, akan disatukan hatimu dengan hati-hati mereka dalam ketaatan, serta jiwamu bisa dikumpulkan bersama jiwa-jiwa mereka yang ikhlas.
2. Dibulan Ramadhan ditutup pintu-pintu neraka
Ini adalah kesempatan dijauhkannya engkau dari perbuatan dosa dan maksiat, diperingatkan dari neraka, akan dijaga pandanganmu dari pemandanga yang haram, dijaga pendengaranmu dari suara-suara yang haram dan jika ada yang mengajakmu kepada maksiat maka katakanlah: “Aku takut kepada allah.”
3. Dibulan Ramadhan setan dibelenggu
Maka mereka tidak mengganggu seperti saat diluar ramadhan, akan ditahan keburukan yang dibawa oleh mereka, karena berbagai ketaatan yang dilakukan hamba-hambaNya serta sedikitnya dari orang-orang mukmin yang terjerembab dalam maksiat, akan tetapi memang ada saja setan yang masih berlindung dihati sebagian orang, ini dikarenakan mereka tidak berusaha melepaskan diri dari setan, karena dia selalu meninggalkan shalat berjamaah, membiarkan dirinya bergelimang dalam maksiat, tidak menjaga pandangan, tidak menjaga pendengaran, hatinya selalu terikat dengan kenikmatan semu, kapan engkau akan kembali wahai jiwa yang lalai?
Abu Hurairah berkata, telah bersabda Rasulullah shalallahu’alaihi wassalam: “Jika datang bulan ramadhan maka dibuka pintu-pintu surga, ditutup pintu-pintu neraka, dibelenggu syaithan” (Muttafaqun’alaih).
4. Dibulan Ramadhan dosa-dosa diampuni
Kami menginginkan anda merenungi karunia Allah untuk hamba-hambaNya, kasih sayangNya kepada hamba-hambaNya, lihatlah bagaimana Allah menyiapkan kepada mereka dimusim keberkahan ini, dengan mengampuni dosa-dosa mereka, menghapus kesalahan-kesalahan mereka, adakah yang lebih mulia daripadaNya?
Abu Hurairah berkata, telah bersabda Rasulullah Shalallahu’alaihi wassalam: “Shalat lima waktu, jum’at ke jum’at, ramadhan ke ramadhan penghapus dosa diantaranya selama menjauhi dosa-dosa besar “ (HR. Muslim 1/144).
Abu Hurairah berkata, telah bersabda Rasulullah shalallahu’alaihi wassalam: “Barangsiapa berpuasa karena iman dan berharap pahala maka diampuni dosa-dosanya yang telah lalu” (Muttafaqun’alaih).
Sudahkah engkau melihat keutamaan ini? Apakah engkau tidak memikirkan karunia ini? Dosa-dosamu yang telah lalu… Kesalahah-kesalahanmu yang telah menahun… Allah mengampuni semuanya disebabkan keutamaan amal di bulan ini. Sungguh tidak terbayang apabila engkau tidak merindukan ramadhan ini. Tidakkah engkau berharap ampunan ini? Tidakkah engkau berharap keselamatan dengan karunia ini? Jika Allah telah mengenalkan kerinduan dihatimu, kenapa engkau tidak merindukan ramadhan!!!
5. Dibulan Ramadhan ada amalan yang paling murni/ikhlas
Tidaklah orang yang berpuasa mereka menunggu sesuatu kecuali hanya pahala dariNya, pahala yang tidak terukur dan tidak ada padanannya, karena Allah berfirman: “Setiap amal anak Adam untuknya, kecuali puasa, sesungguhnya itu untuk-Ku dan Aku yang akan mengganjarnya” (Muttafaqun’alaih), sampai-sampai Malaikatpun tidak mengetahui kadar pahala orang yang berpuasa.
Wahai penyambut ramadhan, engkau bersungguh-sungguhlah dalam menahan lapar dan dahaga, menahan hawa nafsumu, sesungguhnya Allah telah menyiapkan bagimu, karunia yang tak terbayang sebelumnya, jika engkau merasa gembira saat berbuka dan menyelesaikan puasa sehari sesungguhnya engkau akan merasakan kebahagiaan yang hakiki nanti di depan jannah an na’im.
Allah Subhanahuwata’ala berfirman: “Setiap amal anak Adam untuknya, kecuali puasa, sesungguhnya itu untuk-Ku dan Aku yang akan mengganjarnya. Puasa itu adalah perisai. Jika datang hari puasa seseorang di antara kalian maka janganlah ia berkata kotor dan jangan memaki; jika ada orang mencacinya atau memancingnya berkelahi, hendaknya ia berkata, ‘Aku sedang berpuasa.’” Demi Zat yang jiwa Muhammad di tangan-Nya, sesungguhnya bau mulut orang yang berpuasa di sisi Allah lebih wangi daripada wangi misik. Orang yang berpuasa memiliki dua kebahagiaan; jika ia berbuka, ia berbahagia; dan jika bertemu Rabbnya, ia berbahagia karena puasanya” (Muttafaqun’alaih).
6. Dibulan Ramadhan pahala umrahmu seperti pahala berhaji bersama Rasulullah Shalallhu’alaihi wassalam
Apabila engkau menunaikan umrah dibulan ramadhan dengan ikhlas dan mengikuti tuntunan yang datang dari Rasulullah maka engkau mendapatkan pahala berhaji bersama Rasulullah Shalallahu’alaihi wassalam, beliau bersabda :“Umrah dibulan ramadhan seperti berhaji bersamaku” (Shahih al Jami’ no 4098)
7. Do’amu saat berpuasa mustajab
Rasulullah Shalallhu’alaihi wassalam bersabda:” Tiga do’a mustajab: do’a orang yang berpuasa, do’a orang yang didholimi, dan do’a musafir” (Shahih al Jami’ no 3030).
8. Dibulan Ramadhan ada malam-malam yang istimewa
Hal ini dapat kita lihat dari kesungguhan Rasulullah Shalallhu’alaihi wassalam, kesungguhan beliau tidak sama dengan waktu-waktu yang lain, Aisyah Radhiallahu’anha berkata:” Rasulullah Shalallhu’alaihi wassalam sangat bersungguh-sungguh di sepuluh hari terakhir dibulan ramadhan tidak seperti diwaktu-waktu lain.” (Shahih al Jami’ no 4910).
9. Dibulan Ramadhan ada lailatul qodr
Disinilah Rasulullah Shalallahu’alaihi wassalam sangat mengagungkan waktu ini, sangat berharap mendapatkan kemuliaan didalamnya, karena malam ini adalah malam yang mana amal seseorang sepadan dengan amal yang dikerjakan selama 83 tahun bahkan lebih. Rasulullah Shalallhu’alaihi wassalam bersabda:” Barangsiapa menghidupkan malam lailatul qodr karena iman dan mengharap pahala maka diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.”(Muttafaqun’alaih). Allah Subhanahuwata’ala berfirman:” Lailatul qodr lebih baik dari seribu bulan.” (QS. Al Qodr: 3)
Sungguh bulan ramadhan adalah bulan yang dirindukan oleh setiap insan, maka kita semua senantiasa meminta kepada Rabb yang maha pemurah agar mempertemukan kita dengan bulan mulia, dan termasuk dari golongan orang-orang yang beruntung, karena ada saja sebagian yang Allah pertemukan tetapi mereka tetap saja termasuk orang-orang yang merugi wal ‘iyadzu billah, itu dikarenakan mereka mendholimi diri mereka dengan melarutkan diri dalam maksiat dan dosa, sebagaimana disabdakan :”Sungguh merugi seorang dipertemukan dengan bulan ramadhan kemudian meninggalkannya sebelum diampuni dosanya.” (HR. Tirmidzi 2/271). Semoga bermanfaat . Allah Subhanahuwata’ala a’lamu bishshawab.
Langganan:
Postingan (Atom)
