Sabtu, 07 Juli 2012

Bahaya Narkoba


بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ

الْحَمْدُ لِلهِ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى رَسُوْلِ اللهِ وَبَعْدُ
Assalamu’alaikum wr.wb

Sedikit Tentang Bahaya Narkoba
Perkenankanlah saya menyampaikan sedikit tentang betapa bahyanya NARKOBA/ NAPZA bagi generasi muda penerus bangsa.
Narkoba adalah singkatan dari narkotika dan obat/bahan berbahaya. Selain "narkoba"' istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Departemen Kesehatan Republik Indonesia adalah Napza yang merupakan singkatan dari Narkotikaa, Psikotropika dan Zat Adiktif.
Semua istilah ini, baik "narkoba" ataupun "napza"' mengacu pada kelompok senyawa yang umumnya memiliki resiko kecanduan bagi penggunanya. Menurut pakar kesehatan, narkoba sebenarnya adalah senyawa-senyawa psikotropika yang biasa dipakai untuk membius pasien saat hendak dioperasi atau obat-obatan untuk penyakit tetentu. Namun kini persepsi itu disalah artikan akibat pemakaian di luar peruntukan dan dosis yang semestinya.
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan ( Undang - Undang No. 22 tahun 1997).

Hingga kini penyebaran penyalahgunaan narkoba sudah hampir tak bisa dicegah.Mengingat hampir seluruh penduduk dunia dapat dengan mudah mendapat narkoba dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Tentu saja hal ini bisa membuat orang tua, organisasi masyarakat, dan pemerintah khawatir. Upaya pemberantasan narkoba pun sudah sering dilakukan, namun masih sedikit kemungkinan untuk menghindakan narkoba dari kalangan remaja maupun dewasa, bahkan anak-anak usia SD dan SMP pun banyak yang terjerumus ke dalam penyalahgunaan narkoba. Hingga saat ini upaya yang paling efektif untuk mencegah penyalahgunaan Narkoba pada anak-anak adalah pendidikan keluarga. Orang tua diharapkan untuk mengawasi dan mendidik anaknya agar selalu menjauhi penyalahgunaan Narkoba. Dengan memberikan pendidikan agama yang kuat maupun pendidikan umum.

Mau tahu nggak, Bahaya penyalahgunaan narkoba bagi tubuh manusia?....
Saya beri tahu yaa!!!
Secara umum semua jenis narkoba jika disalahgunakan akan memberikan empat dampak sebagai berikut:

1. Depresan
Pemakai akan tertidur atau tidak sadarkan diri.
2. Halusinogen
Pemakai akan berhalusinasi (melihat sesuatu yang sebenarnya tidak ada).
3. Stimulan
Mempercepat kerja organ tubuh seperti jantung dan otak sehingga pemakai merasa lebih bertenaga untuk sementara waktu. Karena organ tubuh terus dipaksa bekerja di luar batas normal, lama-lama saraf-sarafnya akan rusak dan bisa mengakibatkan kematian.
4. Adiktif
Pemakai akan merasa ketagihan sehingga akan melakukan berbagai cara agar terus bisa mengonsumsinya. Jika pemakai tidak bisa mendapatkannya, tubuhnya akan ada pada kondisi kritis (sakaw).

Berbahaya sekali bukan jika sampai demikian, jadi kita musti menjaga diri dari yang mananya NARKOBA/ NAPZA, agar tidak menyesal di dunia apalagi di akhirat nantinya.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا
" Mereka bertanya kepadamu tentang khamr (minuman keras) dan judi, katakanlah : didalam keduanya terdapat dosa yang besar dan memiliki manfaat dan dosa (yang diakibatkan) keduanya lebih besar daripada manfaatnya " [Al-Baqarah:219]

Dari ayat diatas berkaitan pula secara logika, bahwasanya Allah melarang bagi hambanya meminum atau memakan sesuatu yang haram, selain menimbulkan kerusahan bagi organ tubuh juga akan membuat orang hilang kesadaran. Untuk apa sih memakai narkoba, biar sisa jeb-ajeb-ajeb begitu?, atau dug-jedug-jedug ...jedug-jedug?. Natap sirahe (kepalanya) baarrrr/ tamat, moncrot.

Qoul Nabi
Tidak boleh membelanjakan uang yang kita miliki untuk membeli barang haram, karena harta kita akan dimintai pertanggungjawaban.

" لا تزول قدما ابن آدم يوم القيامة من عند ربه حتى يسأل عن خمس : عن عمره فيما أفناه و عن شبابه فيما أبلاه و ماله من أين اكتسبه و فيما أنفقه و ماذا عمل فيما علم "

" tidak akan bergeser kedua kaki anak Adam pada hari kiamat dari sisi Rabbnya hingga ditanya tentang 4 perkara : 1. tentang umurnya dalam perkara apa dia habiskan 2. tentang masa mudanya dalam hal apa digunakan .3. tentang hartanya darimana dia dapati dan kemana saja dia belanjakan dan 4 tentang ilmunya apakah diamalkan " [HR. At-Tirmidzi dari 'Abdullah bin Mas'ud]

Atau biar bisa terbang melayang langsung sak nyawane pisan, astaghfirullah, na’udzu billah tsumma na’udzu billahi min dzalik. Semoga kita dan keluarga kita terhindar dari hal demikian. Aamiin Ya Robbal ‘alamin.
Dan kiranya saya cukupkan sampai disini perjumpaan kita, mungkin di lain waktu dapat berjumpa lagi insya allah...., kalau tidak bisa undang saya di rumah anda saja he he he. Mohon maaf atas segala kekhilafan yang mungkin kurang berkenan di hati anda sekalian. Semoga rahmat dan pertolongan Allah selalu meliputi kita. Ihdinash shiratal mustaqim, ilalliqo’ ma’as salamah

Wassalamu’alaikum wr.wb

Minggu, 01 Juli 2012

Hukum Tato Dalam Syari'at


بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ

الْحَمْدُ لِلهِ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى رَسُوْلِ اللهِ وَبَعْدُ

Assalamu’alaikum warohmatullahi wabarokatuh

Bertato kini sedang marak dan ngetrend baik dikalangan artis maupun para penyuka seni atau yang ingin dibilang gaul, macho, keren, dan tampak lebih feminin bagi cewek katanyaaa......
Padahal dulu tato identiknya dengan preman, penjahat, dan geng besar lah, tapi kini tato menjadi salah satu produk “kecantikan” bagi para wanita yang mengikuti trend.
Sedikit Sejarah Tentang Tato

Tato berasal dari bahasa Tahiti “tatu” yang berarti tanda. Para ahli mengambil kesimpulan bahwa tato sudah ada sejak tahun 12.000 SM (Sebelum Masehi). Bangsa-bangsa peradaban kuno seperti Romawi dan Yunani telah mempergunakan tato sebagai tanda bagi suku meraka. Bangsa romawi memakai tato untuk menandai golongan budak dan para tahanan. Lain halnya dengan bangsa Yunani, mereka memakai tato sebagai tanda pengenal khusus bagi anggota mata-mata perang mereka saat itu. Suku-suku kuno lainnya pun seperti Suku Inca, Maori, Polynesians dll juga sudah memakai tato pada zamannya. Di Indonesia sendiri, diperkirakan bahwa seni tato ini berasal dari kepulauan Mentawai dan suku dayak di Kalimantan. Bahkan konon jika seseorang berhasil memenggal kepala musuhnya sampai lepas, dia berhak ditato tangannya. Jadi yang bersangkutan membunuh terlebihdahulu baru dapat hadiah tato! 

Pandangan Islam sendiri berkenaan tentang tato, dengan tendensi sesungguhnya tato adalah sesuatu yang dilarang oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala, sehingga dengan kata lain dapat juga dihukumi haram. Berikut adalah firman Allah dan sabda Rasulullah: 

وَلَأُضِلَّنَّهُمْ وَلَأُمَنِّيَنَّهُمْ وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُبَتِّكُنَّ آذَانَ اْلأَنْعَامِ وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللهِ وَمَنْ يَتَّخِذِ الشَّيْطَانَ وَلِيًّا مِنْ دُوْنِ اللهِ فَقَدْ خَسِرَ خُسْرَانًا مُبِيْنًا

“Dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan akan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka mengubahnya. Barangsiapa yang menjadikan setan menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata.” (An-Nisa`: 119)
Dalam hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: لَعَنَ اللهُ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ وَالْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَةَ

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau bersabda: “Allah Subhanahu wa dan meminta ditatokan.” (Shahih, HR. Al-Bukhari no. 5933 dan dari sahabat Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma no. 5937).

Fungsi Ayat dan Hadits

Fungsi dari ayat dan hadits di atas adalah sebagai pengingat dan dalil bagi kita ummat Islam, bahwasanya T-A-T-O merupakan hal yang dilarang oleh Allah Subhanah wa Ta’ala bukan hanya untuk perempuan saja, tetapi juga bagi laki-laki, baik yang membuat tato maupun yang ditato. Dan begitu halnya dengan menyambung rambut juga tidak diperbolehkan. Karena kedua hal di atas juga merupakan dosa besar yang apabila dilakukan/ dikerjakan.

Mungkin kiranya sekian yang dapat saya sampaikan, mohon maaf atas segala kekhilafan. Karena kekhilafan itu adalah milik manusia dan Allah lah yang maha benar. 'ihdinash shiratal mstaqim ilalliqo' ma'as salamah.

Wassalaamu’alaikum warohmatullahi wabarokatuh